Mana Anggaran Buku?

S Sahala Tua Saragih Dosen Prodi Jurnalistik Fikom Unpad
04/8/2018 08:05
Mana Anggaran Buku?
( ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

BARU-BARU ini ada kabar gembira. Mulai 2019 ada dana alokasi khusus (DAK) kebudayaan sebesar Rp1 triliun dalam APBN 2019. DPR telah menyetujui RAPBN 2019 sebesar Rp838,6 triliun (APBN tahun 2018 Rp847,4 triliun). Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan biasanya dana kebudayaan diambil dari anggaran pendidikan. Mulai 2019 anggaran pendidikan (20% dari APBN) digunakan khusus untuk pendidikan yang diselenggarakan semua kementerian yang memiliki program pendidikan.     
         
Disediakannya DAK kebudayaan mulai 2019 merupakan konsekuensi diberlakukannya UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). Pemisahan anggaran untuk kebudayaan juga akan mengakselerasi program-program yang digagas Direktorat Kebudayaan, Kemendikbud. Akan tetapi, dalam APBN 2019 tidak ada DAK untuk buku. Padahal, tahun lalu UUPK terbit setelah terbit UU No 3/2017 tentang Sistem Perbukuan (UUSP). Namun, dalam RAPBN 2019 tidak tampak konseksuensi pemberlakuan UUSP. Mana anggaran dalam APBN untuk gerakan nasional baca buku?
         
Padahal, dalam UUSP dinyatakan pembangunan peradaban bangsa dengan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, informasi, dan/atau hiburan melalui buku, yang memuat nilai dan jati diri bangsa merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
      
Buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat perlu mendapatkan perhatian khusus guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global. Literasi ialah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
         
Pasal 4 UUSP juga menegaskan Penyelenggaraan Sistem Perbukuan bertujuan menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta Tanah Air serta membangun jati diri dan karakter bangsa melalui pembinaan sistem perbukuan, dan mengatur mewujudkan sistem perbukuan serta meningkatkan mutu serta jumlah sumber daya perbukuan untuk menghasilkan buku bermutu, murah, dan merata. Selain itu, menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara dan meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional melalui buku di tengah peradaban dunia. Namun, amanat UUSP tak terealisasikan dalam RAPBN 2019.
         
Menurut Pasal 4 UUPK, tujuan pemajuan kebudayaan ialah mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri, persatuan dan kesatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra bangsa, mewujudkan masyarakat madani, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya, serta memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
         
Menurut pasal 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”  
         
Pasal 4 (ayat 5) UU Sikdiknas dengan tegas menyatakan, “Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.” Jadi, yang mesti memiliki budaya membaca, menulis, dan berhitung bukan hanya siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, melainkan segenap warga masyarakat.
        
Selama ini Presiden Jokowi, para pejabat tinggi Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, serta ilmuwan, kerap mendengung-dengungkan era disrupsi (revolusi) industri gelombang keempat (4.0.). Semua lembaga pendidikan, terutama perguruan tinggi (PT), senantiasa diingatkan untuk mempersiapkan diri menghadapi era industri 4.0.
          
Kini menjadi pertanyaan terbesar, bagaimana mungkin amanat agung UUSP, UUPK, dan UU Sidiknas itu diwujudkan tanpa buku? Bagaimana kita sanggup menghadapi era revolusi industri 4.0. tanpa buku?  
         
Data mutakhir menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan, membuat kita pesimistis menghadapi era perubahan yang sangat cepat itu. Rata-rata orang Indonesia membaca buku hanya 3-4 kali per minggu dengan waktu membaca per hari rata-rata 30-59 menit. Jumlah buku yang ditamatkan per tahun hanya 5-9 buku (Kompas.com, 28-3-2018).
    
Ini berarti, orang Indonesia, rata-rata membaca hanya 0,41-0,75 buku setiap bulan. Satu buku saja tak tuntas. Bahkan data Ikatan Penerbit Buku Indonesia (Ikapi) menunjukkan angka lebih rendah. Hanya dua buku per tahun (0,16 buku per bulan). Sungguh parah nian.  
         
Sebagai ilustrasi bisa kita simak data BPS beberapa tahun lalu tentang alokasi anggaran rumah tangga Indonesia. Secara rata-rata tiap bulan setiap keluarga membelanjakan uangnya untuk bahan makanan 18,85%, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 16,19%, perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar 25,37%, sandang 7,25%, kesehatan 4,73%, pendidikan, rekreasi, dan olahraga 8,46%. Transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan 19,15%. Mana anggaran belanja buku, koran, dan majalah?  Nol besar.
        
Selama ini pemerintah pusat dan daerah sibuk membangun gedung mewah perpustakaan nasional dan daerah saja. Isinya pun terus ditambah. Namun, masalah utamanya tidak ditangani, yakni mayoritas warga masyarakat Indonesia tidak memiliki minat baca. Mereka tak memiliki tradisi membaca karena kegiatan ini bukan kebutuhan hidup. Mereka beranggapan, tanpa membaca buku pun hidup mereka baik-baik saja.
        
Sewaktu bersekolah atau berkuliah, mereka membaca buku karena terpaksa belaka, demi lulus. Diberi buku gratis pun belum tentu dibaca. Jangankan buku, kita beri koran/majalah pun tak mereka baca. Pengalaman kami sehari-hari di kampus menunjukkan ini.          
         
Memang banyak masalah kronis dihadapi para penerbit buku, penulis, dan pedagang buku, yaitu berbagai pungutan pajak, pembajakan buku, kecilnya upah (honor atau royalti) penulis, harga buku mahal, dan besarnya hasil penjualan buku bagi pedagang (toko buku). Berbagai masalah besar ini pun tak pernah ditangani pemerintah pusat dan daerah.
     
Namun, masalah terbesar dalam dunia perbukuan ialah sangat rendahnya minat baca mayoritas orang Indonesia. Umumnya warga masyarakat kita tidak memiliki tradisi tulisan (membaca-menulis). Mereka masih terbelenggu tradisi lisan (berbicara-mendengar).      
         
Lalu siapa yang peduli dengan masalah mendasar dalam dunia pendidikan dan kebudayaan bangsa kita ini? Lembaga apa di Kemendikbud yang menangani masalah dunia perbukuan, terutama masalah tidak adanya tradisi (kebutuhan) membaca di sebagian besar warga masyarakat negeri ini? Di Kemendikbud terdapat beberapa ditjen namun tak ada ditjen perbukuan dan budaya baca.
        
Apakah APBN dan APBD provinsi, kabupaten, dan kota mengalokasikan dana untuk mengatasi masalah tersebut selama ini? Menjelang pilkada beberapa waktu lalu para calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sangat pintar berkampanye, termasuk dalam ‘lomba debat’ yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi. Namun, adakah materi kampanye mereka yang membahas dunia perbukuan dan budaya baca? Sudah bisa kita perkirakan program mereka yang telah terpilih dalam dunia perbukuan dan budaya baca nanti.
         
Sejarah dunia membuktikan, tiada satu negara dan bangsa pun yang bisa maju tanpa buku, tanpa masyarakat yang memiliki budaya atau tradisi membaca buku yang baik.     
         

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya