Sensitivitas Gender para Capres

Luky Sandra Amalia Peneliti Politik di Pusat Penelitian Politik LIPI
30/1/2019 02:45
Sensitivitas Gender para Capres
(MI/Seno)

DEBAT perdana capres dan cawapres pada 17 Januari 2019 lalu menyisakan kegalauan terkait dengan perjuangan mewujudkan kesetaraan gender di negeri ini. Debat itu memang tidak mengangkat tema khusus gender, tetapi kesetaraan gender tidak dapat dipisahkan dari isu HAM yang menjadi salah satu subtema debat.  

Deklarasi Universal HAM Tahun 1948 Pasal 1 menyebutkan bahwa “semua manusia lahir dengan martabat dan hak yang setara.” Artinya, perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang setara dalam segala bidang kehidupan, termasuk politik.

Kesetaraan gender sebenarnya dijamin konstitusi negeri ini sejak RI merdeka pada 1945. Pemerintah bahkan telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan sejak 35 tahun yang lalu.         
 
Kesetaraan gender juga dijamin dalam UU No 39/1999 tentang HAM. Di samping itu, sejak 19 tahun yang lalu pemerintah telah mencanangkan kebijakan pengarusutamaan gender melalui Instruksi Presiden No 9/2000. Aturan ini mensyaratkan perspektif gender di dalam semua kebijakan dan program pembangunan nasional.

Antara kuantitas dan kualitas
Namun, ironisnya, kesetaraan gender belum dianggap penting. Dari lima kali debat yang dijadwalkan KPU, tidak ada satu pun yang fokus membahas isu kesetaraan gender. Isu gender yang sempat muncul pada sesi pertanyaan terbuka pada debat perdana dipicu ‘pancingan’ Jokowi yang mempersoalkan struktur Partai Gerindra yang didominasi laki-laki.

Dari perdebatan itu Jokowi membanggakan postur kabinetnya yang diisi sembilan menteri perempuan setelah sebelumnya menyindir partai pimpinan Prabowo yang struktur kepengurusannya didominasi pria. Prabowo membalas dengan menyatakan, kurang lebih, jika asal perempuan tidak perlu dibanggakan. Menurut Prabowo, perempuan itu harus cakap.

Perdebatan antara pentingnya kuantitas dan kualitas perempuan tentu tidak akan pernah berakhir sebab kedua posisi tersebut berada pada dua kutub argumen yang berbeda. Banyaknya jumlah perempuan yang menjadi menteri, misalnya, belum tentu menjamin kebijakan yang beperspektif pengarusutamaan gender.

Sebaliknya, kebijakan beperspektif pengarusutamaan gender juga tidak akan terwujud jika perempuan tidak diberi kesempatan terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tengah iklim politik yang sangat maskulin.

Oleh sebab itu, isu gender menjadi penting untuk dimunculkan dalam debat capres yang tersisa meskipun tidak secara khusus disebutkan sebagai bagian tema yang diperdebatkan. Panelis semestinya diwajibkan membuat sekurang-kurangnya satu pertanyaan terkait dengan isu gender.     

Demikian halnya dengan sesi debat terbuka, para capres (dan cawapres) juga mesti diwajibkan menyiapkan satu pertanyaan yang beperspektif pengarusutamaan gender. Hal ini penting untuk mengetahui komitmen dan pemahaman para capres mengenai urgensi kebijakan yang beperspektif pengarusutamaan gender. Bagaimanapun, kebijakan pemerintah pada akhirnya berdampak pada kehidupan kaum perempuan yang merupakan lebih separuh dari populasi negeri ini.

Bukan komoditas
Subtema debat capres kedua yang mengangkat isu energi, pangan, infrastruktur, SDA, dan lingkungan hidup berdampak pada kehidupan perempuan.

Subtema ini memang terdengar maskulin dan menempatkan perempuan seolah-olah hanya sebagai penerima manfaat. Padahal, pada subtema energi, misalnya, akses terhadap energi sangat penting bagi perempuan. Ketersediaan listrik dapat mengurangi pekerjaan yang dibebankan kepada perempuan, seperti mengumpulkan air dan kayu bakar. Sekaligus menghemat waktu sehingga perempuan bisa menggunakan lebih banyak waktunya untuk kegiatan yang produktif.

Berbeda dengan subtema debat kedua yang maskulin, subtema debat ketiga mengusung isu pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya yang sangat dekat dengan perempuan dan anak. Harus diakui dalam masyarakat berbudaya patriarki seperti Indonesia, perempuan sering kali mengalami subordinasi dan beban kerja ganda.

Pendidikan tinggi masih menjadi kemewahan bagi perempuan di daerah. Di banyak tempat perempuan juga menerima upah lebih rendah jika dibandingkan dengan rekan kerjanya yang laki-laki. Budaya patriarki juga membuka peluang pernikahan anak di bawah umur.

Debat keempat kembali mengangkat subtema yang hampir identik dengan laki-laki, yaitu ideologi, pemerintahan, keamanan, dan hubungan internasional. Stereotip perempuan sebagai makhluk yang lemah lembut menjadikan perempuan terpinggirkan dalam bidang pemerintahan dan keamanan, termasuk dalam kaitan dengan hubungan internasional.         

Dengan perspektif pengarusutamaan gender, pemerintah bisa membuka peluang bagi lebih banyak perempuan untuk menjadi aktor politik, pemerintahan, keamanan, dan bahkan dunia internasional.

Demikian halnya dengan subtema debat terakhir yang mengangkat isu ekonomi, kesejahteraan sosial, keuangan, investasi, dan industri juga perlu memunculkan perspektif pengarusutamaan gender para capres. Kesetaraan peluang menjadi penting untuk mengejar ketertinggalan perempuan dalam bidang ekonomi dan investasi, misalnya.

Perempuan bukan hanya tulang punggung keluarga, melainkan juga tulang punggung perekonomian bangsa. Namun, kemampuan ekonomi juga harus diseimbangkan dengan kesejahteraan batin untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang sesungguhnya.  

Sebelum pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang, sensitivitas gender para capres dan cawapres menjadi penting diuji dalam empat debat yang tersisa. Melalui debat tersisa kita berharap para pemilih dapat mengukur keberpihakan gender para capres dan bukan sekadar menjadikan perempuan sebagai komoditas dan jargon kampanye.

Komitmen para capres-cawapres untuk melahirkan kebijakan beperspektif pengarusutamaan gender menjadi catatan khusus bagi pemilih perempuan yang jumlahnya 10% lebih banyak daripada pemilih laki-laki.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya