Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KESEHATAN adalah kebutuhan dasar manusia agar dapat secara normal berpartisipasi dalam lingkungannya. Pelayanan kedokteran seharusnya hanya mengutamakan profesionalitas dan tanggung jawab kemanusiaan, bukan karena pertimbangan politik, ekonomi, dan hal praktis lain yang berisiko menurunkan kualitas kehidupan manusia.
Kontrak sosial dari profesional kedokteran dengan masyarakat mengemban kewajiban bagi kedua belah pihak. Praktik kedokteran seharusnya berintikan nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien. Sebaliknya, masyarakat memberikan kepercayaan dan kewajibannya dalam proporsi yang sesuai.
Dalam upaya perlindungan pada masyarakat, negara, melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), telah menetapkan standar kompetensi bagi dokter Indonesia yang profesional. KKI juga menapis antara dokter yang profesional dan tidak. Dasar filosofisnya adalah medical practice is not ‘a right’ but ‘a privilege’. Artinya, praktik kedokteran bukanlah ‘hak’ bagi semua lulusan fakultas kedokteran dan kedokteran gigi, melainkan merupakan ‘hak istimewa’. Dengan demikian, masyarakat diamankan dari tindakan dokter yang berpotensi membahayakan.
Lulusan kedokteran
Untuk menjadi dokter, proses pendidikan di fakultas kedokteran memegang peran penting. Setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran dan menyelesaikan pendidikan profesi (koas), sesuai dengan amanah UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, mahasiswa diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya melalui Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi (UKMPPD/G).
Mengingat makin banyaknya FK/FKG di Indonesia dengan kualitas yang beragam, maka Uji kompetensi menjadi kian penting. Melalui uji tersebut, maka dapat diperoleh kualitas dokter yang akan berbakti pada masyarakat, dengan standar tertentu yang harus mereka kuasai.
Masalahnya, kelulusan uji kompetensi nasional saat ini sekitar 70%. Mahasiswa dari FK/FKG berakreditasi baik, cenderung lulus saat uji kompetensi, satu kali saja. Tantangan lebih berat bagi FK/FKG dengan akreditasi C.
Kita temukan, setiap kali ujian, penumpukan yang tidak lulus kian bertambah. Sampai saat ini, jumlahnya lebih dari 2.700 orang. Mereka harus mengulang (retaker) bahkan berkali-kali. Biaya harus mereka keluarkan, beban sosial, dan ketidakpastian pencapaian cita-cita juga menekan secara psikologis. Kabar duka dari calon dokter, sudah ada tiga yang meninggal dan ratusan lain depresi berat.
Para retaker menyuarakan aspirasinya ke berbagai forum hingga ke Istana. Solusi bermunculan, tetapi tidak mudah membuat keputusan terbaik. Dirjen Iptek Dikti dan beberapa stakeholder menyarankan agar para sarjana kedokteran diberi ijazah dokter. Alasannya, meski tidak menjadi dokter, mereka masih dapat mengabdi di Dinas Kesehatan, layanan kesehatan, sebagai dosen, peneliti, dan lain-lainnya.
Melalui tulisan ini, saya tidak hendak membahas bagaimana sebaiknya tiap-tiap stakeholder kedokteran bersikap. Tulisan ini berfokus mendukung sikap masyarakat dalam memaknai perkembangan realitas dunia kedokteran.
Jika keputusan tersebut akhirnya dipilih, diperlukan reaksi masyarakat yang lebih bijak dan cerdas manakala berhubungan dengan dokter/dokter gigi. Pertama, senantiasa memastikan bahwa dokter yang ditemui memiliki surat tanda registrasi (STR), sebagai bukti penjaminan negara melalui KKI bahwa dokter tersebut adalah kompeten. Prasyarat memperoleh STR pertama kali, dokter wajib memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi (hasil UKMPPD).
Memastikan seorang dokter/dokter gigi memiliki STR dapat dilakukan dengan bertanya langsung, atau dengan mudah mengecek apakah dokter tersebut telah terdaftar di KKI. Caranya, menggunakan menu ‘cari dokter’ di website kki.go.id untuk menemukan nama dokter tersebut.
Untuk menjamin dokter kompeten, STR harus diperpanjang lima tahun sekali. Salah satu syaratnya adalah menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan tetap belajar dan meningkatkan kompetensinya (Pendidikan Profesional Berkelanjutan) sesuai dengan mekanisme kredit poin yang diatur.
Realitasnya, ada 20% dokter/dokter gigi belum memperpanjang STR-nya. Mungkin karena sakit, usia sepuh, meninggal atau tidak berminat lagi berpraktik, tapi juga bisa lantaran tidak mampu menunjukkan rekam jejak peningkatan kompetensi diri yang diprasyaratkan.
Potensi dokter berpraktik tanpa STR tidak mudah untuk diawasi di Indonesia yang luas ini. Dukungan masyarakat penting dalam melindungi diri. Apalagi masyarakat yang percaya saja pada seseorang bergelar dokter, tanpa mengetahui apakah yang bersangkutan laik berpraktik. Dokter yang memberikan nasihat medis atau pengobatan tanpa STR adalah tindakan ilegal, tidak sah, kriminal dengan hukuman yang serius.
Kedua, bagi pemuda-pemudi Indonesia yang berketetapan hati memilih profesi kedokteran, yang bersangkutan diharapkan disiplin, tangguh, beretika, dan siap untuk melayani. Orangtua juga sebaiknya tidak memaksa anak Anda masuk FK/FKG manakala tidak memiliki profil yang tepat untuk profesi kedokteran.
Pemilihan FK/FKG juga perlu mendapat perhatian. Ada baiknya, melakukan penggalian dengan jeli, bahwa FK/FKG yang dipilih memiliki kurikulum yang tepat, dosen yang kompeten dengan jumlah cukup, sarana pendidikan yang mumpuni, rumah sakit pendidikan, dan sumber pembiayaan yang transparan sehingga proses pembelajaran berkualitas.
Syukurlah, kini proses perekrutan calon mahasiswa kedokteran sejak awal ditata dengan baik melalui Permenristek-Dikti No 43 Tahun 2017. Selain lulus seleksi, calon mahasiswa juga harus lulus tes kesehatan, tes bakat, dan tes kepribadian.
Sebagai penutup, sesungguhnya, semua pihak memiliki kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan kesehatan di Indonesia. Kontrak sosial kedokteran dengan masyarakat, merefleksikan harapan yang tinggi terhadap pelayanan kedokteran yang berkualitas pada masyarakat. Timbal baliknya, masyarakat juga diharapkan cerdas dan bijak dalam mengonsumsi layanan kedokteran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved