Tata Kelola Perikanan Kerapu

Slamet Soebjakto Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan
14/11/2018 07:20
Tata Kelola Perikanan Kerapu
()

PERIKANAN kerapu RI dalam beberapa tahun terakhir cukup mendapatkan perhatian masyarakat perikanan. Terutama pascapemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 32/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.

Beberapa pihak menganggap pemberlakuan Permen KP itu telah mematikan usaha kerapu nasional dan menurunkan kinerja ekspor kerapu. Apakah benar demikian? Berdasarkan hal itu, penulis berupaya memberikan pemahaman dan gambaran utuh terkait dengan urgensi pemberlakuan Permen KP itu. Khususnya dalam upaya perbaikan tata kelola perikanan kerapu nasional yang selama ini cenderung out of control dan berpotensi memicu praktik-praktik ilegal di wilayah perairan RI.  
    
Urgensi pemberlakuan Permen KP itu akan ditinjau dari tiga aspek utama, yaitu aspek yuridis, sumber daya ikan dan lingkungan, dan ekonomi.

Perspektif yuridis
Dari aspek yuridis, pemberlakuan Permen KP No 32/2016 merupakan pengejawantahan amanat UU No 17/2008 tentang Pelayaran, yakni terkait dengan komitmen pemerintah dalam menerapkan asas cabotage. Pasal 8 ayat (2) UU No 7/2008 menyatakan, Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan RI.

Pertimbangannya jelas, negara wajib melindungi kedaulatan perairan RI dari potensi ancaman terhadap wilayah NKRI. Apalagi RI merupakan negara kepulauan yang memiliki nilai geostrategis penting sehingga penguatan aspek geopolitik mutlak dilakukan.

Implementasi asas cabotage juga diperkuat melalui Instruksi Presiden No 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Pertimbangan aspek kedaulatan menjadi kunci sehingga berkaitan dengan ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap konsisten dalam menegakkan aturan sambil melakukan langkah perbaikan tata kelola perikanan kerapu nasional.

Asas cabotage juga penting untuk menumbuhkembangkan industri kapal nasional, khususnya penyediaan kapal feeder untuk angkut muat antarpulau. Memang butuh waktu, tetapi pemerintah terus berupaya melakukan yang terbaik dalam percepatan realisasinya.

Perspektif sumber daya dan ekonomi
Pengangkutan ikan hidup antarpulau oleh kapal pengangkut ikan berbendera asing selama ini disinyalir masih kental dengan praktik-praktik ilegal. Berbagai kasus membuktikan, kapal asing itu ternyata tidak hanya membawa ikan kerapu yang diperdagangkan secara legal, tetapi juga membawa serta jenis ikan bernilai ekonomi tinggi yang stoknya di alam terbatas atau jenis ikan dilindungi yang umumnya didapatkan melalui destructive fishing. Misalnya, perdagangan ilegal ikan napoleon.

Tindakan-tindakan seperti itu sangat mengancam keanekaragaman hayati dan plasma nutfah RI. Imbasnya RI akan kehilangan manfaat ekonomi sumber daya untuk kepentingan jangka panjang. Praktik semacam itu juga tidak sejalan dengan prinsip sustainable fisheries.
Pemberlakuan Permen KP itu bentuk tanggung jawab pemerintah melindungi sumber daya ikan dan lingkungan untuk kepentingan ekonomi jangka panjang. Kesimpulannya, KKP telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian prinsip sustainable development.

Dalam aspek ekonomi, masih ada sebagian kecil stakeholders perikanan menganggap, ekspor kerapu ke Hong Kong dimatikan berakibat potensi devisa hilang. Anggapan itu perlu diluruskan dengan berpijak data resmi BPS. BPS mencatat, 5 tahun terakhir (2012-2017) kinerja ekspor kerapu RI ke Hong Kong positif, tumbuh rata-rata 3,64% per tahun.

Memang, rentang 2016-2017 terjadi penurunan nilai ekspor, tetapi tidak signifikan. Tercatat nilai ekspor kerapu RI 2017 sebesar US$28,37 juta atau turun 11,58% jika dibandingkan dengan 2016 yang mencapai US$32,09 juta. Jika dilihat data Internasional Trade Center (ITC), penurunan ekspor pada periode yang sama tidak hanya terjadi di RI. Filipina turun 4,67%; Malaysia 4,82%; dan Brunei Darussalam turun 21,67%.

Perdagangan ekspor kerapu selama ini cenderung out of control sehingga memicu lost value akibat perdagangan ilegal. Kondisi itu diperkuat pernyataan salah satu pelaku usaha di berbagai media bahwa volume ekspor kerapu RI pada 2014 mencapai 6.500 ton. Padahal, jika merujuk data BPS (2018), tercatat ekspor kerapu RI pada 2014 hanya 2.322 ton. Artinya, apabila benar apa yang diklaim pelaku usaha kerapu itu, ada sekitar 4.178 ton yang tidak dilaporkan dalam dokumen ekspor dengan total nilai sekitar US$35,60 juta.

Berdasarkan berbagai pertimbangan itu, maka penataan perikanan kerapu melalui instrumen Permen KP No 32/2016 menjadi penting dalam rangka menjamin tata kelola perikanan kerapu yang lebih transparan, bertanggung jawab, dan terjamin ketelusurannya.
Di sisi lain, pemberlakuan Permen KP itu justru telah meningkatkan jumlah kapal angkut ikan hidup hasil pembudidayaan. Jika sebelumnya hanya 20 unit, kini sudah 28 unit, kapal angkut berbendera RI mendominasi, sebanyak 15 unit.

Data BPS (2018) mencatat share pertumbuhan volume ekspor kerapu hidup melalui jalur laut tumbuh positif dari sebelumnya 2016 minus (-) 6,34% naik signifikan menjadi 28,33% pada 2017. Data itu juga diperkuat fakta di lapangan yang menunjukkan aktivitas ekspor kerapu berjalan normal, seperti di Bangka Belitung (Belitung), Kepulauan Riau (Natuna, Bintan), Sumatra Utara, dan Maluku (Dobo).

Selain itu, sebagai upaya mengoptimalisasi nilai manfaat ekonomi sumber daya marikultur (budi daya laut), KKP juga mendorong diversifikasi komoditas unggulan lain nonkerapu berbasis market oriented lebih luas. Misalnya, untuk pengembangan budi daya ikan kakap putih, bawal bintang, dan bubara.

Pascapemberlakuan Permen KP No 32/2016, pemerintah terus memberi dukungan agar terjadi peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat. Di beberapa daerah, seperti NTB, Bali, Kepulauan Riau, dan sentral produksi lainnya, budi daya kerapu mulai berkembang. Bahkan, dapat dipasok untuk kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.

Penulis mengajak semua pihak untuk mulai mengubah cara pandang terhadap pola pendekatan pemanfaatan nilai ekonomi sumber daya marikultur ini. Khususnya komoditas kerapu hidup dari semula out of control dan cenderung eksploitatif ke arah yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tentu kita ingin manfaat ekonominya tidak hanya dapat dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga harus mampu menjamin terpenuhinya kepentingan generasi mendatang.

 

 

 

 

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya