Ormas Pengelola Dana APBD

Mathias S Brahmana Wartawan Media Indonesia
18/2/2019 06:00
Ormas Pengelola Dana APBD
()

NIAT baik sebaiknya diterima baik. Jangan sampai niat baik berakhir buruk. Gubernur DKI Anies Baswedan berniat baik menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI langsung kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Tujuannya agar masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan bisa mengeksekusi kegiatan dan mengerjakan pembangunan. Tapi niat Anies tersebut belum dapat segera direalisasikan karena sejumlah pihak khususnya Wakil Rakyat di DPRD DKI mempertanyakan aturan mainnya.

Sebagian anggota masyarakat juga menyatakan keberatan karena mencurigai dana hasil pajak mereka akan didistribusikan melalui ormas pendukung. Mereka tidak rela jika APBD DKI disalurkan melalui ormas sebagai imbal jasa karena telah mendudukkan Anies di kursi gubernur.

Anies telah mengklarifikasi organisasi kemasyarakatan yang dimaksud bukan seperti yang dicurigai, melainkan organisasi kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, atau Karang Taruna.

Ia beralasan ormas mengelola anggaran secara mandiri tidak melanggar aturan.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi dasar kebijakan Anies.

Perpres No 16/2018 menyebutkan definisi ormas yang bisa dijadikan mitra menggunakan anggaran yakni didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila. Jadi ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, bukan yang dimaksud.

Ada empat tipe pengelolaan dana APBD yang dijabarkan dalam Perpres No 16/2018. Tipe III dan IV menyatakan bisa diberikan kepada masyarakat. Swakelola tipe III mendefinisikan direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran.

Amanat tipe IV kurang lebih sama yaitu swakelola direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

"Jadi swakelola tipe III  dan IV, khususnya tipe IV bisa diberikan kepada masyarakat. Masyarakat yang laksanakan, pelaporan pun profesional. Jadi bukan badan usaha. Jadi itu alhamdulillah PP (peraturan pemerintah)-nya keluar. Ketika kita susun di DKI ini, bahwa ke depannya kolaborasi pakai istilah kita masyarakat sebagai co-creator," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/2/19).

Mereka yang mempertanyakan kebijakan swakelola APBD DKI, menurut Anies, 

salah alamat sebab dirinya hanya pelaksana. Sebaiknya mempertanyakan kepada pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan.

Salah satu yang mempertanyakan kebijakan Anies ialah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurutnya, semua kriteria penerima dana harus jelas. Pengguna anggaran adalah pemerintah, bukan warga. Anggota Dewan harus dilibatkan untuk menyusun mekanisme kebijakan itu. Prasetyo meminta Anies tidak terburu-buru menjalankan kebijakannya.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Bestari Barus menilai niat Anies menggelontorkan dana masih prematur. Dia meragukan kompetensi warga mengelola dan mengawasi. “Kalau uang diserahkan kepada masyarakat, apakah dia punya keahlian menggunakan dan membuatkan laporan?” tanya Bestari.

Kriteria penerima dana memang harus jelas sebab anggaran yang dihibahkan pemerintah selama ini rawan culas. Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Santoso melihat ada potensi penyelewengan.

Meskipun program Anies memiliki landasan hukum, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta harus memastikan dana yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar dan ada pengawasan melekat.

Titik poin keculasan pada tipe III dan IV memang sangat terbuka sebab kalimatnya berbunyi dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola. Perencana dan pengawasan ada pada orang bersangkutan.  

Pada dasarnya, niat Anies dan koreksi DPRD DKI sama-sama baik. Menggunakan uang rakyat tanpa pengawasan yang akuntabel sama juga dengan mengajari rakyat melakukan kejahatan. Dan, selama ini sudah menjadi sorotan ormas-ormas yang menerima kucuran dana APBD DKI tanpa pertanggungjawaban.

Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah mengungkapkan hasil penelusurannya bahwa sekitar 60%-70% alokasi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov DKI mencurigakan dan pemberian dana tidak tepat sasaran.

Saat itu, ICW menduga, Pemprov DKI sengaja membagikan dalam jumlah kecil-kecil agar mudah membuat kuitansi fiktif. Terbukti di lapangan, nama dan alamat yang tertera dalam buku penerima hibah dan penerima bantuan sosial mengaku tidak pernah merasakan bantuan dari APBD DKI.

Meski demikian, niat baik Anies terlalu prematur jika langsung dipatahkan. Bila tujuannya baik, seharusnya disambut baik, dan awasi dengan baik. Keterlibatan KPK dalam menindak penggunaan anggaran yang menyimpang diharapkan berhasil membumikan pembangunan dari rakyat untuk rakyat.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya