Demi Keadilan, Hakim Tipikor Semestinya Membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Chairman InfoBank Institute Eko B Supriyanto
18/9/2018 07:55
Demi Keadilan, Hakim Tipikor Semestinya Membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
()

SUDAH saatnya bicara keadilan yang hakiki demi Tuhan Yang Maha Esa. Mapalus dan Si Tou Timuo Tumou Tou – bahwa penegakan hukum harus beradab dengan mengikuti due process of law untuk menentukan keadilan. Filosofi Sam Ratulangi, mengingatkan kepada tokoh perjuangan, Pahlawan nasional Indonesia dari Sulawesi Utara dengan filosofi tersebut yang artinya “manusia baru dapat disebut manusia, jika sudah dapat memanusiakan manusia”.

Tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dimintakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bukan hanya mengejutkan, tetapi juga ironis dan tidak memanusiakan manusia. Jaksa KPK tampaknya tak mempedulikan tuntutan rasa keadilan dengan mengabaikan fakta-fakta hukum dan pendapat para ahli.

Jaksa KPK menyatakan SAT telah memperkaya orang lain atau korporasi atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap pemegang saham (PS) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebagai penerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). “Menuntut oleh karenanya pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa Khairuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/9).

SAT dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penerbitan SKL oleh Syafruddin dinilai jaksa merupakan perbuatan melawan hukum karena pada proses penyelesaian BLBI telah terjadi misrepresentasi oleh pemegang saham mayoritas BDNI, Sjamsul Nursalim (SN).

Tuntutan Jaksa KPK terhadap SAT untuk dihukum selama 15 tahun sama persis dengan tuntutan yang diajukan terhadap mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, dan mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Terhadap kedua terdakwa tadi, tuntutan hukuman 15 tahun penjara tidaklah mengejutkan karena dalam persidangan banyak saksi dan pendapat ahli yang memperkuat tuduhan KPK, sebaliknya dalam dakwaan kasus SAT sama sekali tidak ada bukti dan tuntutan penyuapan ataupun gratifikasi. Sehingga tidak layak bila SAT dipersalahkan karena ia sematamata menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara tanpa ada bukti menerima gratifikasi. Kalau ia dipandang memperkaya orang lain seperti ketentuan dalam UU Pemberantasan Korupsi, siapa yang diperkaya?

Apakah SN dan istrinya, Itjih Nursalim, diperkaya oleh SAT? Suami istri itu justru kehilangan sejumlah asetnya. Selain BDNI, SN juga kehilangan aset yang sangat berharga dan membanggakannya, yaitu pertambakan udang Bumi Dipasena di Lampung Utara. Pertambakan
modern dan terpadu tersebut sebelum krisis ekonomi (1998) menjadi pengekspor udang terbesar dan menjadi kebanggaan nasional.

SN menyerahkan aset-aset miliknya setelah ia menandatangani program MSAA yang dirancang pemerintah, sebagai skema penyelesaian utang BDNI. MSAA merupakan perjanjian keperdataan yang disepakati bersama kedua pihak, yaitu pemerintah dan SN, yang kemudian diikuti pemberian surat pembebasan dan pelepasan (release & discharge) pada 1999. Sedangkan SAT baru memberikan SKL kepada SN pada tahun 2004 sebagai pelaksanaan UU Propenas, Tap MPR, Inpres No 8 Tahun 2002 dan Keputusan KKSK tanggal 17 Maret 2004.

Beberapa Kejanggalan

Publik menyaksikan sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus SAT di Pengadilan Tipikor karena beberapa fakta hukum justru tidak memperkuat tuduhan jaksa KPK. Beberapa kejanggalan tersebut antara lain:

Pertama, masalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kerangka penyelesaian masalah BLBI-BDNI tersebut, BPK telah melakukan audit pada 2002 dan 2006. Hasilnya, seluruh kewajiban SN sudah dilunasi dan tidak ditemukan masalah. Laporan Audit Investigatif BPK 2017 diminta oleh KPK setelah SAT ditetapkan sebagai tersangka, yang hasilnya bertolak belakang dengan dua audit BPK sebelumnya, yaitu terdapat kerugian negara dalam penyelesaian BLBI-BDNI.

Tentu saja SAT dan kuasa hukumnya menolak hasil audit 2017 tersebut. Audit investigatif tersebut dinilai tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh BPK sendiri, yaitu Peraturan BPK No 1 Tahun 2017, khususnya butir 21 sampai dengan 26.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat 5 UU BPK dan peraturan BPK di atas, suatu laporan audit harus memiliki pihak yang diperiksa atau yang bertanggung jawab (auditee) dan harus dikonfirmasi ke auditeenya, serta harus menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau hasil keterangan lisan/tertulis dari pihak yang diperiksa (auditee). Dalam Laporan Audit Investigatif BPK 2017 tersebut
tidak ada auditee yang diperiksa, dengan sendirinya tidak pernah terkonfirmasi.

Data yang digunakan bukan data primer, melainkan data sekunder berupa bukti-bukti yang disodorkan oleh pihak penyidik KPK. Anehnya, audit BPK 2017 yang cacat hukum ini malah digunakan sebagai dasar dakwaan JPU dalam menghitung jumlah kerugian keuangan negara.

Kedua, masalah misrepresentasi. Ahli hukum perdata Prof Nindyo Pramono dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), penetapan terjadi misrepresentasi atau tidak, harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata suatu misrepresentasi tidak boleh dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan.

Untuk membuktikan tudingan terhadap SN telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, maka harusnya digugat terlebih dahulu secara perdata ke pengadilan. “Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak,” kata Prof Nindyo Pramono.

Ketiga, masalah kerugian negara. Ketika BPPN dibubarkan maka hak tagih beralih ke Kementerian Keuangan. BPPN telah menyerahkan hak tagih atas aset BDNI senilai Rp4,8 T pada 2004, namun kemudian aset tersebut dijual oleh Menteri Keuangan pada 2007 senilai Rp220 M. Jadi yang menjual aset tersebut bukan SAT ketika menjadi Ketua BPPN, melainkan Menteri Keuangan saat itu. Ketika itu, SAT bukan lagi siapa-siapa.

Keempat, masalah pemidanaan kasus perdata. Pemerintah dan SN sebagai PS BANK telah terikat perjanjian keperdataan yang dirancang
oleh pemerintah sendiri, yaitu MSAA. Sesuai situasi krisis waktu itu (1998), MSAA dirancang dan diterapkan bagi PS BANK yang kooperatif dan memiliki aset cukup untuk membayar BLBI.

Perjanjian MSAA ini mengikat bagi kedua pihak dengan penegasan bahwa penyelesaian keperdataan ini akan membebaskan para pihak dari sanksi pidana.

“Jadi penyelesaian terhadap masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian itu harus ditempuh secara perdata. Artinya,
dikembalikan pada penyelesaian yang sudah disepakati dalam perjanjian yang ada,” tegas Prof Dr I Gde Pantja Astawa, ahli hukum administrasi negara, dalam keterangannya.

Kelima, masalah saksi dari petambak. Persidangan kasus SAT ini tidak mendengar kesaksian petambak secara berimbang. Jaksa hanya memanggil saksi-saksi yang bisa memperkuat tuduhan, namun sidang pengadilan ini tidak mendengar saksi para petambak yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Keenam, penyelesaian kewajiban diselesaikan dengan MSAA dan disepakati diluar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di aktanotariskan. Plus pemberian SKL secara hukum sudah terpenuhi dengan mengikuti seluruh proses, seperti UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Inpres No 8 Tahun 2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002, dan pemerintah sendiri sudah menyatakan SKL-BDNI tidak bermasalah.

Ketujuh, tidak ada gratifikasi atau penerimaan uang baik dirinya maupun keluarganya ataupun Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tidak dituduhkan menerima gratifikasi.

Kedelapan, kerugian Negara sebesar Rp4,58 T yang dituduhkan tidak rasional, karena BPK hanya menghitung selisih antara kewajiban hutang petambak sebesar 4,8 T dikurangi hasil penjualan sebesar 220 M. Hutang petambak tersebut awalnya sebesar USD 383 juta setara Rp1,1 T, namun karena jatuhnya nilai rupiah, jumlah tersebut melambung menjadi Rp4,8 T. Penjualan bukan dilakukan oleh SAT, tapi oleh Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) di tahun 2007. Bagaimana mungkin SAT yang dituduh menimbulkan kerugian keuangan negara?

Perlu diketahui hutang petambak tersebut merupakan aset BDNI yang melekat pada BDNI dan bukan aset yang diserahkan oleh SN dalam penyelesaian MSAA.

Berikan Keadilan

Berkaitan dengan tuntutan jaksa KPK terhadap SAT, maka tinggal hakim yang menjadi sandaran demi memberikan keadilan dalam memutuskan perkara ini.

Hakim memutuskan perkara setelah merenung dan memilah-milah semua fakta yang ditemukan dalam persidangan, kemudian dengan hati
nuraninya memberikan keputusan seadil-adilnya.

Dalam sistem hukum nasional, UU memberikan jalan bagi para penegak hukum untuk menggali hukum yang bersumber dari nilainilai keadilan di tengah masyarakat. Pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menyebut kewajiban
hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hukum ditegakkan untuk menciptakan ketertiban, namun juga tidak bisa mengabaikan rasa keadilan. Para hakim tidak hanya berpegang pada adagium “lex dura sed tamen scripta” namun berkewajiban menggali rasa keadilan agar keputusannya tidak menciptakan ironi, melainkan memberikan keadilan yang sebenarnya.

Penyelesaian kasus pemberian SKL BLBI, semestinya juga dipertimbangkan mengenai sikap kooperatif PS BDNI yang menandatangani MSAA, mengingat banyak obligor lain yang sengaja menghindar kejaran pemerintah untuk membayar hutang dan kewajibannya.

Setelah hampir 20 tahun berjalan, menurut catatan Kementerian Keuangan, masih cukup banyak obligor BLBI penandatanganan Akta Pengakuan Utang (APU) yang belum melunasi kewajiban mereka. Tidak ada Surat Keterangan Lunas (SKL) dan tidak ada kerjasama untuk menyelesaikan kewajibannya, justru tidak tersentuh.

Publik bertanya-tanya mengapa pemerintah membiarkan para “pengemplang utang” tersebut tanpa ada upaya hukum untuk menindak mereka. Puluhan trilyun rupiah dana BLBI yang mereka nikmati dan mereka tidak beriktikad baik untuk membayarnya kembali. Ini juga merupakan ironi penegakan hukum di republik tercinta. Orang yang beriktikad baik terus dikejarkejar, sebaliknya mereka yang sengaja merampok uang negara malah dibiarkan.

Jangan sampai penegakan hukum yang kaku dan tidak memperhatikan rasa keadilan justru dimanfaatkan oleh para kriminalis untuk memperdaya pemerintah dan penegak hukum demi kepentingan mereka. Kasus BLBI-BDNI yang terus-menerus dipersoalkan, telah memojokkan SN dan keluarganya sebagai sitting duck yang menjadi bulan-bulanan, sehingga akan lumpuh dan aset-aset lainnya bisa diperebutkan.

Bila hal tersebut terjadi, penegakan hukum akan sangat mengerikan karena ditegakkan atas adagium lex dura sed tamen scripta semata, namun tidak memberikan keadilan. Dampaknya akan sangat jauh, khususnya bagi para investor yang menanamkan modal mereka di negeri ini. Persidangan kasus SKL BLBI tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha, dimana konsistensi kebijakan negara? Mengapa pejabat yang ditugaskan melaksanakan kebijakan negara justru dikriminalkan?

Kiranya, keputusan Majelis Hakim Tipikor yang pantas terhadap SAT adalah dengan membebaskannya dari hukuman. Dengan kebeningan
hati nuraninya, hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan sekaligus menjadi pencerahan bagi pencari keadilan bahwa hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Apalagi, kita tahu SAT adalah Ketua BPPN yang berhasil mengakhiri tugas BPPN menyehatkan perbankan dan hasilnya bisa dirasakan
hingga sekarang ini. Bank-bank sehat dan mampu berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan fungsi pemberian kredit bagi dunia usaha. Tidak hanya itu, tugas mengembalikan uang Negara memberi kontribusi pemasukan uang bagi APBN pada masa tahun 2002-2004.

Penegakan hukum harus beradab dengan mengikuti due process of law untuk menentukan keadilan. Filosofi Sam Ratulangi, manusia baru dapat disebut manusia, jika sudah dapat memanusiakan manusia menjadi relevan dalam kasus ini. (*)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya