Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNDANG-UNDANG Cipta Kerja akhirnya ditetapkan DPR sebagai produk hukum yang mengikat. Walaupun penetapan UU ini menimbulkan berbagai penolakan di masyarakat, upaya pemerintah diapresiasi Bank Dunia dan dicatat sebagai reformasi yang paling positif pada bidang investasi dan perdagangan dalam kurun waktu 40 tahun terakhir (Kemenko Perekonomian, 2020).
Penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan dengan pendekatan omnibus law dimaksudkan untuk mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan lapangan kerja, dengan melakukan perubahan dan penyempurnaan pada 76 UU dan sekitar 1.200 pasal. Diharapkan, melalui upaya ini terjadi peningkatan kemudahan memulai usaha di Indonesia yang berdasarkan data Ease of Doing Business (EoDB) 2020 yang dirilis Bank Dunia, indikator starting a business Indonesia ada pada rangking 140 dari 190 negara.
Terobosan yang banyak ditunggu para pelaku usaha terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Pada bagian ini, penetapan jenis perizinan berusaha untuk seluruh sektor dilakukan berbasis risiko. Risiko itu berhubungan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). Kewajiban memiliki izin hanya untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi dan mendorong penerapan standar dalam pelaksanaan operasional usaha.
Melalui pendekatan ini, proses pemberian izin akan dipermudah dan aspek pengawasan dari izin yang diberikan akan lebih menjadi perhatian. Selain itu, pola ini juga diharapkan mempercepat prosedur memulai usaha, terutama bagi kegiatan usaha berisiko rendah. Pelaku usaha hanya memproses perizinan berusaha sesuai indikasi risiko yang akan ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, kondisi ini akan mengurangi beban pekerjaan, dan lebih fokus pada kegiatan usaha yang berisiko tinggi serta aspek pengawasan dari kegiatan usaha.
Seberapa jauh efektivitas UU Cipta Kerja dalam mendorong kemudahan berusaha dan menarik investasi baru ditentukan oleh operasionalisasi UU itu nantinya. Di samping itu, seberapa jauh berbagai regulasi yang ada saat ini, juga regulasi baru yang akan disusun, sesuai amanat dari UU Cipta Kerja, sinkron dan sejalan dengan semangat UU tersebut.
Saat ini ada sekitar 43.604 regulasi pusat dan daerah. Berdasarkan data Bappenas (2015), selama 2000-2015 pemerintah menerbitkan sekitar 12.471 regulasi. Dari seluruh regulasi yang disusun, sekitar 66,7% merupakan peraturan setingkat menteri. Karena itu, pengendalian dan evaluasi regulasi di kementerian dan lembaga menjadi pekerjaan rumah yang mendesak untuk segera dilaksanakan pemerintah sejalan dengan penetapan UU Cipta Kerja.
MI/Seno
Ilustrasi MI
Reformasi regulasi
Secara yuridis, acuan dalam menyusun regulasi yang tepat telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, yang diperbarui melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, beberapa peraturan turunan juga telah ditetapkan dalam memandu proses penyusunan regulasi.
Regulasi yang tepat dicirikan oleh kejelasan rumusan, kesesuaian norma dan asas serta terhindar dari disharmoni, mudah dipahami, dan efektif dalam pelaksanaannya. Salah satu indikator dari regulasi yang tepat ditandai dengan minimnya pengajuan uji materiel dari peraturan tersebut. Data hukumonline.com (2016) menunjukkan, selama 2015 ada 72 permohonan hak uji materiel ke Mahkamah Agung, dan dari jumlah itu, sebanyak 25 permohonan atau 34,7% merupakan peraturan menteri dan lembaga.
Belajar dari proses penyusunan UU Cipta Kerja, terutama terkait perizinan berusaha, maka di setiap pengaturan yang akan dilakukan pemerintah jelas dasarnya, dalam hal ini terkait dengan risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3L). Demikian juga dengan berbagai regulasi di tingkat kementerian dan lembaga, basis penyusunannya ke depan juga harus jelas.
Proses penyusunan regulasi di kementerian dan lembaga dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penyusunan regulasi yang terencana dan tidak terencana. Untuk yang pertama, secara sistematis telah tersusun dalam program legislasi kementerian atau lembaga. Adapun yang kedua, merupakan bagian terbesar dari regulasi yang ada saat ini, umumnya bersifat top down sebagai terjemahan kebijakan menteri, atau usulan dari eselon satu terkait, sebagai terjemahan terhadap kebijakan menteri.
Dalam praktiknya, siklus pemerintahan lima tahunan, di tingkat kementerian dan lembaga memperbesar peluang hadirnya beragam regulasi baru. Apalagi bila pelaksanaan program dan kegiatan di kementerian dan lembaga tidak dipandu oleh suatu proses perencanaan jangka panjang dan berkelanjutan. Besarnya kewenangan menteri secara politis dan tidak adanya kelembagaan di tingkat kementerian yang membantu menteri dalam proses penyusunan dan evaluasi regulasi, terutama dalam memilah kebijakan yang harus menjadi regulasi atau tidak, menyebabkan jumlah regulasi baru cenderung meningkat dalam siklus lima tahunan.
Sementara itu, regulasi yang disusun sering kali dituntut untuk segera ditetapkan dan jarang dilakukan analisis dampak kebijakan dan konsultasi publik yang intensif sebagai basis dalam penyusunan regulasi yang baik. Harmonisasi lebih banyak dilakukan dalam kaitannya dengan berbagai peraturan yang ada di atasnya, sementara sikronisasi dengan peraturan kementerian dan lembaga lain serta daerah, sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden No 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, jarang dilakukan. Kondisi inilah yang memunculkan regulasi yang tumpang-tindih dan tidak sinkron satu sama lainnya.
Terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, umumnya belum dilakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaannya. Akibatnya, jumlah regulasi terus bertambah, sedangkan efektivitasnya tidak dapat diketahui. Ke depan, sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja dan reformasi regulasi yang sudah lama disuarakan pemerintah, diperlukan upaya yang sistematis untuk memperkuat proses penyusunan regulasi yang tepat di kementerian dan lembaga.
Hal pertama yang perlu dilakukan ialah memperkuat sistem perencanaan dan penyusunan regulasi di tingkat kementerian dan lembaga. Terselenggaranya dialog dan keterbukaan antara menteri dan para pejabat tinggi yang ada akan sangat menentukan kualitas kebijakan yang ada dan terjemahannya dalam regulasi yang disusun.
Kedua, adanya basis perencanaan jangka panjang di suatu kementerian dan lembaga akan memandu berbagai kebijakan yang ada sehingga regulasi yang disusun mendukung keberlanjutan berbagai upaya dan inisiatif yang telah dan akan dilakukan. Hal ini juga akan lebih mendorong lahirnya beragam regulasi yang terencana melalui program legislasi kementerian dan lembaga.
Ketiga, diperlukan adanya kelembagaan yang membantu menteri dalam menerjemahkan kebijakan menjadi regulasi serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap regulasi yang ada. Dalam tataran praktisnya, perlu dibangun berbagai pedoman praktis yang memandu pelaksanaan analisis dampak kebijakan, juga koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini untuk menghindari tumpang-tindih regulasi dan regulasi yang tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved