Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA pengamat pertanian di media massa akhir-akhir ini getol menyampaikan kritik status pangan dan kekhawatiran mereka terkait dengan gejolak pangan. Mereka memperingatkan Indonesia tengah menghadapi gejolak pangan di 2018. Kondisi ini dinyatakan oleh kritikus tersebut akan mengganggu stok pangan nasional. Terkait dengan fluktuasi harga pada sejumlah komoditas pangan, dinyatakan juga sebagai tanda bahwa gejolak pangan tengah melanda negeri kita.
Namun, sebelum tergiring dalam kekhawatiran serupa, data dan fakta perlu juga diperhatikan secara komprehensif di lapangan. Termasuk sejumlah langkah dan upaya yang sudah dan sedang dijalankan pemerintah.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kemarau terjadi pada Agustus dan September 2018. BMKG menyebutkan sejumlah daerah tertentu memang telah mengalami hari tanpa hujan (HTH) ekstrem atau lebih dari 60 hari sehingga daerah khusus tersebut perlu diwaspadai terjadinya kekeringan. Daerah tersebut ialah Sape, NTB, yang tidak mengalami hujan selama 112 hari. Disusul Wulandoni, NTT (103 hari), Bali (102 hari), Kawah Ijen yang berada di Jatim (101 hari), lalu Bangsri yang berada di Jateng (92 hari), serta DIY tepatnya di Lendah dan Srandakan (82 hari).
Sinyal yang disampaikan oleh BMKG tersebut tentunya menjadi peringatan dan tantangan tersendiri bagi Kementerian Pertanian (Kementan). Kondisi kekeringan di subsektor tanaman pangan sering diasosiasikan dengan musim paceklik, atau masa produktivitas rendah. Pada masa-masa yang lalu, di musim ini stok pangan, terutama beras menipis dan harga bergejolak.
Namun, kami di jajaran Kementan meyakini bahwa untuk setiap tantangan, akan selalu ada peluang untuk mengubahnya menjadi kekuatan. Kondisi musim kering yang sering disebut sebagai kemalangan pun bisa membawa berkah jika dimanfaatkan semaksimal mungkin. Di musim kering, sesungguhnya hasil panen akan lebih bagus, hama lebih sedikit, sinar matahari cukup baik untuk fotosintesis dan kualitas gabah lebih baik.
Untuk mengupayakan produksi pangan tetap sesuai dengan target, Dirjen Tanaman Pangan Kementan Sumarjo Gatot Irianto juga telah menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan.
Salah satunya melakukan percepatan tanam pada daerah yang belum mengalami kekeringan. Selain itu, peningkatan produksi juga digencarkan melalui pemanfaatan areal pertanaman di rawa. Rawa yang semula memiliki tinggi muka air 1 meter, pada musim kering turun menjadi 20 cm-30 cm. Ini menjadi peluang untuk wilayah tanam baru.
Sikap positif Kementan juga didukung dengan data luas pertanaman tahun ini yang lebih baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan Oktober-Juli 2016/2017, pertanaman di bulan yang sama 2017/2018 ini surplus 738.524 hektare (ha).
Selain itu, luas pertanaman Juni sebagai awal kemarau 2018 mencapai 984.234 ha. Ini juga masih lebih baik jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun lalu, yakni seluas 933.390 ha. Penanaman padi di lahan kering ini menjadi salah satu cara untuk menjaga produksi padi nasional. Kementan menargetkan penanaman padi Gogo di lahan kering seluas 1 juta ha pada tahun ini.
Kemudian Kementan telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) untuk menjamin ketersediaan air irigasi dan perumahan rakyat terkait dengan pembangunan bendungan, DAM, jaringan irigasi primer dan sekunder serta melakukan normalisasi sungai, dan pembangunan irigasi tersier 3,0 juta ha. Kementan juga turut membantu dan bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) untuk mendukung penyediaan air irigasi secara berkelanjutan dan PDT dalam pembangunan embung di seluruh Indonesia.
Bila langkah di atas masih dirasa kurang, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman juga memastikan semua unsur Kementan juga telah turun ke sawah untuk membantu para petani. Salah satunya ialah bekerja untuk mencari sumber air dan mempertahankan pertanaman satu juta ha di Agustus agar tidak terjadi paceklik.
Benarkah gejolak pangan?
Saat ini pemerintah terus memperhatikan secara serius produksi pangan dalam negeri sehingga stok pangan terus bertambah, pasokan aman, dan harga stabil. Pada Juli 2018 memang harga daging ayam ras dan telur sempat menyentuh harga Rp40 ribu/kg dan Rp30 ribu/kg. Hal ini menyebabkan ayam dan telur menjadi penyumbang inflasi untuk Juli 2018.
Namun, kondisi ini hanya terjadi dua minggu dan setelah itu terus menurun hingga stabil sampai saat ini. Kementan bergerak cepat dengan turut melakukan operasi pasar serta berkoordinasi dengan pedagang maupun peternak untuk memastikan distribusi daging dan telur ayam lancar dan sampai ke konsumen dengan harga normal.
Perlu dicatat berdasarkan data BPS (2018) bahwa produksi telur unggas nasional mencapai 2,11 juta ton dan sekitar 1,53 juta ton (72,51%) berasal dari telur ayam ras. Selanjutnya berdasarkan data prognosa Ditjen PKH (2018), bahwa produksi telur ayam konsumsi 2018 sebanyak 2,97 juta ton dengan jumlah kebutuhan konsumsi 2,77 juta ton. Oleh karena itu, diperoleh kelebihan stok nasional sebanyak 0,20 juta ton. Kondisi stok yang aman akan menjaga stabilitas harga bahan pangan.
Pada situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional terpantau pada 20 Agustus 2018, harga rata-rata telur ayam segar Rp24.750/kg, turun jauh dari harga sebelumnya. Daging ayam segar juga stabil menjadi rata-rata Rp35.960/kg di pasar eceran.
Jika ayam sempat menyumbang inflasi, perlu dicatat beberapa komoditas pangan strategis lainnya justru memberikan andil terhadap menurunnya inflasi 2018, seperti cabai merah, bawang merah, dan bawang putih masing-masing 0,0222 kemudian 0,0525 dan 0,0045. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis Perkembangan Angka Inflasi Juli 2018. Pada Juli 2018 terjadi inflasi sebesar 0,28% dengan indeks harga konsumen (IHK) sebesar 134,14. Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Namun, sejumlah komoditas pangan di atas justru menahan laju inflasi.
Terkait dengan angka inflasi Juli 2018 yang dirilis BPS (1/8), bahwa secara nasional sebesar 0,28% dan di perdesaan 0,82% tidak akan banyak berpengaruh terhadap jumlah penduduk miskin termasuk di perdesaan. Itu karena peningkatan harga pangan yang memberikan andil besar pada inflasi tersebut hanya bersifat sementara.
Memuliakan petani
Peningkatan produksi pangan merupakan jasa besar para petani. Data BPS menunjukkan periode 2014-2017 kesejahteraan petani juga terus membaik. Tampak dari membaiknya nilai tukar usaha pertanian (NUTP) pertanian sempit (tidak termasuk perikanan) dari tahun ke tahun. Pada 2014 NTUP sebesar 106,05. Pada 2015 dan 2016 meningkat masing-masing menjadi 107,44 dan 109,84. Pada 2017 NTUP kembali membaik menjadi 110,03. Bahkan pada 2018 sampai Juni NTUP mengalami peningkatan yang sangat tajam jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu menjadi 111,47.
Meningkatnya kesejahteraan petani juga terlihat dari menurunnya jumlah penduduk miskin di perdesaan. Pada Maret 2015 penduduk miskin di Indonesia masih sebesar 11,22%, pada Maret 2016 turun menjadi 10,86%, dan pada Maret 2017 turun lagi menjadi 10,64%. Sampai September 2017, penduduk miskin di Indonesia masih 2 digit, yaitu 10,12% (26,58 juta jiwa), tetapi pada Maret tahun ini (2018) telah menembus angka di bawah satu digit, yaitu 9,82% (25,96 juta jiwa).
Tidak hanya itu, jumlah penduduk miskin di perdesaan juga terus mengalami penurunan. Pada Maret 2015, jumlah penduduk miskin di perdesaan sebesar 14,21%, Maret 2016 dan Maret 2017 berturut-turut turun menjadi 14,11% dan 13,93%, dan pada Maret 2018 ini juga turun dan menjadi 13,20%. Dengan memperhatikan pergerakan data ini, sudah jelas terlihat bahwa kesejahteraan penduduk perdesaan meningkat yang ditunjukkan terus menurunnya jumlah penduduk miskin di perdesaan.
Selanjutnya, tugas kita semua untuk memuliakan petani agar Indonesia berdaulat dalam hal pangan. Berdaulat dalam arti (1) memiliki kemampuan mencukupi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri, (2) mengatur kebijakan pangan secara mandiri, serta (3) melindungi dan menyejahterakan petani sebagai pelaku utama usaha pertanian pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved