Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA menit setelah dilantik, Syahri Mulyo, Bupati terpilih Kabupaten Tulungagung periode 2018-2023 dinonaktifkan. Pada saat yang sama juga, Wakil Bupati terpilih Tulungagung, Maryoto Wibowo, diangkat menjadi pelaksana tugas atau plt bupati. Penonaktifan tersebut dilatarbelakangi status Syahri sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur jalan di Tulungagung, dan tengah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
'Keunikan' ini tidak hanya sekali terjadi dalam pemerintahan daerah. Pada 2017, Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata melantik Bupati terpilih Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang tersangkut kasus suap hakim konstitusi Akil Mochtar dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Setelahnya, Samsu Umar langsung dinonaktifkan dan Wakil Bupati Buton La Bakry diangkat menjadi Plt Bupati Buton.
'Keunikan' ini bukan tanpa dasar hukum. Perubahan Kedua Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 ayat (4), (5), (6), (7), dan (8) menerangkan bahwa pelantikan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih tetap dilaksanakan meskipun yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, ditetapkan menjadi tersangka, ditetapkan menjadi terdakwa, atau ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht.
Pelantikan dan pemberhentian sementara tersebut memang telah memenuhi persyaratan yuridis. Namun demikian, meskipun secara normatif diatur dalam undang-undang, suatu ketentuan belum tentu luput dari kritik dalam kacamata prosedural, substansial, dan moralitas.
Pelantikan sebagai formalitas
Sebagaimana telah dipaparkan dalam bagian sebelumnya, pelantikan terhadap calon bupati dan wakil bupati terpilih harus tetap dilaksanakan, kendati yang bersangkutan menghadapi halangan sedemikian rupa. Dalil yang disampaikan untuk menjustifikasikan pengaturan tersebut ialah menghindari kekosongan jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Alasan pengisian kekosongan jabatan tersebut sesungguhnya tidak dapat diterima logika. Penyelenggaraan pemerintahan daerah saja belum berjalan pada saat pelantikan sehingga tidak ada urgensi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Apabila memakai perspektif yang sama, seharusnya pengangkatan wakil kepala daerah sudah dilakukan sejak awal tanpa perlu melakukan pelantikan terlebih dahulu.
Perlu diingat pula bahwa pelantikan sejatinya tidak dapat dipandang semata-mata sebagai ketentuan prosedural pengangkatan kepala daerah, dalam arti hanya bersifat formalitas pengesahan legitimasi keputusan rakyat yang disarikan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung. Terdapat hal esensial yang mengikatkan kepala daerah dengan Tuhan- sebagai perwujudan sila pertama Pancasila- dengan bangsa, dan negara. Pada saat pelantikan, kepala daerah, sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji.
Dalam teks sumpah/janji, kepala daerah menyatakan bahwa yang bersangkutan bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalani segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Pengucapan sumpah tersebut tidak dapat dipandang sebagai pembacaan teks saja. Dengan mengucapkan sumpah, kepala daerah yang bersangkutan berarti telah secara khidmat mengikrarkan diri dan kesetiaannya untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan trek peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Tidak sampai di sana, sumpah juga mengandung unsur religius, yaitu ikatan batin antara manusia dan Tuhan, bahwa yang bersangkutan meyakini tindakannya di kemudian hari tidak akan melenceng dari nilai-nilai religiositas.
Apabila sedari awal telah diketahui secara pasti bahwa kepala daerah yang bersangkutan tidaklah mungkin melaksanakan janji yang telah diikrarkannya, untuk apa memaksakan pemenuhan prosedur tersebut?
Melanggar sumpah sebelum disumpah
Syahri yang merupakan petahana di Kabupaten Tulungagung telah lama terjerat KPK, tidak lama dari hari pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Tulungagung 2018. Sang petahana tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus suap pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tulungagung.
Sebelum yang bersangkutan disumpah untuk kembali menduduki jabatan yang sama, sumpah tersebut telah dilanggar. Apabila pelantikan tetap dilakukan, hal tersebut sesungguhnya tidak mencerminkan supremasi moralitas terhadap pemberantasan korupsi. Tidak perlu memaparkan data yang panjang mengenai kasus korupsi di tubuh pemerintahan daerah, publik sudah mahfum bahwa korupsi ialah penyakit kronis yang menyerang moral bangsa.
Penulis mengamini adanya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah dalam penegakan hukum pidana, yaitu seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan demikian. Namun, asas ini tidak dapat diartikan secara letterlijk sebab secara terang, yang bersangkutan telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan menjadi tahanan KPK.
Mengucapkan janji/sumpah jabatan berarti yang bersangkutan bersedia pula menerima konsekuensi atas pelanggaran tersebut. Konsekuensi tersebut dapat berupa sanksi moral, agama, dan hukum.
Maka dari itu, pelantikan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bukan hanya tidak memberikan faedah apa pun, melainkan juga mencederai moral bangsa dan tidak menganggap serius pengucapan janji/sumpah yang khidmat.
Pengaturan pelantikan di masa depan
Pasal 160 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memberikan pengaturan tentang pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih. Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi yang disampaikan DPRD provinsi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU kabupaten/kota yang disampaikan DPRD kabupaten/kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Dalam pengesahan tersebut, DPRD provinsi dan kabupaten/kota seyogianya tidak hanya bertindak sebagai 'tukang stempel' saja, dalam arti hanya memberikan cap pengesahan semata dan langsung menyampaikan hasil pengesahan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur. DPRD provinsi dan kabupaten/kota semestinya diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi dan opsi apakah pengangkatan terhadap pasangan calon tersebut dapat dilakukan dengan segera atau dapat menunda pengangkatan dan pelantikan, sebagai cerminan checks and balances di ranah pemerintahan daerah.
Hal ini sangat perlu untuk diatur demi mengantisipasi apabila berhadapan dengan kasus-kasus seperti ini di kemudian hari agar selanjutnya hal ini dapat diselaraskan dengan pengangkatan plt kepala daerah, sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga kemungkinan-kemungkinan seperti kekosongan penyelenggara pemerintahan daerah dapat dihindari sejak awal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved