Layakkah Narapidana Memperoleh Remisi?

Reza Indragiri Amriel Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne
18/8/2018 06:05
Layakkah Narapidana Memperoleh Remisi?
()

SEJAK palu penutupan sidang diketok Ketua Majelis Hakim, terdakwa pun berganti status menjadi terpidana, mendekam--seharusnya--di penjara. Beruntung, Agustus ialah bulan baik juga bagi para narapidana. Setelah dianggap memenuhi kondisi-kondisi tertentu, narapidana pada bulan ini berhak untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi). Bagaimana menakar layak-tidaknya narapidana mendapat remisi?

Mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 21/2016, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. ‘Berkelakuan baik’ bermakna bahwa si narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.

Remisi merupakan kebijakan yang dibuat di atas filosofi reintegrasi. Berbeda dengan filosofi-filosofi penghukuman lainnya, filosofi reintegrasi memandang pelaku kejahatan yang telah merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

Peluang bagi penjahat untuk melakukan kebaikan tersebut hanya bisa ia lakukan jika ia bisa berada di tengah masyarakat lagi. Remisi, berdasarkan makna filosofi dimaksud, ditujukan untuk mempercepat pengembalian kerugian oleh pelaku kepada para korbannya (masyarakat).

Masalahnya, makna ‘berkelakuan baik’ yang dirumuskan dalam Permenkum dan HAM terpusat hanya pada diri si penjahat selama menjalani masa hukuman di penjara. Hampanya pemaknaan ‘berkelakuan baik’ terkait dengan risiko yang bisa dihadapi masyarakat setelah penjahat mengakhiri masa pemenjaraan, membuat kriteria tersebut sepatutnya didefinisikan ulang. Idealnya, remisi tidak hanya mempertimbangkan kondisi terpidana, tetapi juga kondisi masyarakat.

Masyarakat ialah korban tindak kejahatan yang dilakukan terpidana (penjahat). Remisi berkonsekuensi mempercepat bertemunya kembali masyarakat dengan penjahat. Itu menjadi dasar pemikiran bahwa remisi bagi penjahat harus juga mempertimbangkan akibatnya bagi masyarakat. Risiko terhadap masyarakat itu bisa diramal dengan menakar isi hati si penjahat selama melalui hari-harinya di balik jeruji besi. Secara khusus, isi hati dimaksud yaitu ada-tidaknya perasaan bersalah si narapidana.

Guru Besar Hukum Pidana dari California State University, Xin Ren, menyebut perasaan bersalah narapidana akan memungkinkan negara memulihkan kekuasaan dan kewibawaannya yang sebelumnya telah dirusak si narapidana. Kriminal yang tidak merasa bersalah sama artinya dengan terus-menerus menantang kedigdayaan negara sehingga bisa dipahami pemerintah dan spesifiknya ialah otoritas perlapasan berkepentingan untuk mengadakan program pemasyarakatan yang dapat menerbitkan perasaan bersalah pada batin narapidana.

Pada tataran individu, banyak ilmuwan mengatakan, ketika seseorang merasa bersalah atas kelakuannya, dia akan mengalami ketegangan, perasaan tertekan, dan penyesalan. Perasaan-perasaan tersebut mendorong orang yang bersangkutan menampilkan tindak-tanduk tertentu untuk memperbaiki keadaan. Mulai mengakui kesalahan, meminta maaf, hingga mencoba melakukan perbaikan atas kerusakan yang kadung ia buat. Perasaan bersalah ialah permulaan dari sikap jera yang mencegah orang berbuat jahat kembali.

Sebaliknya, orang yang tidak memiliki perasaan bersalah cenderung akan mengulangi perbuatannya. Ini pula yang memberikan penjelasan tentang penyebab tingginya tingkat residivisme. Rendahnya apalagi kosongnya perasaan bersalah akan mempertinggi potensi residivisme.

Faktanya, perasaan penjahat tidak selalu sebangun dengan putusan ‘Wakil Tuhan’. Tidak semua terpidana menyadari kesalahannya betapa pun majelis hakim sudah memvonis mereka bersalah. Padahal, perasaan bersalah semestinya menjadi prasyarat agar remisi bisa sungguh-sungguh berfaedah. Sulit dibayangkan, penjahat yang tidak memiliki perasaan bersalah akan berperilaku konstruktif bagi terciptanya relasi yang lebih konstruktif antara dirinya dan masyarakat. Semakin sulit diharapkan bahwa narapidana yang tidak merasa bersalah akan mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka mengembalikan kerugian yang masyarakat derita akibat kelakuan jahatnya.

Apabila pola perasaan narapidana yang disimpulkan Psikiater Elisabeth Kubler-Ross dipakai sebagai rujukan, narapidana tertentu saat ini barangkali masih berada pada episode pertama, yaitu pengingkaran, meski sudah bertamu ke hotel prodeo sejak berbulan-bulan silam. Narapidana dengan suasana hati sedemikian rupa akan protes terhadap keadaan. Ia memandang dirinya sendiri sebagai orang yang dikorbankan atas perbuatan yang ia yakini bukan merupakan kejahatan.

Yang saya khawatirkan, ketika narapidana ditahan di kompleks bangunan tersendiri dan sengaja dipisah dari para pesakitan lainnya, bisa saja perlakuan sedemikian rupa malah memunculkan setidaknya perasaan eksklusif. Perlakuan eksklusif bagi terpidana justru bisa membentuk atau bahkan memperkuat keyakinan keliru terpidana atas dirinya sendiri bahwa ‘saya tidak bersalah.’

Pada sisi itu pula patut dicermati seberapa besar manfaat memfungsikan sebagian dari Mako Brimob sebagai penjara bagi penjahat (narapidana). Pertama, betapa pun penjara di sana disebut sebagai lapas Cipinang cabang Mako Brimob, tetapi merujuk Permenkum dan HAM 21/2016, apakah Mako Brimob benar-benar menjalankan program pembinaan seperti yang seharusnya lembaga pemasyarakatan selenggarakan? Apakah personel polisi di Mako Brimob mempunyai kompetensi yang sama dengan petugas lembaga pemasyarakatan dalam urusan membina narapidana?

Jika tidak, persoalan kedua, isi Permenkum dan HAM 21/2016 sesungguhnya tidak terealisasi, bahwa narapidana tidak pernah mengikuti program pembinaan yang diadakan pihak lembaga pemasyarakatan. Apalagi keikutsertaan serius yang membuat si narapidana memperoleh penilaian baik.

Pertanyaan puncaknya ialah seberapa nyata publik bisa berharap bahwa narapidana akan dapat terbina atau terehabilitasi, bukan semata untuk kepentingan dirinya sendiri, melainkan--lebih mendasar--bagi kepentingan masyarakat luas? Spesifik, seberapa besar kemungkinan personel polisi di Mako Brimob membangkitkan perasaan bersalah narapidana yang mereka jaga?

Remisi yang diberikan dengan mengabaikan unsur perasaan bersalah terpidana ialah sama artinya dengan menjerumuskan masyarakat ke dalam situasi berisiko menjadi korban kembali (revictimized). Ketika pengurangan masa hukuman bagi narapidana dipraktikkan sebagai kebijakan yang justru berpotensi besar menambah kerugian masyarakat, remisi jelas-jelas membokongi filosofi reintegrasi sebagaimana tertulis di atas.

Terpidana memang punya hak untuk menerima remisi. Namun, hak masyarakat untuk terlindungi dari kemungkinan penjahat kambuhan jauh lebih penting bahkan mutlak untuk dipenuhi. Allahu a’lam.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya