Korupsi Politik dan Pengawasan Pemilu

Reza Syawawi Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia
06/9/2018 00:45
Korupsi Politik dan Pengawasan Pemilu
(MI/tiyok)

APA insentif pengawasan pemilihan umum (pemilu) terhadap pengurangan praktik korupsi politik? Pertanyaan ini semakin relevan di tengah maraknya praktik korupsi politik yang menjadi benalu dalam proses demokratisasi di Indonesia. Hal ini sudah dimulai dari hulu yaitu sejak proses penyelenggaraan pemilu hingga ke hilir dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan.
    
Situasi itu setidaknya bisa dilihat dari data kasus korupsi yang ditangani KPK. Selama 2016 dan 2017 saja sudah ada 43 perkara korupsi yang melibatkan anggota DPR/DPRD (Laporan Tahunan KPK 2017). Bahkan dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Malang Moch Anton (nonaktif) terkait dengan pembahasan APBD perubahan 2015 telah menyeret 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka (3/9).
    
Situasi ini harus direspons dengan memperbaiki sistem pemilu untuk memitigasi munculnya calon anggota legislatif yang bermasalah dari sisi integritas. Oleh karena itu, sistem mitigasi risiko itu perlu didesain sedemikian rupa. Salah satunya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi maju  sebagai calon anggota legislatif.
     
Namun, inisiatif itu tidak direspons secara baik oleh pengawas pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hingga saat ini (5/9) setidaknya sudah 12 eks narapidana kasus korupsi yang gugatannya dikabulkan Bawaslu di beberapa daerah.
    
Dari sisi penyelenggaraan pemilu, ini akan menjadi preseden buruk bagi daerah lain yang mencalonkan eks narapidana korupsi sebagai anggota legislatif. Jika semua gugatan tersebut dikabulkan, lembaga pengawas pemilu telah menjadi pintu masuk bagi bekas terpidana korupsi untuk tetap mencalonkan diri dalam pemilu.

Kewenangan pengawasan
Secara hukum, sistem pengawasan ditujukan mengawasi seluruh tahapan pemilu agar sesuai dengan regulasi/pedoman yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu. Penjelasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu eksplisit menyebutkan bahwa KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Implikasinya, seluruh pelaksanaan kewenangan penyelenggara pemilu harus didasarkan pada aturan yang berlaku.
     
Dalam konteks penetapan daftar calon anggota legislatif yang digunakan ialah PKPU 20/2018 sebagai satu-satunya pedoman teknis dalam proses pencalonan. Dengan begitu, seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, termasuk DKPP, pada prinsipnya wajib mematuhi peraturan tersebut.
     
Oleh karena itu, tidaklah tepat jika Bawaslu kemudian menempatkan dirinya sebagai pihak yang menilai peraturan tersebut. Bahkan jika peraturan tersebut dianggap bermasalah, Bawaslu tetap bukan sebagai pihak yang berwenang untuk menilai peraturan itu. Sebagai satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu, sangat tidak tepat jika pengawas pemilu justru menjadi lembaga yang menilai regulasi yang dibuat penyelenggara pemilu yang lain.
     
Selain itu, proses review peraturan yang telah disahkan seyogianya ditempatkan dalam ranah judicial review yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA). Bukan justru ditempatkan dalam ranah interpretasi pengawas pemilu. Dari sisi kelembagaan, keputusan pengawas pemilu yang menyampingkan PKPU 20/2018 ialah tindakan tidak profesional dan patut diduga sebagai bentuk pelanggaraan etika penyelenggaraan pemilu.

Korupsi politik
Di dalam pembukaan Konvensi Antikorupsi (UNCAC, 2003) disebutkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, juga merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum.
     
Dalam ranah hukum pidana, dampak korupsi yang begitu massif ini perlu penanganan khusus. Salah satunya sudah dilakukan melalui proses hukum pidana melalui undang-undang tersendiri yang menyimpang dari hukum acara maupun hukum materiil yang berlaku secara umum.
     
Begitu pula hendaknya dalam proses pemilu, penyelenggara pemilu bisa saja memberikan 'penanganan khusus' secara administratif dalam konteks pencalonan anggota legislatif. Jika perlakuan terhadap perilaku korupsi ini disamakan dengan kejahatan minor lainnya, di mana konteks bahwa kejahatan ini ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), kejahatan yang serius (serious crime), maupun sebagai kejahatan terorganisasi (organized crime)?
     
Kehadiran pengawasan pemilu seharusnya menjadi bagian dari sistem yang mencegah sistem politik dimasuki orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk, bukan justru menjadi bagian yang mengafirmasi keberadaan para mantan narapidana korupsi dalam kancah kepemimpinan politik.
     
Sistem pencegahan korupsi ini juga tidak cukup dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas sebab dalam praktiknya hal tersebut tidak mengikat dan tidak dipatuhi hampir seluruh partai politik. Faktanya, berdasarkan daftar calon sementara (DCS) yang dirilis KPU masih ditemukan mantan terpidana korupsi dicalonkan mayoritas partai politik sebagai anggota legislatif.
     
Terakhir, sebagai pengawas pemilu seharusnya lebih kreatif untuk mendesain sistem pengawasan pemilu yang mampu memberikan insentif bagi pengurangan praktik korupsi politik. Bukan malah memberikan insentif yang melanggengkan praktik korupsi politik sebab selama ini ada indikasi pengawas pemilu terlalu bergantung pada aspek formal dan mengabaikan substansi. Misalnya, dalam penanganan kasus mahar politik, Bawaslu dibuat seperti tak berdaya karena terlalu mengandalkan pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
     
Di daerah, indikasi ini juga mengemuka, pengawas pemilu cenderung hanya menunggu pengaduan dari masyarakat. Padahal praktik korupsi dalam proses pemilu sudah begitu masif terjadi dan luput dari pantauan pengawas pemilu.
    
Sistem pengawasan pemilu tentu juga tidak berdiri sendiri. Keterlibatan lembaga pengawasan di bidang administratif maupun lembaga penegak hukum juga perlu dilakukan sebab proses pemilu melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh politik dan pemegang kekuasaan.      
Instrumen pengawasan pemilu juga tidak sekadar instrumen administratif. Sejatinya pengawasan pemilu itu bersifat investigatif dan mendalam sebab yang diawasi ialah proses 'perebutan' dan peralihan kekuasaan.
    
Sistem pemilu sudah didesain sedemikian rupa untuk menghadirkan pemimpin politik yang memiliki kapasitas mumpuni dan integritas tinggi, sekaligus menghindari terpilihnya individu yang bermental korup. Termasuk bagaimana mendesain sistem pengawasan dengan tujuan memitigasi munculnya benih-benih korupsi di lembaga legislatif, juga memberikan sanksi (punishment) kepada peserta pemilu ketika terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu.

 

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya