Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENIN (26/10) menjadi puncak episode untuk kasus Jiwasraya. Dua terdakwa korupsi Jiwasraya masing-masing Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat di vonis dengan hukuman ultimum remidium penjara seumur hidup dan denda masing-masing Rp6,078 triliun dan Rp10,72 triliun. Ketukan palu untuk dua terdakwa tersebut sebelumnya sudah didahului vonis penjara seumur hidup juga untuk rombongan mantan petinggi Jiwasraya (Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan) dan direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto pada 12 Oktober.
Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara harus berakhir tragis hingga memerlukan pemulihan yang mendasar. Pemerintah melalui Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi dan membentuk perusahaan baru bernama Indonesia Financial Group (IFG life) sebagai perusahaan yang menampung polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya. Namun masalah tidak selesai sampai di situ. Masyarakat memerlukan kepercayaan tingkat tinggi dalam pengelolaan industri keuangan, terlebih industri asuransi yang menempatkan dananya dalam pasar modal. Dalam pembukaan perdagangan bursa saham di awal tahun kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya menjaga kredibilitas. Itu karena kredibilitas yang terjaga merupakan bentuk perlawanan pemerintah terkait adanya manipulasi saham.
Kejahatan keuangan
Sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan asuransi akan menginvestasikan sebagian dana nasabahnya ke instrumen investasi pasar modal. Permasalahannya adalah jika salah dalam melakukan investasi, akan berujung pada gagal bayar ke nasabah. Berdasarkan catatan keuangan Jiwasraya, sebenarnya sejak 2002 perusahaan ini sudah mengalami kesulitan keuangan bahkan mengalami insolvency sebesar Rp2,6 triliun, namun dalam catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2006 Jiwasraya membukukan laba semu.
Pada 2015 JS Saving Plan diluncurkan dengan bunga pasti atau fixed rate mencapai net 10% atau jauh di atas rata-rata bunga deposito. Namun program tersebut sayangnya diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana berkualitas rendah. Jual-beli saham dilakukan dengan pihak-pihak tertentu dengan negosiasi harga sesuai yang diinginkan bahkan dengan pihak-pihak yang terafiliasi. Beberapa emiten yang sahamnya dibeli oleh Jiwasraya adalah PT Hanson Internasional (MYRX) milik Benny Tjokro, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) milik Heru Hidayat.
Namun pangkal masalah tidak saja pada pembelian saham di kedua emiten tersebut. Masalah terbesar adalah market manipulation atau familiar disebut goreng menggoreng saham. Gorengan saham ini dilakukan salah satunya oleh Joko Hartono, Direktur PT Maxima Integra yang juga anak buah Heru Hidayat. Jadi membuat pasar semu dengan menciptakan investor yang banyak untuk membeli beberapa emiten dan harganya lama-kelamaan naik, kemudian dibeli oleh Jiwasraya. Pada waktu tertentu, saham yang beli tersebut tersebut tiba-tiba terjun bebas dan menyebabkan kerugian Jiwasraya. Contoh ini bisa di lihat pada emiten TRAM yang pada 2017 kinerjanya +44.91%, namun di 2018 turun di -14.14% dan 2019 terjun bebas di -70.59%.
Hal ini persis sebagaimana dilakukan Benny Tjokro yang melakukan transaksi saham PT Bank Pikko, Tbk pada 1997 dengan menggunakan 13 nama pihak lain. Saat itu kasusnya ditangani Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun Benny lolos, hanya hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar saja tanpa ada hukuman pidana yang harus diterimanya. Catatan buram juga pernah dialami oleh Benny kala 2016 mendapat sanksi dari OJK senilai Rp5 miliar kepada perusahaannya. Benny waktu itu dengan PT Hanson Internasional Tbk tidak melaporkan keuangannya secara akurat kepada Otoritas.
Dari kasus ini kita bisa simpulkan, bahwa ternyata unsur enforcement tidak ada. Padahal dalam pasal 90 UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal tegas disebutkan bahwa setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung; menipu, mengelabuhi, turut serta menipu, membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,dll. Dan dalam pasal 104 ada ketentuan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Jadi kalau sudah ada transaksi fiktif dan laporan keuangan tidak akurat, seharusnya sudah memenuhi unsur mengelabuhi dan membuat pernyataan tidak benar. Dua kejadian terdahulu membuat pelaku yang sama leluasa untuk mengulangi perbuatannya lagi bahkan dengan modus yang lebih canggih, dengan modus lengkap dalam kejahatan keuangan yaitu penipuan, manipulasi pasar (karena menggoreng saham), dan insider trading (memberikan informasi yang seharusnya rahasia ke calon investor).
Kembali ke core business
Saat ini IFG life yang akan fokus ke proteksi kesehataan dan dana pensiun adalah sudah tepat. Perusahaan asuransi tidak perlu lagi menginvestasikan dana nasabahnya ke instrumen investasi lain yang berisiko tinggi. Namun inisiatif tersebut perlu segera disambut oleh otoritas untuk diwujudkan dalam regulasi, agar industri asuransi fokus pada bisnis utamanya/core business.
POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang pembatasan terhadap jumlah aset yang di investasikan oleh perusahaan asuransi, segera direvisi. OJK harus fokus mengembalikan inti usaha industri keuangan agar tidak terjadi penyelahgunaan kepentingan.
Hal ini sebenarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat selaku investor. Masyarakat dalam menempatkan dananya pasti cuma dua kepentingannya, kalau bukan benefit ya profit. Untuk itu industri keuangan melalui marketingnya atau agen-agennya perlu menjelaskan secara detail terhadap tujuan penempatan dana yang akan dilakukan oleh masyarakat. Jika ingin investasi di pasar modal arahkanlah ke perusahaan sekuritas, jika ingin proteksi kesehatan barulah ke perusahaan asuransi. Jangan inginnya beli saham untuk investasi tapi disuruh naruh dana di perusahaan asuransi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved