Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KONFERENSI Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim ke-24, yang lebih dikenal COP-24, telah ditutup pada 15 Desember 2018, molor sehari dari waktu ditetapkan.
COP-24 yang berlangsung di Katowice, Polandia, merupakan pertemuan penting dalam menentukan upaya mengatasi perubahan iklim semenjak Paris Agreement yang dihasilkan dalam COP-21 di Paris pada 2015.
Kini COP 24 berhasil merampungkan Paris Agreement Rule Book (PARB) yang dikenal sebagai Katowice Climate Package.
PARB menjadi pedoman implementasi Perjanjian Paris dalam mencegah naiknya suhu rata-rata bumi sebesar maksimal 2°C, bahkan diupayakan untuk mencapai 1,5°C jika dibandingkan dengan kondisi pra industri.
Untuk mencapai target 1,5°C, semua negara peserta COP-21, yang telah meratifikasi Paris Agreement, harus berupaya maksimal untuk memangkas emisi gas rumah kaca (GRK).
Pentingnya KTT COP-24 juga tampak dari kehadiran Sekretaris Jendral PBB Antonio Guterres, 29 kepala negara dan pemerintahan, sejumlah pejabat setingkat menteri dari berbagai penjuru dunia, serta 4 mantan pemimpin Peru, Fiji, Maroko, dan Prancis.
Adapun Indonesia mengirimkan Delegasi Republik Indonesia meliputi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, serta sejumlah pejabat direktur jenderal dari sejumlah kementerian, juga anggota DPR, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha nasional, ahli, dan pengamat.
Dalam pidato pembukaan COP-24, Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan kepada para delegasi perunding bahwa kegagalan dalam mengupayakan perubahan iklim, bukan hanya tak bermoral tetapi juga tindakan bunuh diri bagi planet ini.
Sedangkan empat mantan pemimpin Frank Bainimarama (Fiji), Salaheddine Mezouar (Maroko), Laurent Fabius (Prancis) dan Manuel Pulgar Vidal (Peru) menegaskan bahwa pemanasan global merupakan ancaman yang lebih besar bagi umat manusia.
Mereka mengharapkan KTT Perubahan Iklim COP-24 dapat menghasilan kesepakatan tindakan nyata dalam mencegah pemanasan global, seperti ditetapkan dalam PARB pada COP-21.
KTT COP-24 mengadopsi PARB untuk menjadi pedoman implementasi program kerja dalam mencegah naiknya suhu hingga mencapai 1,5°C.
Untuk mencapai target 1,5°C, semua negara, yang telah meratifikasi Paris Agreement, harus berupaya maksimal untuk memangkas emisi gas rumah kaca (GRK).
Setelah melaksanakan perundingan yang alot di Katowice, Polandia, delegasi negara-negara peserta COP-24 menyepakati program kerja dalam mengimplementasikan Paris Agreement pada Sabtu, 15 December 2018 lalu.
Kesepakatan yang dijuluki Katowice Climate Package atau Paket Iklim Katowice ini menjadi panduan dalam menerapkan Paris Agreement, yang akan membawa manfaat bagi umat manusia, terutama yang paling rentan.
Paket Iklim Katowice diharapkan akan mendorong kerja sama internasional dalam mencapai target yang lebih besar dalam perubahan iklim.
Panduan ini diharapkan juga akan mendorong rasa saling percaya antara negara-negara dunia dalam mengatasi tantangan perubahan iklim.
Semua delgegasi dari berbagai negara telah bekerja tanpa lelah dan menunjukkan komitmen untuk merumuskan dan menyepakati Deklarasi Katowice, yang akan menjadi landasan implementasi Paris Agreement.
Pada KTT COP-24 ini isu energi menjadi bagian yang melekat di dalam guidence pelaksanaan Paris Agreement.
Pasalnya, sektor energi merupakan salah satu sektor penting terkait isu perubahan iklim. Selama ini, sektor energi selain menjadi sumber energi dunia, juga penghasil emisi terbesar, khususnya bersumber dari energi fosil, seperti batu bara, minyak dan gas.
Dengan demikian, pengurangan penggunaan energi fosil akan menjadi sektor yang sangat strategis untuk menurunkan emisi GRK, khususnya melalui pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) yang menggantikan energi fosil.
Dalam KTT COP-24, melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjend EBTKE), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) menyampaikan dukungan penuh pada pembangunan rendah karbon melalui pengembangan EBT. Potensi EBT di Indonesia sangat besar, namun saat ini baru 2% EBT yang dimanfaatkan.
Disamping itu, target EBT dalam bauran energi nasional, seperti yang tertuang dalam RUEN, cukup besar, yakni sebesar 23% yang akan dicapai pada tahun 2025. Saat ini, sudah dicapai sekitar 12% atau 50% dari target yang ditetapkan dalam RUEN. Untuk mencapai target RUEN itu, Pemerintah akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur energi, utamanya EBT, sebagai bagian dari pembangunan rendah karbon.
KESDM juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus membangun infrastruktur energi, khusunya listrik dari EBT, untuk pulau-pulau kecil dan terluar, serta daerah pesisir.
Hal itu merupakan amanat dari Nawacita dan respon terhadap tujuan Sustaianble Development Goals (SDGs) ke-7, terkait penyediaan energi bersih dengan harga yang terjangkau.
Indonesia melalui written statement pada forum COP-24 juga menyampaikan kebijakan nasional terkait pengembangan bioenergi, bioenergy based-power plant, implementasi B-20 dan kajian green diesel (100% palm oil based), sehingga Indonesia yang saat ini menjadi front liner dan leader di sektor biodiesel, kedepan berpotensi menjadi negara bioeconomy terbesar secara global.
Peran aktif Delegasi RI dalam KTT COP-24 telah memberikan kontribusi, baik dalam memberikan masukan, maupun pengambilan keputusan tertinggi yang termaktub dalam rumusan Deklarasi Katowice.
Dalam Deklarasi Paket Iklim Katowice itu juga dijabarkan panduan untuk mengoperasionalisasikan kerangka transparansi.
Paket tersebut mengatur cara negara menyediakan informasi terkait Nationally Determined Contributions (NDCs) yang menjelaskan aksi-aksi perubahan iklim di setiap negara. Informasi ini mencakup aksi mitigasi dan adaptasi sekaligus detil dukungan finansial untuk aksi iklim di negara-negara berkembang.
Diharapkan, implementasi dari Deklarasi Katowice dapat mencegah naiknya suhu rata-rata bumi hingga dapat diturunkan mencapai sebesar 1,5°C, seperti yang diputuskan dalam KTT COP-21 di Paris.
Implementasi Deklarasi Katowice juga akan dapat memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia, yang tinggal di planet bumi bebas dari efek emisi gas rumah kaca. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved