Nuklir Korut Pasca-KTT Singapura

Darmansjah Djumala Duta Besar RI untuk PBB, di Vienna, Austria Dosen S-3 Hubungan Internasional, FISIP, Unpad, Bandung
25/8/2018 00:00
Nuklir Korut Pasca-KTT Singapura
(AFP)

PEMBUKAAN pesta olahraga Asian Games 2018 di Jakarta mempertontonkan adegan manis bagi masyarakat internasional. Dari tribune kehormatan Gelora Bung Karno Perdana Menteri Korea Selatan Lee Nak-yeon dan Wakil Perdana Menteri Korea Utara Ri Ryong Nam bergandengan melambaikan tangan memberi semangat kepada para atlet mereka yang berparade.

Adegan manis di Gelora Bung Karno itu bagian dari rentetan peristiwa diplomatik sebelumnya. Sebelum tampil bareng di Gelora Bung Karno itu, Presiden Korsel Moon Jae-in dan pemimpin Korut Kim Jong-un mengadakan pertemuan bersejarah di tapal batas kedua negara, Panmunjom, pada 27 April lalu.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Kim Jong-un bertemu Presiden AS Donald Trump di Singapura, 12 Juni lalu. KTT Trump-Jong-un itu menghasilkan 4 butir kesepakatan: komitmen membangun hubungan kedua negara berdasar perdamaian dan kesejahteraan, membangun rezim yang stabil di Semenanjung Korea, komitmen terhadap upaya denuklirisasi menyeluruh, dan pengembalian jasad tentara AS korban Perang Korea.

Banyak pengamat menilai substansi kesepakatan KTT Singapura itu normatif, tanpa target konkret dan kerangka waktu yang jelas. Dua bulan lebih sudah berlalu, bagaimana menilai implementasi kesepakatan KTT Singapura?

Kemajuan kesepakatan KTT Singapura dapat diteropong dari 3 tataran amatan: teknis politik, diplomasi politik, dan geopolitik. Pertama, ditakar dari aspek teknis politik, kesepakatan Singapura sudah menunjukkan hasil konkret. Dikembalikannya 55 jasad tentara AS korban Perang Korea. Meski jumlahnya kecil (jumlah seluruh tentara AS yang tewas dalam perang itu lebih dari 35 ribu, termasuk di antaranya 7.000 yang hilang, jasad yang sudah dikembalikan sebelumnya, antara 1990-2005, baru 229), pengembalian jasad itu menunjukkan niat baik Korut untuk menindaklanjuti kesepakatan Singapura.

Dalam fatsun diplomasi, niat baik yang dimanifestasikan dalam tindakan konkret lebih bermakna dari sejuta kata. Sebagai langkah awal, pengembalian jasad ini memberi efek psikologi politik yang positif bagi kedua belah pihak, setidaknya ada upaya untuk merealisasikan kesepakatan Singapura.

Kedua, jika ditimbang dari takaran diplomasi politik, KTT Singapura belum banyak menghasilkan kesepakatan lanjutan yang berarti. Bahkan dapat dikatakan justru dalam diplomasi politik inilah terletak pertarungan sebenarnya (real battlefield) antara kedua negara. Betapa tidak, negosiasi perlucutan senjata nuklir Korut belum dimulai, kedua belah pihak sudah bersitegang dalam modalitas perundingan.

Kedua negara mengajukan prasyarat yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum masuk ke dalam negosiasi denuklirisasi. AS menuntut agar sebelum negosiasi Korut harus membuka daftar senjata nuklirnya, baik berupa instalasi pengayaan uranium, maupun situs peluncuran rudal balistik dan hulu ledak nuklirnya. AS merasa perlu untuk mengetahui dengan pasti jumlah senjata nuklir Korut. Itu digunakan sebagai bagian pencabutan sanksi ekonomi bagi Korut.

Data yang dilansir oleh CIA (Central Intelligence Agency) menyebutkan pada akhir 2016 Korut memiliki 20 hulu ledak nuklir dan saat ini jumlah itu mencapai 40 (New York Times, 13 Agustus). Yang menjadi persoalan: apakah Korut mau mengumumkan jumlah tersebut. Sangat mungkin tidak sebab hal itu hanya akan membuka aib sendiri.     

Bukankah selama ini Korut selalu mengatakan mereka tidak memiliki senjata nuklir seperti dituduhkan? Jika Korut menyampaikan daftar senjata nuklirnya, justru mencederai kredibilitas internasionalnya: berarti selama ini memang benar Korut berbohong. Ganjalan lain untuk mengetahui berapa senjata nuklir Korut terkait dengan inspeksi internasional oleh IAEA (International Atomic Energy Agency).

Andainya nanti kedua negara setuju untuk denuklirisasi, lembaga tersebut akan ditugasi memeriksa senjata nuklir Korut. Namun, bagaimana mungkin sebab Korut sudah menarik diri dari perjanjian NPT (Nuclear Non-Proliferation Treaty) sejak 2003. Ini berarti Korut bisa menolak inspeksi IAEA terhadap keberadaan senjata nuklirnya. Pada titik ini isu denuklirisasi Korut terbentur masalah legal formal. Korut harus ikut kembali menjadi pihak pada NPT agar negosiasi denuklirisasi bisa dimulai.

Dalam perspektif kepentingan Korut, prasyarat perundingan denuklirisasi dikaitkan dengan status hubungan resminya dengan AS. Korut menuntut, sebelum memulai negosiasi perlucutan senjata nuklirnya, AS harus mengumumkan secara terbuka berakhirnya Perang Korea. Perang Korea sendiri memang belum berakhir secara resmi. Perang itu dihentikan hanya oleh perjanjian gencatan senjata pada 1953, bukan melalui perjanjian perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.      

Pernyataan berakhirnya perang oleh AS penting bagi Korut. Belum adanya perjanjian damai dan berakhirnya perang berarti hubungan AS dan Korut masih dalam situasi perang. Muncul kekhawatiran, status hubungan seperti ini bisa digunakan oleh AS untuk menjustifikasi tindakan militer atas Korut jika suatu saat upaya diplomasi menemui jalan buntu. Dalam konteks inilah kiranya pernyataan berakhirnya Perang Korea oleh AS menjadi penting bagi perundingan denuklirisasi.

Ketiga, dalam perspektif geopolitik, implementasi kesepakatan Singapura jauh lebih sulit dan berliku. Sekilas isu denuklirisasi Korut sebatas perlucutan senjata nuklir yang dimiliki oleh negara itu. Tidak sesederhana itu ternyata. Ditilik dari kepentingan geopolitik, nuklir Korut berkelindan erat dengan persaingan pengaruh antara dua raksasa: AS dan Tiongkok di kawasan Asia Timur dan Asia Pasifik. Tiongkok sangat berkepentingan dengan Korut yang memiliki kemampuan nuklir.      

Bagi Tiongkok, Korut adalah halaman muka dalam menghadapi Korea Selatan dan Jepang yang memiliki kerja sama militer dengan AS di kawasan Asia Timur. Dalam kalkulasi politiknya, Tiongkok lebih membutuhkan Korut yang loyal daripada Korut yang bebas senjata nuklir. Dalam neraca politik perimbangan di kawasan, Tiongkok lebih membutuhkan Korut bernuklir, tapi setia kepadanya daripada Korut tanpa nuklir dan bersatu dengan Korsel, tapi berada di bawah payung kerja sama militer dengan AS.

Lebih spesifik, Korut dibutuhkan Tiongkok sebagai deterrent factor sekaligus pengimbang bagi Korsel dan Jepang dalam memuluskan ambisi teritorialnya di Asia Timur, termasuk di Laut China Selatan.

Ditilik dari konteks geopolitik Asia Timur, naif kiranya jika menilai isu denuklirisasi Korut hanya dalam takaran perlucutan senjata semata. Tak sepatutnya juga isu nuklir Korut direduksi menjadi masalah perlucutan senjata vis a vis pencabutan sanksi ekonomi.
Denuklirisasi Korut sejatinya adalah panggung perebutan pengaruh antara AS dan Tiongkok di kawasan Asia Timur. Alhasil, masyarakat internasional masih perlu waktu, menunggu berbilang tahun untuk melihat hasil kesepakatan pertemuan Trump-Jong-un di Singapura.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya