Parpol, Kasus OTT Rommy dan Mahar

Gantyo Koespradono, Caleg DPR-RI Partai NasDem Dapil Jateng II-Demak, Kudus dan Jepara
16/3/2019 23:05
Parpol, Kasus OTT Rommy dan Mahar
()

TERTANGKAPNYA Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Rommy) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu menjadi "pukulan telak" bukan saja bagi PPP, melainkan juga buat partai-partai lain.

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menimpa Rommy otomatis dijadikan sebuah pembenaran oleh masyarakat bahwa sumber atau "biang kerok" korupsi adalah partai politik.

Stigma buruk masyarakat terhadap partai politik semakin mendapatkan pembenaran setelah Rommy yang punya posisi sebagai orang nomor satu di partai tidak beda dengan pendahulunya, Suryadharma Ali (mantan ketua umum PPP) yang karier politiknya kandas karena tersangkut kasus korupsi.

Meskipun pasca-penangkapan, Rommy membuat catatan yang ditulis tangan bahwa ia dijebak, apa pun argumentasi yang disampaikan tak mampu mengeliminasi kesan di masyarakat bahwa politik itu kotor, demikian pula orang-orang yang ada di dalamnya.

KPK menangkap Rommy lantaran laki-laki ini terlibat dalam kasus jual beli pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Sebuah kasus yang sebenarnya sudah "biasa dilakukan" oleh para pejabat dan oknum-oknum aparatur sipil negara (ASN).

Tak pula bisa disangkal orang-orang politik yang punya kedudukan di parpol atau DPR/DPRD, perbrokeran jabatan dan kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/wali kota hingga kepala desa (lurah) kerap mereka mainkan.

Ditengarai, Rommy yang ditangkap KPK di Sidoarjo, masuk ke dalam wilayah itu. "Jualannya" adalah ia ketua umum partai berbasiskan agama dan mungkin saja mengaku dekat dengan kekuasaan di Kementerian Agama. 

Besar kemungkinan ia sedang "memasarkan" posisi jabatan kepada orang di daerah yang punya impian dapat jabatan mentereng di pusat (Jakarta).

Pola permainan seperti ini -- umumnya memanfaatkan partai politik -- sudah benar-benar berkarat, apalagi jika itu berkorelasi dengan pencalonan anggota legislatif (caleg) atau kepala daerah.

Bertekad mengeliminasi praktik-praktik kotor seperti itulah Partai NasDem dalam proses rekrutmen pemimpin, termasuk caleg dan kepala daerah menihilkan upeti yang populer dengan sebutan mahar.

Dengan kesadaran penuh, berjalan sendirian, NasDem tidak memberlakukan mahar dalam proses rekrutmen atau pencalonan kepala daerah.

Banyak orang mungkin tidak percaya dan menganggap "politik antimahar" hanya sebatas jargon politik menjelang pemilu.

Kata dan laku ternyata betul-betul dilakukan partai itu setelah saya berkiprah sebagai caleg yang oleh NasDem ditempatkan di Dapil Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Demak, Kudus dan Jepara.

Bergaul dengan para caleg yang memiliki latar belakang politik berbeda-beda seperti mantan bupati, calon bupati "gagal" pilkada dan sebagainya, saya mendapatkan informasi akurat bahwa NasDem memang betul-betul mempraktikkan politik anti-mahar.

Belum lama berselang di Jawa Tengah, saya ngobrol-ngobrol dengan caleg NasDem yang gagal mencalonkan diri menjadi bupati.

Dalam rangka pencalonan itu, ia mendapatkan dukungan dari NasDem. Namun, karena perolehan kursi DPRD sebagai syarat untuk bisa mengajukan diri dalam proses pencalonan masih kurang, ia harus minta dukungan dari partai lain.

Ia lalu mendatangi pengurus partai lain yang diharapkan bisa ikut mendukungnya sebagai calon bupati. Tapi, apa yang terjadi? Ia diminta menyiapkan uang yang jumlahnya tidak tanggung-tanggung, Rp 6 miliar!

Mahar politik ternyata bukan omong kosong. Sebaliknya, politik antimahar yang dipraktikkan NasDem juga bukan bualan dan barang "jualan" dalam kontestasi Pemilu Serentak 2019.

Lewat politik antimahar, NasDem rindu praktik koruptif dalam proses rekrutmen pemimpin lambat laun tereliminasi secara alamiah.

Hasilnya mulai kelihatan. Banyak taruna-taruna bangsa yang berpotensi menjadi pemimpin di negeri ini mengharapkan NasDem memenangi pemilu legislatif, baik di tingkat nasional (DPR-RI), maupun DPRD.

Dengan begitu kelak para taruna bangsa itu bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota DPR hanya lewat NasDem yang antimahar dan tidak perlu "mengemis" ke partai-partai lain.

Berkat politik antimahar, banyak mantan kepala daerah, anggota DPR petahana dari partai lain, public figure, cendekiawan, tokoh politik yang hijrah ke Partai NasDem menjadi caleg DPR atau DPRD.

Semoga apa yang dilakukan Partai NasDem dapat semakin meyakinkan masyarakat bahwa memilih NasDem dan para calegnya dalam Pemilu Serentak 17 April tidak sia-sia. Dengan begitu NasDem bisa masuk tiga besar di DPR-RI dengan minimal 100 kursi.

Dengan begitu pula, Partai NasDem, terutama para petingginya tidak perlu melacurkan diri menjadi broker politik, apalagi hanya sebagai calo pengisian jabatan di sebuah kementerian seperti yang dilakukan Rommy.*





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya