Mengawasi Laju Gerak Pengawas

Lasarus Jehamat Dosen Sosiologi Fisip Undana Kupang
04/9/2018 07:15
Mengawasi Laju Gerak Pengawas
()

KERJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus terus diawasi. Diawasi karena dua kasus penting yang menyita perhatian publik. Pertama, Bawaslu ngotot meloloskan mantan narapidana korupsi dalam kandidasi calon legislatif di beberapa daerah. Kedua, Bawaslu mengatakan bahwa kasus mahar politik seperti disampaikan Andi Arief yang melibatkan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN tidak memiliki bukti hukum. Oleh karena itu, kasus mahar politik tidak bisa diteruskan.

Terkait dengan proses kandidasi caleg beberapa waktu lalu, data menunjukkan, Bawaslu meloloskan Ramadhan Umasangaji di Bulukumba, Nur Hasan di Rembang, Syarial Damapoli di Sulawesi Utara, Joni Kornelis Tondok di Toraja Utara, dan Abdullah Puteh di Aceh.

Kebijakan ini terang mengangkangi aturan yang telah dibuat KPU terkait dengan pelarangan napi korupsi dalam proses pencalonan. Bawaslu melampaui Keputusan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3. Di sana jelas disebutkan bahwa mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi dilarang dicalonkan menjadi calon anggota legislatif.

Bunyi lengkap pasal itu adalah dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Jika regulasinya demikian, pertanyaan kemudian ialah mengapa nian Bawaslu kukuh meloloskan caleg mantan napi korupsi? Pertanyaan seperti ini telah diajukan hampir semua elemen prodemokrasi di Indonesia karena berbagai sebab.

Pertanyaan seperti itu memang penting dijawab karena semangat pemberantasan korupsi tidak saja dibebankan kepada KPK. Pemberantasan korupsi harus menjadi semangat bersama semua elemen bangsa. Tujuannya jelas. Bangsa ini lelah berhadapan dengan fenomena korupsi yang dilakukan beberapa elite kekuasaan di negara ini. Karena itu, kebijakan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi dalam proses kandidasi caleg perlu digugat dan laik diperiksa.

 

Logika hukum

Setiap yang belajar tentang hukum akan segera tahu kalimat Equal Justice Under Law. Kesamaan di depan hukum. Semua orang tanpa memandang ras, etnis, kekayaan, partai politik ideologi, dan lain-lain harus berdiri sama di depan hukum. Inilah yang disebut sebagai passive justice (Raskin, 2003). Di sini, hukum menjadi panglima.

Masalahnya, demikian Raskin, hukum tidak hanya dipahami secara pasif. Hukum memiliki karakter lain yang lebih dinamis dan tidak sekadar netral dalam ajudikasi. Itulah yang disebut sebagai active justice. Keadilan aktif muncul ketika hukum dikaitkan dengan distribusi kekuasaan, kekayaan, dan hak dalam masyarakat terhadap rasa akan keadilan serta moralitas.

Jadi, ketika hukum ditegakkan dalam rumusan formalisme dan positivis, ada yang harus dikorbankan di sana. Yang dikorbankan ialah rasa keadilan yang tertanam dalam struktur dan fungsi masyarakat karena persoalan kuantifikasi dan positivisme hukum.

Di sini kita harus menyebut demokrasi sebab dalam praktiknya, demokrasi terdengar enak dan sungguh menjanjikan. Demokrasi seakan menjadi palu godam penentu nasib orang banyak. Padahal, jika logika demokrasi dibawa ke ruang hukum, ada godaan besar yang menanti di sana. Godaan itu ialah praktik logika demokrasi.

Di sisi yang lain, asas formalisme demokrasi menjadi dosa lain dalam praktiknya di lapangan. Sebagaimana disebutkan Riggs (dalam Susetyo, 2007) persoalan utama demokrasi ialah formalisme. Dengan kata lain, sejauh memenuhi prosedur, maka kebenaran bisa didapat dan kesimpulan mudah diambil. Soal autentisitas kebenaran secara empiris menjadi diabaikan.

Itulah alasan mengapa banyak orang yang mengaku diri berdemokrasi ternyata masuk dalam kubangan otoritarianisme. Yang tegak berdiri membela demokrasi pada titik yang lain berdiri memegang panji ketidakadilan.

Di sana, hukum dijadikan alat untuk memenuhi hasrat individu atau kelompok tertentu tanpa memikirkan kebenaran argumentasi hukum yang disertai data dan fakta secara objektif. Objektivitas kemudian hanya dilihat sebagai jumlah dan bukan kualitas. Inilah yang disebut dosa demokrasi liberal.

 

Kasus caleg mantan napi

Logika formalisme dan positivis hukum Raskin dan Riggs rupanya dipakai Bawaslu dalam meloloskan beberapa mantan napi korupsi di beberapa daerah yang disebutkan di atas. Bawaslu lupa bahwa ada rumusan lain yang harus pula diperiksa dalam logika. Yang logis belum tentu benar dan yang benar pada umumnya logis.

Bahwa menjadi caleg merupakan hak politik seseorang telah menjadi pemahaman bersama. Logis nian. Persoalannya ialah caleg tersebut merupakan mantan napi korupsi. Dan karena mantan napi korupsi, KPU tegas melarang individu seperti itu untuk ikut serta dalam proses kandidasi.

Kebijakan Bawaslu meloloskan napi korupsi dalam proses kandidasi, hemat saya, disebabkan karena dua soal berikut ini. Pertama, Bawaslu keliru memahami makna kata demokratis dan terbuka di pasal tersebut. Kedua, Bawaslu ingin membuktikan ke publik kalau Bawaslu bukan lembaga banci. Bahwa Bawaslu bukan lembaga 'asal ada'.

Berkaitan dengan soal pertama, kelemahan utama logika yang dibangun Bawaslu ialah salah memahami asas kebebasan politik individu. Bawaslu, hemat saya, terlampau lurus mempraktikkan konsep demokrasi liberal, hak, dan kebebasan.

Di sana, Bawaslu gagal memperhatikan rasa keadilan yang tertanam dalam struktur dan fungsi masyarakat. Positivisme hukum keliru dipraktikkan ketika berhadapan dengan realitas calon yang juga merupakan mantan napi korupsi.

Yang dikorbankan di sana ialah hak kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, yang dikorbankan Bawaslu ialah hak banyak orang. Bawaslu lebih menghargai hak individu yang telah merusak kebebasan bersama karena perbuatannya daripada mempraktikkan asas keadilan yang justru menjadi imajinasi bersama.

Di titik yang lain, trust (saling percaya) perlu disebut kembali. Trust harus disebut karena wibawa hukum dalam rupa PKPU bisa diabaikan sesama penyelenggara pemilu yang lain.

Itulah alasan mengapa saya menyebut langkah Bawaslu sebagai bagian dari presentasi diri. Kebijakan Bawaslu meloloskan napi korupsi sebetulnya hanya ingin menunjukkan eksistensi diri Bawaslu secara kelembagaan. Hanya mau mengatakan bahwa Bawaslu sekarang tidak seperti dulu yang terus mengekor setiap kebijakan KPU.

Bawaslu lupa akan rasa keadilan masyarakat. Sejatinya, positivisme hukum harus pula melihat konteks sosial penerapan hukum. Selanjutnya, nilai demokrasi liberal tidak serta-merta mengafirmasi kebebasan dan hak setiap orang dalam praktiknya di masyarakat.

Bahwa mereka yang terlibat dan mengikuti proses kandidasi caleg telah menjalani masa hukuman sulit dibantah. Bisa saja mereka telah mengubah perilaku dalam masa-masa hukuman. Itu benar.

Masalahnya, Bawaslu melupakan efek preventif regulasi. PKPU, hemat saya, bertujuan memberikan efek pencegahan bagi setiap caleg dan anggota legislatif suatu saat nanti.

Bola panas caleg mantan napi korupsi sekarang berada di tangan Bawaslu dan KPU. Dua lembaga ini tengah diuji dalam laboratorium kandidasi caleg. Pilihannya ialah konsisten melarang mantan napi korupsi dengan semangat pembelajaran bagi yang lain atau tetap membiarkan mantan napi tersebut lolos dalam proses kandidasi dengan akibat mengganggu rasa keadilan masyarakat.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya