Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUDUL sekaligus pertanyaan ini mengisyaratkan perubahan seperti apa terhadap Papua setelah revisi UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua pascapemberlakuan selama dua dekade (2001–2021). Perubahan tersebut dapat positif bagi peningkatan kesejahteraan dan keadilan terhadap masyarakat Papua khususnya orang asli Papua (OAP). Atau justru sebaliknya tidak berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan dan keadilan di Papua. Tentunya kita mengharapkan adanya perubahan UU Otsus yang kedua akan memberikan pengaruh yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan dan keadilan di sana.
Seperti komitmen Pemerintah untuk serius dan sungguh–sungguh ingin melakukan perubahan yang signifikan terhadap Papua dalam rangka peningkatan kesejahteraan orang asli dan penduduk Papua melalui Otonomi Khusus Papua (UU No.2 Tahun 2021). Ada tiga hal penting yang selama 20 tahun Otsus dilaksanakan terabaikan ketiga hal itu. Artinya, menurut pendapat saya perubahan mengandung makna tidak saja terhadap UU Otsus melalui peninjauan pasal–pasalnya, dan hal itu telah direalisasikan serta disahkan Presiden pada 19 Juli 2021 setelah dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI melalui Pansus Otsus Papua. Perubahan seperti yang terakomodir dalam pasal dan ayat yang akan memberikan bobot pada pelaksanaan di level aplikasi di lapangan.
Perubahan kedua UU Otsus yang menurut usulan Pemerintah mencakup tiga pasal namun setelah melalui pembahasan di Pansus Otsus DPR RI mengalami ekspansi dan penambahan pasal hingga menjadi 18 pasal, bahkan ada pasal tambahan yang tujuannya adalah memperkuat pelaksanaan. Perubahan itu bertujuan juga menjadi arah dan pedoman pada implementasi Otsus sehingga tidak sembarangan, ngawur dan asal–asalan saja dalam mengelola Papua.
Dalam konteks itu tulisan ini akan menyoroti masalah tersebut berdasarkan perubahan kedua UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU No.21 Tahun 2001 junto UU No.2 Tahun 2021). Dan bagaimana melalui perubahan kedua UU ini diikuti dengan perubahan paradigma, pendekatan dan cara–cara baru dalam mengelola dan memanajemen Papua.
Laporan BPK (2021) menunjukan bahwa selama 20 tahun (2001–2021) ada empat faktor kelemahan yang tidak dilakukan dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua. Keempat hal itu adalah; pertama, tidak adanya grand design atau rencana induk yang dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan Otsus. Kedua, kelembagaan, tak adanya badan yang secara khusus bertugas dan berfungsi melakukan koordinasi terpadu dan dilengkapi instrumen kelembagaan yang mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Otsus sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan Papua. Seperti pembentukan lembaga khusus atau badan khusus yang berfungsi, bertugas dan bertanggungjawab melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, pelaporan dan evaluasi terhadap implementasi Otsus.
Ketiga, regulasi terutama aturan-aturan penjabaran dari UU Otsus. Akibat dari tak adanya regulasi yang disusun dan dibuat tidak jarang menimbulkan pro kontra antara daerah dan pusat dalam pelaksanaan Otsus. Pengalaman penulis tatkala menjadi staf ahli Dirjen Otda (2016-2019) menunjukkan produk legislasi dari Daerah pada saat dikonsultasikan dengan pusat, dalam hal ini di Kemendagri (Direktorat Jenderal Otda) dan kurang lebih terkait lainnya terjadi kekisruhan karena masing masing berpedoman pada logika, dalilnya dan dasarnya pun berbeda.
Seperti daerah ngotot bahwa ini kekhususan (Otsus) maka segala sesuatu mesti memprioritaskan 'kekhususan'- padahal tak seperti itu. Kekhususan itu mesti dilegalisasi dalam bentuk Perdasi atau Perdasus (18 Perdasi dan 11 Perdasus) yang benar–benar mengakomodir unsur perlindungan, afirmasi dan pemberdayaan terhadap OAP dan hak–haknya (HAM dan Ecosoc)– namun realitas menunjukkan regulasinya kurang mencerminkan unsur-unsur tersebut.
Selain itu ironinya antara pusat dan daerah tidak memiliki basis referensi yang sama dalam rangka melakukan klarifikasi dan verifikasi. Artinya, dasar untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap usulan produk legislasi dari daerah mesti berpatokan pada prinsip bahwa UU Otsus dan produk penjabarannya berstatus lex spesialis, maka aturan umum yang digunakan oleh pusat tatkala hendak diterapkan di Papua mesti menyesuaikan dengan UU Otsus.
Sementara di pihak lain pusat menggunakan referensi regulasi umum sebagai basis dalam memverifikasi usulan rancangan Perdasi atau Perdasus. Perbedaan pandangan dan pendapat yang saling mempertahankan prinsip masing–masing tidak terhindarkan sering terjadi deadlock. Bahkan secara sepihak Daerah merasa tak perlu dan tidak membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pusat.
Berdasarkan pengalaman empiris selama 20 tahun, maka dalam perubahan kedua UU Otsus hal–hal ini diakomodir dalam pasal–pasal perubahan. Kini sedang disiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan presiden ( Perpers) oleh K/L terkait di bawah koordinasi terpadu kantor Wakil Presiden dengan tiga kementerian seperti diamanatkan UU No.2 Tahun 2021 yaitu Kemendagri, Kementerian BAPPENAS/PPN, dan Kementerian Keuangan serta melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat yang akan dijadikan pedoman untuk pelaksanaan Otsus ke depan.
Pertama, mengenai rencana induk (pasal 34, ayat 12, 14, 15, 16, 17 dan 18). Dari pasal ini mengamanatkan perlunya rencana induk termasuk di dalamnya tentang tata kelola penerimaan, penyaluran, evaluasi dana otsus yang 2,25%, dana bagi hasil minyak dan gas bumi, maupun dana tambahan yang diperuntukkan bagi sektor perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. Termasuk dana-dana sektoral, DAK, dan lain–lain.
Kedua, kelembagaan akan dibentuk badan khusus yang akan mengawal pelaksanaan Otsus dengan tugas dan fungsi koordinasi terpadu, sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan pelaporan (pasal 68 A). Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri Bappenas/ PPN dan Menteri Keuangan dengan perwakilan masing masing seorang dari setiap provinsi.
Temuan penting lain dari laporan BPK menunjukkan tidak adanya lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh atas pelaksanaan Otsus. Pelaksanaan UU Otsus dihadapkan pada permasalahan bila tidak dapat segera diatasi. Bahkan dibentuk biro otsus dan SDM yang antara lain menyalurkan biaya siswa untuk putra putri Papua yang studi di dalam dan luar negeri. Pun demikian belum menunjukan signifikansinya terhadap pengembangan kapasitas masyarakat Papua untuk peningkatan kualitas dan daya saing sesuai dengan tujuan Otsus.
MRP pun yang memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam pelaksanaan program Otsus tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan MRP sesuai dengan PP No.54 Tahun 2004. Bahkan mestinya dibentuk komite pengawasan yang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap implementasi program program Otsus termasuk Dana Otsus (2%) dan dana–dana pembangunan lain di Papua dan Papua Barat.
Regulasi, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari UU No 21 tahun 2021 dan adanya Badan Khusus yang akan melakukan tugas dan fungsi koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan pelaporan maka sesuai dengan kewenangannya akan melakukan evaluasi setiap produk legislasi ( Perdasi dan Perdasus) yang betul betul mesti mengakomidir, unsur perlindungan, keberpihak dan pemberdayaan OAP dan hak – haknya. DPRP perlu berkonsultasi dengan Badan ini setiap produk perdasi dan perdasus sebelum dilanjutkan kepada K/L terkait. Termasuk pula melakukan reviuw terhadap produk produk tersebut yang telah diterbitkan selama 20 tahun tahun yang lalu.
Singkat itulah yang dilakukan setelah perubahan kedua UU Otsus sehingga dapat dipastikan agar pelaksanaan Otsus baik program dan dana Otsus, dan dana-dana lainnya benar–benar digunakan tepat sasaran dan memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat, teristimewa OAP. Perlu juga digarisbawahi bahwa akan ketat pengawasan dan kontrol pusat baik melalui lembaga-lembaga Pemerintah seperti BPK juga KPK (pasal 34, ayat 14). Pemerintah akan berupaya agar tidak lagi terulang kesalahan dimasa lalu. Belajar dari pengalaman itu semoga perubahan kedua UU Otsus akan mendatangkan peningkatan kesejahteraan dan keadilan di Tanah Papua. Semoga.
Pemprov Papua Barat Daya pada 2023 mengalokasikan dana Rp112 miliar untuk penanggulangan stunting.
RAMAINYA bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, menggema hingga ke pelosok negeri tak terkecuali di Papua
Program magang angkatan pertama dilakukan di Jakarta selama satu bulan yang diikuti 18 ASN perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten dan Provinsi Papua Barat.
Sering bepergian dengan jet pribadi, KPK klaim kantongi alasan gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Pemkab Merauke haruslah proaktif bersinergi dengan TNI dan Polri untuk memberikan dukungan anggaran terkait sarana dan prasarana kebutuhan TNI-Polri di daerah perbatasan Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai bahwa implementasi UU Otsus dan DAK perlu ada peran aktif masyarakat untuk mengawasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved