Pamong Tanah Abang

Mathias S Brahmana Wartawan Media Indonesia
28/1/2019 06:00
Pamong Tanah Abang
()

POLA kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI Jakarta kembali disorot. Tergambar dari razia terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019). Razia berakhir ricuh.
Mengapa? Versi pedagang menyebutkan Satpol PP datang laksana polisi menangkap penjahat.

Petugas Satpol PP mengambil paksa alat perangkat dagang dan barang jualan milik mereka. Barang-barang itu dinaikkan ke kendaraan bak terbuka, yang versi pedagang, mirip-mirip perampasan.     
Pedagang yang tadinya sempat terdiam karena terkesima, kemudian melawan.

Mereka  mengejar kendaraan Satpol PP dengan maksud mengambil kembali barang dagangan. Kendaraan Satpol PP melaju, pedagang berlari mengejar. Suara-suara provokasi hingar bingar membuat suasana semakin panas. Pedagang yang tak dapat mengejar kendaraan lalu melempari petugas Satpol PP. Dilaporkan dua anggota Satpol PP terluka. Ekornya, pedagang menjadi tersangka.

Di antara mereka disebut juga ada preman sebagai pemicu kericuhan dan kini tengah buron. Empat hari sebelum razia, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, menyatakan akan menertibkan PKL yang berjualan di trotoar bawah kolong sky bridge Tanah Abang.  

Setelah kios-kios sky bridge beroperasi penuh pada 15 Januari 2019, tidak boleh lagi PKL menggelar dagangan di trotoar. Janji Yani terpenuhi.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tugas Satpol PP ialah menegakkan Perda dan ketentuan kepala daerah.

Perda dimaksud adalah Perda Nomor 8 tahun 2007 yang dalam Pasal 25 menyatakan: setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Razia pun digelar. Akhirnya terjadi kericuhan.

Dimana letak masalahnya?  PKL sudah diperingatkan, itu betul. Namun faktor ‘lupa’ bukan suatu yang tabu di lingkungan sektor informal. Di pengadilan sekalipun banyak saksi dan terdakwa, orang-orang terpelajar serta pernah berkuasa, sering menyebutkan lupa pada masalah yang dia ingat.

PKL Tanah Abang lupa karena memang tidak ada terapi di lokasi. Jika saja spanduk-spanduk pengumuman terbentang tanda larangan berdagang dan di sana sudah berdiri Satpol PP sebelum PKL datang, niscaya suasana akan tetap kondusif. Yani menyebutkan PKL menggelar dagangan ketika petugas Satpol PP kosong karena jam kerjanya sudah berakhir.

Kenapa sampai kosong? Jumlah Satpol PP terbatas? Tidak semua trotoar di Jakarta bermasalah dan perlu dijaga. Apalagi PKL hanya beroperasi pada jam-jam tertentu. Satpol PP bisa tetap berjaga sekalipun 24 jam dengan membagi jam kerja personil yang ada. Era Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI membuktikan hal itu.

PKL Tanah Abang bersih. Satpol PP berjaga-jaga dan tidak ada PKL yang berani menggelar dagangan. Lalu lintas lancar sebagaimana mestinya. Masalahnya kemudian, setelah Gubernur DKI berganti. PKL sempat dibela-bela. Modus lama hubungan Satpol PP dengan PKL terbina kembali.

PKL Tanah Abang tak akan selesai sepanjang adanya kepentingan dan dugaan setoran. Itulah yang menimbulkan benturan-benturan. Pedagang mengenal Satpol PP dan Satpol PP mengenal pedagang.
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, pernah mengungkapkan hasil investigasi pihaknya, PKL bebas berdagang di trotoar karena ada setoran ke Satpol PP.

Setoran mengubah kebijakan tidak bisa menjadi bisa. Hasil investigasi itu tentu saja ditepis oleh pihak Satpol PP dan menyebutkan yang menerima setoran kemungkinan oknum.
PKL adalah bagian dari katup pemberdayaan untuk menciptakan lapangan kerja.

Keluarga perlu makan dan anak-anak butuh biaya sekolah. Sektor moderen terlalu mahal bagi mereka untuk menempati sebuah kios di pusat perbelanjaan.  

Sekalipun sebagai penegak Perda, Satpol PP tidak lah selalu harus mengedepankan ‘polisi’ dalam dirinya karena mereka juga berfungsi sebagai pamong. Sadu Wasistiono (1999) menjelaskan asal kata pamon dari bahasa Jawa amon atau emong yang artinya mengasuh,  membimbing atau mendidik. Dari kata among atau emong menjadi pengamong atau pengemong.

Sedangkan praja dari bahasa Jawa kuno yang diartikan kerajaan atau negara. Secara asal kata pamong praja diartikan sebagai pembimbing kerajaan, pengasuh negara, atau pendidik negara.Definisi tersebut terbuka untuk diperdebatkan.

Tapi bagi Sadu Wasistiono, Korps Pamong Praja perlu refungsionalisasi diri, yaitu menata lagi fungsi-fungsi yang selama ini dijalankan. Menjalin komunikasi intensif dengan PKL adalah bagian dari fungsi selaku pamong.
Jokowi Widodo ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo merelokasi pedagang barang bekas di Taman Banjarsari, Solo, yang hampir tanpa gejolak.

Caranya, pedagang diajak berbicara, diajak makan bersama, menerima masukan mereka dan dicarikan solusi. PKL kemudian pindah dengan tenang. Taman Banjarsari kembali menjadi jalur hijau.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya