Indonesia,Meiliana,dan Kebernodaan

Max Regus Doktor dan External Fellow di Graduate School of Humanities,University of Tilburg,Netherlands
28/8/2018 18:12
Indonesia,Meiliana,dan Kebernodaan
(tiyok)

DI Indonesia, selaku di belahan dunia lainnya, urusan seputar tegangan, konflik, dan negosiasi antarnegara (state), agama (religion), dan masyarakat (society) tidak (belum) pernah selesai. Begitu umum terjadi, di negara-negara yang tidak memisahkan urusan agama dan politik secara jelas, mengatur hubungan antarkomunitas beragama ialah perkara pelik. Soal ini menjadi semakin ruwet ketika pola hubungan sosial berlangsung dalam suasana dominasi-subordinasi (mayoritas-minoritas) dan sejumlah bentuk relasi sosial asimetris lainnya.

Kasus Meiliana, 44, perempuan etnik Tiongkok dan beragama Buddha di Tanjung Balai, Sumatra Utara, yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan karena mengeluhkan suara toa masjid (21/8), secara benderang ialah salah satu contoh tragis dari krusialnya hubungan antartiga elemen di atas. Kegagalan membangun hubungan sinergis-konstruktif antartiga matra ini seringkali menghadirkan ketidakberuntungan bagi komunitas atau individu yang rentan mengalami diskriminasi. Pengalaman Meiliana menambah daftar panjang (ratusan) kasus serupa (penodaan agama) dalam satu dekade lebih sesi reformasi politik ini.

Kebernodaan
Dari proses peradilan yang dijalani Meiliana, kita tahu tentang satu pusat soal yang menyebabkan dia menerima hukuman 18 bulan penjara. Keluhannya tentang suara toa dianggap (dinyatakan) baik secara sosial dan legal telah menodai agama atau perasaan keberagamaan. Memang, tindakan penodaan agama sudah diatur secara hukum----yang beberapa kali di masa lalu berusaha dihapus. Namun, pada kasus ini, pertanyaannya ialah apakah 'keluhan' personal tetap masuk kategori penodaan agama? Bahkan hanya beberapa jam sesudah pengadilan menjatuhkan keputusan, banyak pihak memberikan tanggapan, baik pada ranah nasional maupun internasional.

Tentu saja, ada banyak jawaban yang muncul jika kita membuka diskusi untuk pertanyaan ini. Sejumlah pandangan menyebutkan bahwa mengeluhkan volume pengeras suara tidak bisa dimasukkan sebagai satu tindakan penodaan agama. Tidak hanya untuk kasus yang menimpa Meiliana saja.

Bukan tidak berguna membuka ruang diskusi untuk isu semacam ini. Namun, kebuntuan pasti jadi titik akhir ketika rumusan hukum dan aturan sejak awal tidak merefleksikan nuansa-nuansa sosial-kultural dan humanitas dalam bingkai kebersamaan sosial.

Dengan batasan-batasan yang belum ketat bisa dipastikan masih ada banyak orang dan komunitas sosial yang bernasib sama seperti Meiliana----dari agama dan keyakinan mana pun. Kita bisa melihat itu beberapa hari sesudah pengadilan menyampaikan putusan hukum atas Meiliana. Di hadapan kita berseliweran pendapat dari beberapa kalangan. Tidak kurang, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan tokoh organisasi Islam mengungkapkan pandangan mereka. Penodaan (agama) menjadi terminus hukum (agama) yang begitu gamang dan cair.

Garansi
Sebetulnya, menarik juga jika kita melihat bagaimana hak-hak dasar seperti kemerdekaan beragama mendapatkan landasan pada banyak konvensi internasional. Salah satunya ialah Artikel 18 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember (1948) yang secara khusus memberikan garansi universal untuk hak asasi yang bersentuhan dengan isu ini. Kita barangkali cukup melihat frasa pertama Artikel 18 yang berbunyi: Everyone has the right to freedom of thought, conscience, and religion. (Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama).

Di satu sisi, sebagian orang, yang masih menganggap agama sebagai sumber utama atau satu-satunya nilai, niscaya menempatkan prinsip kemerdekaan beragama (freedom of religion) sebagai barang suci yang tidak boleh diinterupsi siapa pun. Pada titik ini, keluhan Meiliana memang dengan mudah 'dianggap' sebagai gangguan terhadap ekspresi kebebasan beragama.

Namun, di sisi lain, meskipun tidak diatur bagaimana kemerdekaan berpikir berdasarkan hari nurani (freedom of thought) itu dijamin (dilindungi) ketika digunakan untuk mengoreksi ekses yang dirasa tidak nyaman dari ekspresi freedom of religion itu, sebuah gugatan patut dikemukakan. Jika kasus Meiliana ditaruh dalam konteks ini----bolehkah kita mengatakan atau menganggap bahwa Meiliana juga sebetulnya secara hakiki sedang menggunakan hak asasinya untuk berpendapat tentang satu praktek keberagamaan.

Bagaimanapun, pada akhirnya, Artikel 18, juga sekian banyak konvensi internasional untuk urusan hak dasar ini, tidak selalu mudah dialami sebagai sesuatu yang benar-benar memekarkan humanitas. Pengungkapan Artikel 18 niscaya bergantung pada banyak aspek, semisal politik, kekuasaan, dan hubungan sosial antara kelompok di dalam masyarakat. Apa yang dapat dikatakan ialah bahwa pijakan hukum dalam menyelesaikan persoalan ini niscaya belum mampu menyelami kedalaman tegangan-tegangan antarhak dan hubungan sosial di antara kelompok sosial, negara dan masyarakat, negara dengan agama, dan agama dengan masyarakat.

Kultur
Di antara sekian banyak persoalan kunci yang dapat disentuh, satu di antaranya ialah tentang kultur keberagamaan kita. Dengan menyebut elemen ini, kita sebetulnya terarahkan pada hal-hal yang lebih mendasar tentang seperti apa kita mengerti dan mengalami khazanah keberagamaan kita.

Tentu, mengalaminya bukan semata pada obsesi sempit dan tertutup, melainkan menikmatinya sebagai keberkahan di dalam ada bersama sebagai kesadaran paling murni. Di situ, kita akan menemukan kunci terbaik menyelesaikan banyak ketegangan antarkomunitas.

Permenungan yang lebih kontroversial dan progresif barangkali seperti ini. Di satu sisi, Indonesia memang membasiskan keberadaannya pada keragaman agama dan keyakinan. Namun, di sisi kedua, agama-agama kita barangkali tidak membasiskan hidup pada nilai-nilai kultural, sosial, dan kemanusiaan yang kuat sehingga meniadakan muatan kearifan dalam hubungan sosial dalam menyelesaikan rasa tidak enak yang muncul dalam kehidupan bersama. Indonesia akan menanggung kebernodaan paling hakiki ketika sisi kedua ini menjadi bagian dari pola laku keberagamaan kita.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya