Sikap Politik PSI dan Kontroversi Perda Syariah

Bagong Suyanto Guru Besar FISIP Universitas Airlangga
23/11/2018 01:00
Sikap Politik PSI dan Kontroversi Perda Syariah
(MI/Tiyok)

SEJAK Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam pidatonya yang menyatakan tidak akan mendukung pembuatan perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil, segera isu penistaan agama kembali mencuat. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie karena pernyataan Ketua Umum PSI itu dianggap menista agama dan bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran. Misalnya, Surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, dan surat Al Kafirun.

Grace Natalie jelas menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Alih-alih bermaksud menista agama, apa yang dilakukan Ketua Umum PSI itu sesungguhnya ialah bermaksud mengembalikan agama ke titahnya yang mulia.
Sikap PSI yang menolak diskriminasi dalam pemberlakukan perda yang berlandaskan agama, bukan berarti PSI bersikap antiagama. Perda Syariah, misalnya, ditolak karena dinilai cenderung mendorong terjadinya sikap intoleransi dan rentan dimanfaatkan sebagai alat politik.

Bukan hal baru
Sikap Ketua Umum PSI Grace Natalie yang menolak Perda Syariah yang diberlakukan di sejumlah daerah di Indonesia sebetulnya bukan hal yang baru. Sekitar satu dekade silam, Ketua PB NU Kyai Hasyim Muzadi ialah salah satu tokoh yang kerap diberitakan media massa juga menolak Perda Syariah.

Hasyim Muzadi dikenal sebagai ulama yang disegani, yang mengkhawatirkan formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai tidak cocok untuk Indonesia yang berbineka dan multikultural.

Demikian pula sejumlah tokoh, seperti Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Putri Presiden RI Keempat Yenny Wahid, dan sejumlah tokoh lain, jauh-jauh hari telah menyuarakan kecemasan mereka ketika di berbagai daerah muncul perda-perda yang berpotensi mendiskriminasi kelompok masyarakat minoritas. Mendiskriminasi perempuan dan berbagai kelompok yang digolongkan sebagai the others.

Meski tidak menyebut secara khusus perda mana yang dipersoalkan, tetapi kalau menilik apa yang dikemukakan Grace Natalie, sikap penolakan yang ia kemukakan tampaknya berkaca dari pengalaman munculnya booming Perda Syariah selama 10 tahun terakhir.
Tidak hanya dalam bentuk perda, ketentuan hukum lain yang disusun berlandaskan agama bisa juga berupa surat edaran, instruksi, atau surat keputusan wali kota/bupati. Semua ketentuan hukum itu dianggap bermasalah sebab dikhawatirkan implementasinya sebagian menyimpang dan menimbulkan perlakuan diskriminatif.

Berdasarkan pengalaman di sejumlah daerah, implementasi Perda Syariah untuk sebagian memang menjadikan warga masyarakat yang tinggal di wilayah itu mengalami kesulitan. Pada 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dilaporkan mengeluarkan Perda Syariah, yakni kewajiban berjilbab dan berbusana muslim.

Salah satu pasal dalam perda itu mengatur pelarangan perempuan keluar dari rumah lewat pukul 21.00 tanpa ditemani suami atau mahramnya. Perda tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar masyarakat muslim Solok terus terdorong untuk mengamalkan ajaran agamanya secara benar.

Ketentuan hukum lain di daerah yang menjadi perbincangan publik ialah keluarnya aturan standardisasi warung kopi yang diteken Bupati Bireun pada 30 Agustus 2018 lalu. Dari 14 poin yang ada di peraturan itu, ada poin yang membuat heboh, yaitu larangan melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 kecuali bersama mahramnya.

Dalam ketentuan hukum itu, poin yang tak kalah mencemaskan ialah ketentuan tentang haram bagi laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.

Kalau melihat substansi yang diatur dalam Perda Syariah atau Perda Injil, sebetulnya semua bertujuan baik. Namun, ketika tujuan mulia itu dirumuskan dalam teks-teks tertulis dan implementasinya tidak selalu dijamin sesuai dengan semangat mulia yang terkandung dalam ajaran agama, kemungkinan untuk terjadi penyimpangan dan diskriminasi menjadi terbuka dilakukan.

Sebagai partai politik yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak perempuan dan membela kelompok minoritas, tentu menjadi hak Ketua Umum PSI untuk menyampaikan sikap politiknya. Termasuk sikap PSI yang menolak perda yang disusun berlandaskan agama karena dinilai hal itu akan lebih objektif jika diatur dalam undang-undang atau peraturan hukum positif lain yang sudah ada, seperti KUHP, dan lain-lain.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal menilai penolakan terhadap perda berbasis agama tertentu, bukan merupakan penistaan terhadap agama. Dalam pandangan Sahal, perda yang berbasis agama, misalnya, Perda Syariah, atau Perda Injil, merupakan sebuah peraturan daerah yang disusun antara parlemen daerah dan pemda, bukan hukum agama.

Berbeda dengan ayat-ayat suci yang memang tidak bisa diganggu gugat sebagai sebuah kebenaran oleh umatnya, perda sesungguhnya ialah produk hukum daerah yang bukan merupakan hal yang harus disakralkan dan karena itu tidak boleh dikritik.

Jalur hukum
Langkah yang ditempuh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui Eggi Sudjana yang melaporkan Grace Natalie dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat di antara mereka tentu harus dihormati. Sepanjang kritik balik yang dilontarkan tidak keluar dari koridor iklim demokrasi dan tetap dalam jalur yang dibenarkan hukum, tentu sah-sah saja dilakukan.

Grace Natalie sudah menyatakan tidak keberatan dan bersedia menjalani proses hukum untuk mencari jalan keluar terbaik atas kontroversi yang timbul di masyarakat. Mencari jalan keluar terbaik atas kasus itu mau tidak mau memang harus dibuktikan di hadapan aparat penegak hukum secara fair.

Harapan masyarakat ialah kegaduhan seperti ini tentunya tidak terus menular dan melahirkan rentetan aksi yang tidak perlu, seperti mengerahkan massa atau aksi protes yang berlebihan. Berdebat dan membicarakan sebuah perselisihan atau perbedaan pendapat di meja hijau ialah proses yang seharusnya dilalui oleh siapa pun yang masih percaya bahwa hukum di Indonesia benar adanya.

Saya sendiri sebagai pengamat hanya bisa bertanya kepada diri sendiri, apakah tidak ada urusan lain yang lebih penting bagi bangsa ini selain ribut dengan urusan yang berpotensi kontra-produktif bagi proses pendewasaan sikap politik masyarakat. Apakah memasuki tahun politik lantas membuat banyak pihak menjadi mudah sensi dan tidak lagi pemaaf?

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya