Chief of Law Enforcement Officer

Atjep Amri Wahyudi Pemerhati Budaya Politik dan Kemasyarakatan
26/1/2019 11:25
Chief of Law Enforcement Officer
(Ilustrasi)

DALAM debat perdana antara pasangan capres dan cawapres Pilpres 2019 pada Kamis (17/1) lalu, salah satu paslon nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto, menyatakan bahwa seandainya terpilih sebagai presiden RI untuk periode mendatang, ia akan bertindak sebagai chief of law enforcement officer. Intinya--lebih kurang-- ia akan bertindak sebagai panglima tertinggi di bidang penegakan hukum.
     
Hal ini karena ia melihat selama ini penegakan hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya, hukum dilakukan secara keras dan tegas kepada kelompok masyarakat kecil, termasuk yang tidak punya uang. Namun, terasa sebaliknya, kepada kelompok mampu atau yang punya kasus dengan kekuasaan.
     
Benarkah ataukah tepatkah pernyataan Prabowo di atas? Untuk menjawab pertanyaan itu kita harus memahami spirit dari lahirnya gerakan reformasi 1998. Itu terjadi karena masyarakat sudah muak dengan kekuasaan rezim Orde Baru, yang menguasai segala aspek kehidupan, termasuk dalam bidang kenegaraan.
     
Berbicara tentang kenegaraan maka kita punya acuan tentang teori pembagian kekuasaan yang dipopulerkan dua orang pemikir politik yang hebat di zamannya. Kedua orang itu ialah Montesquieu dari Prancis (1689-1755) serta John Locke dari Inggris (1632-1704).
     
Teori dari kedua pemikir itu saling melengkapi dan pandangan mereka bisa saja diterima tergantung pada situasi dan kondisi di negara masing-masing. Kita mulai teori Montesquieu. Ia menyatakan kekuasaan idealnya dibagi menjadi tiga pemegang otoritas. Pertama, kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membuat UU. Kedua, kekuasaan eksekutif yakni kekuasaan untuk menjalankan UU. Ketiga, kekuasaan yudikatif atau kehakiman yang merupakan pengawas dari pelaksanaan UU, dalam hal ini di bidang hukum.
      
Ketiga teori Montesquieu di atas terkenal sebagai Trias Politica. Di teori John Locke ada kesamaan dengan teori Montesquieu untuk butir pertama dan kedua. Namun, untuk butir ketiga ia menyebutkan sebagai 'kekuasaan federatif', yakni kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Menurut John Locke, aspek yudikatif merupakan bagian dari eksekutif karena mengadili berarti merupakan bagian dari pelaksanaan UU.
      
Pandangan John Locke untuk butir ketiga ini disanggah oleh Montesquieu. Menurutnya, hubungan luar negeri merupakan bagian dari tugas eksekutif, sedangkan yudikatif mutlak berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.      

Kerancuan
Sampai di sini kiranya bisa dipahami bahwa telah terjadi kerancuan berpikir yang lumayan berat dalam teori Prabowo tentang chief of law enforcement di atas. Mengapa demikian? Pertama, para pemimpin negara (pasca 1998) sepakat bahwa di era rezim Orde Baru sebenarnya kekuasaan sudah terbagi dalam tiga pilar, seperti teori Montesquieu. Namun, dalam pelaksanaannya macet parah karena Soeharto berkuasa terlalu lama. Akibatnya, ia mampu mengintervensi semua bidang kenegaraan.
     
Untuk mencegah terulangnya kembali kekuasaan absolut ala Orde Baru akhirnya UUD 1945 sebagai landasan konstitusionallah yang harus diamendemen terlebih dahulu. Maka kemudian lahirlah lembaga-lembaga negara yang baru untuk memperkuat fungsi kenegaraan masing-masing. Pertama, legislatif: DPR, MPR, dan DPD. Kedua, eksekutif: presiden dan wakil presiden beserta seluruh perangkat di bawahnya. Ketiga, Yudikatif: MA, MK, dan KY.
     
Dengan demikian, apabila Prabowo menghendaki presiden RI mendatang bisa bertindak sebagai 'panglima penegakan hukum', banyak implikasi negatifnya, antara lain, pertama meniadakan fungsi yudikatif. Dalam hal ini, berarti 'mematisurikan' lembaga-lembaga negara di bidang hukum.
      
Mati suri di sini maksudnya tentu--nantinya--lembaga itu secara fisik ada, tetapi sama sekali tidak berfungsi karena semua hal terkait penegakan hukum ada di tangan presiden RI. Pertanyaannya sekarang ialah mampukah presiden (siapa pun orangnya) bersikap adil dan objektif dalam menangani semua aspek hukum, khususnya jika yang tersandung masalah hukum merupakan orang dari kelompok politiknya?
      
Kedua, jika fungsi yudikatif dikebiri tentu akan lebih baik fungsi ini dimatikan sekalian. Jika hal ini yang terjadi, bentuk pemerintahan Republik presidensial yang selama ini kita anut juga harus diubah menjadi Republik Parlementer atau bahkan menjadi monarki atau kerajaan.
      
Nah, butir kedua ini yang dampaknya sangat besar karena berarti berbeda total dengan spirit yang diusung oleh para founding father pada 1945. Dengan berbeda total, tidak hanya landasaan konstitusionil (UUD 1945) saja yang harus diubah, tetapi juga landasan ideal (Pancasila). Kalau sampai hal terakhir ini terjadi maka penulis meyakini bahwa NKRI akan lenyap seperti terjadi di beberapa negara Eropa Timur. Jika hal ini terjadi, beranikah presiden RI bertanggung jawab?
     
Sebagai penutup, penulis hendak mengomentari lahirnya ide Prabowo di atas dilatarbelakangi karena hukum ditegakkan secara tajam ke bawah tumpul ke atas. Bisa-bisa saja hal ini memang terjadi di masyarakat, tetapi secara kasuistis. Jika memang fenomena ini (dianggap) banyak terjadi, yang harus diperbaiki (dan diperkuat) adalah sistem pengendalian dan pengawasan oleh lembaga negara di bidang yudikatif. Jadi bukan membuat sistem baru.
    
Konkretnya, jika ada hakim yang ditengarai menjatuhkan vonis secara tidak adil, serahkan saja kepada Komisi Yudisial (KY) untuk bekerja. Nantinya (diharapkan) hasil kerja KY akan memberikan hukuman kepada hakim yang tidak adil dan sekaligus mendorong hakim yang lain untuk lebih cermat bekerja. Namun, jika tidak ada KY, mampukah presiden RI bekerja sendiri untuk menentukan apakah telah terjadi ketidakadilan dalam suatu vonis yang dijatuhkan hakim? Jadi, teori Prabowo merupakan suatu terobosan atau blunder?

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya