Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENDAGRI dan Kemenpan-Rebiro kembali dibuat pusing tujuh keliling. Pasalnya, berdasarkan data di Kementerian Keuangan RI (2018) ternyata ribuan aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai instansi/lembaga (pusat hingga daerah) masih tetap menerima gaji dan fasilitas negara seperti biasanya. Padahal, mereka sudah dinyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap (inkrah) sebagai terpidana kasus KKN.
Kemendagri mencatat hingga Agustus 2018 tercatat 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sayang, dari jumlah itu, baru 317 PNS yang diberhentikan. Berarti masih ada 2.357 PNS yang terbukti korupsi, tetapi masih aktif bekerja dan menerima fasilitas negara. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS, seharusnya mereka itu diberhentikan dengan tidak hormat, sejak putusan hukum dijatuhkan.
Mengapa semua itu bisa terjadi? Padahal, bersamaan dengan pemberlakukan UU ASN yang sudah berlaku sejak 2014 menggantikan UU No 43/199 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yang secara teknis dipertegas dengan keluarnya PP No 11/2017 tentang Penatalaksanaan ASN, tugas pokok, fungsi, dan kewenangan ‘pembina kepegawaian’ adalah melaksanakan dan mengevaluasi amanat UU ASN, PP 11/2017, PP 53/2010, dan Juknis terkait lainnya. Serta, memberikan sanksi yang tegas bagi pejabat pembina kepegawaian yang apabila tidak melaksanakan amanat dan mandat PP Disiplin ASN/PNS.
Pasal 19 menegaskan pejabat kepegawaian yang tidak menjalankan kewenangan memberikan sanksi disiplin secara langsung akan mendapatkan sanksi dan hukuman disiplin secara berjenjang. Sayang eksekusinya tak pernah terdengar karena tidak pernah ada terwujud jelas dan tegas!
Kewenangan Komisi ASN
Kasus pembiaran penegakan disiplin dan hukum pada ribuan ASN itu bukan sekadar maladministrasi dengan sanksi ala kadarnya seperti yang dilakukan Kemendagri selama ini. Akan tetapi, sebuah pelanggaran disiplin dan hukum berat yang semestinya para pembina kepegawaian tempat di mana ASN itu bekerja harus pula mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal. Karena bukan tidak mungkin tindakan ‘pembiaran’ para pembina kepegawaian di berbagai instansi tersebut juga bagian integral dari lobi dan iming-iming yang diberikan para pihak agar sanksi dan hukum itu tak bertaji.
Untuk alasan tersebut, seperti diamanatkan UU ASN dan PP 11/2017 serta PP No 53/2010, para pembina kepegawaian harus disanksi oleh Komisi ASN yang antara lain bertugas melakukan pengawasan dan penegakan disiplin kepada para pejabat pembina kepegawaian.
Komisi ASN yang sudah dibentuk sejak 2014, memang dinilai tidak banyak melakukan terobosan tata kelola ASN. Dan wajar apabila DPR menyarankan agar lebih baik dibubarkan atau dilebur ke dalam tugas yang sudah dilakukan oleh instansi pemerintah. Mulai di tingkat kementerian/lembaga negara hingga daerah.
Sejatinya, tujuan suci dibentuknya Komisi ASN diharapkan mampu mengelola potensi ASN yang kini mencapai 4,6 juta itu sebagai aset negara membangun peradaban birokrasi modern menopang dinamika pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik yang prima. Namun, ironisnya, komisi ASN justru bak ‘macan ompong’ yang belum banyak melakukan terobosan dalam pemberdayaan ASN, apalagi mengembangkan agenda reformasi birokrasi.
Memang diakui, masih banyak hambatan dan tantangan untuk benar-benar menghentikan para PNS yang terbukti melakukan tindak pidana itu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana masih terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya sudah inkrah. Verifikasi dan validitasi lanjutan juga terus dilakukan. Malah mematuhi Pasal 49 UU No 5/2014 tentang ASN, pemblokiran juga telah dilakukan.
Karena seharusnya, tidak perlu menunggu lama untuk memberhentikan ASN yang terlibat korupsi. Karena itulah, penegakan peraturan harus segera dilakukan. Mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi.
Konon gara-gara kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp21 triliun selama 3 tahun terakhir (Kompas, 5/9). Maka, tegas bahwa ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, harus diberhentikan dengan tidak hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tak segera diberhentikan, tentu mencederai rasa keadilan dan keuangan negara dipastikan kian tekor.
Jangan sampai, di tengah keuangan negara yang sedang kalut habis di sana-sini untuk belanja rutin membiayai birokrasi, para ASN yang sudah terbukti bersalah itu justru dibiarkan menikmati gaji-fasilitas negara. Karena itu, sebelum menciptakan kegaduhan baru yang kontra produktif, apalagi jelang Pilpres dan Pileg 2019, kabar demikian mudah digoreng menjadi isu politik yang bisa mengancam wibawa negara/pemerintah.
Karenanya, jelas perlu percepatan penghentian ASN yang telah terbukti korupsi. Demikian pula harus ada sanksi hukum bagi atasan/pembina kepegawaian yang menghambat atau mempermainkan proses penegakan hukum dan disiplin ASN itu.
Sebaliknya, penghargaan perlu kita berikan kepada para atasan/pembina kepegawaian yang telah menunjukkan kinerja penegakan disiplin-hukum yang baik dan berusaha sebaik mungkin menegakkan peraturan. Dalam konteks ini, atasan tidak perlu peduli, rikuh, apalagi belas kasihan apakah yang bersangkutan kerabat atau bekerja bagus selama belum korupsi. Begitu korupsi dan terbukti, tak perlu lagi ASN-ASN semacam itu diperlakukan sebagai anak emas yang harus dikasihani.
Penegakan disiplin dan hukum harus bisa ditegakkan tanpa ewuh pekewuh kepada para ASN, jika mereka juga tidak pekewuh mencuri uang negara? Buat apa sungkan kepada mereka jika para ASN itu sama sekali tidak sungkan melawan hukum?
Inilah tugas dan kewenangan Komisi ASN dan jajaran pembina kepegawaian lintas instansi untuk bersama-sama menegakkan disiplin dan hukum bagi ASN agar kasus yang memalukan itu tak terus berulang di masa datang!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved