Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK palu penutupan sidang diketuk Ketua Majelis Hakim, terdakwa pun berganti status menjadi terpidana. Bermukimlah dia di dalam penjara. 'Beruntung', Presiden Jokowi berbaik hati kepada Nyoman Surasma. Nama ini lebih dari satu dasawarsa lalu divonis bersalah karena mengotaki pembunuhan berencana atas Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali.
Atas perbuatannya itu, Nyoman Surasma dihukum penjara seumur hidup, lebih ringan daripada jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati. Setelah dianggap memenuhi kondisi-kondisi tertentu, narapidana tersebut pada bulan ini dinyatakan menerima pengurangan masa hukuman (remisi).
Bagaimana menakar layak tidaknya narapidana mendapat remisi?
Mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (21/2016), remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. ‘Berkelakuan baik’ bermakna bahwa si narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Remisi merupakan kebijakan yang dibuat di atas filosofi reintegrasi. Berbeda dengan filosofi-filosofi penghukuman lainnya, filosofi reintegrasi memandang pelaku kejahatan yang telah merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.
Peluang bagi penjahat untuk melakukan kebaikan itu hanya bisa ia lakukan jika ia bisa berada di tengah masyarakat lagi. Remisi, berdasarkan makna filosofi dimaksud, ditujukan untuk mempercepat pengembalian kerugian oleh pelaku kepada para korbannya (masyarakat).
Masalahnya, makna ‘berkelakuan baik’ yang dirumuskan dalam permenkumham terpusat hanya pada diri si penjahat selama menjalani masa hukuman di penjara. Hampanya pemaknaan ‘berkelakuan baik’ terkait risiko yang bisa dihadapi masyarakat setelah penjahat mengakhiri masa pemenjaraan, membuat kriteria itu sepatutnya didefinisikan ulang. Idealnya, remisi tidak hanya mempertimbangkan kondisi terpidana, tetapi juga kondisi masyarakat.
Masyarakat ialah korban tindak kejahatan yang dilakukan terpidana (penjahat). Remisi berkonsekuensi mempercepat bertemunya kembali masyarakat dengan penjahat. Itu menjadi dasar pemikiran bahwa remisi bagi penjahat harus juga mempertimbangkan akibatnya bagi masyarakat. Risiko terhadap masyarakat itu bisa diramal dengan menakar isi hati si penjahat selama melalui hari-harinya di balik jeruji besi. Secara khusus, isi hati dimaksud yaitu ada tidaknya perasaan bersalah si narapidana.
Guru besar hukum pidana dari California State University, Xin Ren, menyebut perasaan bersalah narapidana akan memungkinkan negara memulihkan kekuasaan dan kewibawaannya yang sebelumnya telah dirusak oleh si narapidana.
Kriminal yang tidak merasa bersalah sama artinya dengan terus-menerus menantang kedigdayaan negara sehingga bisa dipahami, pemerintah dan spesifiknya ialah otoritas perlapasan berkepentingan untuk mengadakan program pemasyarakatan yang dapat menerbitkan perasaan bersalah pada batin narapidana.
Pada tataran individu, banyak ilmuwan mengatakan, ketika seseorang merasa bersalah atas kelakuannya, dia akan mengalami ketegangan, perasaan tertekan, dan penyesalan. Perasaan-perasaan itu mendorong orang yang bersangkutan menampilkan tindak-tanduk tertentu untuk memperbaiki keadaan, mulai mengakui kesalahan, meminta maaf, hingga mencoba melakukan perbaikan atas kerusakan yang kadung ia buat. Perasaan bersalah ialah permulaan dari sikap jera yang mencegah orang berbuat jahat kembali.
Sebaliknya, orang yang tidak memiliki perasaan bersalah cenderung akan mengulangi perbuatannya. Ini pula yang memberikan penjelasan tentang penyebab tingginya tingkat residivisme. Rendahnya apalagi kosongnya perasaan bersalah akan mempertinggi potensi residivisme.
Faktanya, perasaan penjahat tidak selalu sebangun dengan putusan Wakil Tuhan. Tidak semua terpidana menyadari kesalahannya betapa pun majelis hakim sudah memvonis mereka bersalah.
Padahal, perasaan bersalah semestinya menjadi prasyarat agar remisi bisa sungguh-sungguh berfaedah. Sulit dibayangkan, penjahat yang tidak memiliki perasaan bersalah akan berperilaku konstruktif bagi terciptanya relasi yang lebih konstruktif antara dirinya dan masyarakat. Semakin sulit diharapkan bahwa narapidana yang tidak merasa bersalah akan mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka mengembalikan kerugian yang masyarakat derita akibat kelakuan jahatnya.
Pertanyaannya, apakah Nyoman Surasma menerima putusan hakim bahwa ia bersalah? Lebih mendalam lagi, apakah perjalanan waktu membuat otak pembunuhan berencana itu akhirnya merasa bersalah? Faktanya, Nyoman Surasma mengajukan banding dan kasasi, tetapi ditolak, sebagai bentuk sikap tidak terimanya terhadap putusan hakim.
Andai per hari ini perasaan tidak bersalah itu tetap menyelimuti hati Nyoman Surasma, dan apabila perasaan narapidana yang disimpulkan psikiater Elisabeth Kubler-Ross dipakai sebagai rujukan, narapidana dimaksud saat ini barangkali masih berada pada episode pertama, yaitu pengingkaran meski sudah bertamu ke hotel prodeo sejak bertahun-tahun silam. Narapidana dengan suasana hati sedemikian rupa akan protes terhadap keadaan. Ia memandang dirinya sebagai orang yang dikorbankan atas perbuatan yang ia yakini bukan merupakan kejahatan.
Ketika narapidana bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah, tetapi tetap dihadiahi remisi, bisa saja perlakuan sedemikian rupa malah memunculkan--setidaknya--perasaan eksklusif. Perlakuan eksklusif bagi terpidana justru bisa membentuk atau bahkan kian memperteguh keyakinan keliru terpidana atas dirinya sendiri, "Saya tidak bersalah."
Remisi yang diberikan dengan mengabaikan unsur perasaan bersalah terpidana ialah sama artinya dengan menjerumuskan masyarakat ke dalam situasi berisiko menjadi korban kembali (revictimized). Ketika pengurangan masa hukuman bagi narapidana dipraktikkan sebagai kebijakan yang justru berpotensi besar menambah kerugian masyarakat, remisi jelas-jelas membokongi filosofi reintegrasi sebagaimana tertulis di atas.
Terpidana memang punya hak untuk menerima remisi. Namun, hak masyarakat untuk terlindungi dari kemungkinan penjahat kambuhan jauh lebih penting bahkan mutlak untuk dipenuhi. Allahu a'lam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved