Reformasi Birokrasi atau Reformasi Pimpinan

Prijono Tjiptoherijanto Komisioner pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
01/8/2018 01:00
Reformasi Birokrasi atau Reformasi Pimpinan
()

"BIROKRAT tulen adalah seseorang yang mempunyai bakat menakjubkan. Dia menulis dalam bahasa Inggris yang tidak dipahami semua orang di dunia bahkan di negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa komunikasi. Dia juga memiliki kemampuan yang luar biasa untuk membuat peraturan yang sangat membingungkan dan tidak mungkin bisa dijalankan." Sindiran Henry Mencken yang ditulis pada tahun 1930 itu sangat tajam menghunjam jantung para aparatur sipil negara (ASN). Birokrasi pemerintahan yang menjalankan roda pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Tidak mengherankan kalau kemudian, Dr Eko Prasojo, Guru Besar dan Dekan Fakultas Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia, merasa gerah melihat prinsip-prinsip good governance yang menjadi acuan bagi banyak negara di dunia tidak berjalan di Indonesia. Mengapa semua itu terjadi? Jawabannya sederhana. Belum ada ‘kemauan politik’ untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan ‘tata kelola pemerintahan yang baik’ itu.

Landasan kuat
Lalu, dari mana seharusnya kemauan politik itu datang? Jawabannya jauh lebih sederhana lagi dari pertanyaannya. Sudah barang tentu dari pimpinan tertinggi suatu negara. Jadi, mana yang perlu dilakukan lebih awal? Reformasi birokrasi atau reformasi kepemimpinan agar pemerintahan mampu berjalan dengan baik?

Dr Mahathir Mohammad, betapa pun banyak pihak yang kurang senang, atas tindak-tanduknya, telah meletakkan landasan kuat bagi reformasi birokrasi di Malaysia. Melalui New Economic Policy (NEP) yang diteruskan dengan Malaysian Incorporated, perubahan dalam pengelolaan pemerintahan dilakukan, meskipun kemudian pada Pemilihan Raya 2008 ternyata bahwa NEP telah memicu perasaan diskriminatif dari kelompok etnis tertentu karena hak-hak istimewa yang diberikan kepada ‘Bumiputera’. Akan tetapi, tetap tidak bisa dinafikan bahwa reformasi birokrasi dimulai pada masa pemerintahan Mahathir.

Bahkan client charter yang berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen, yaitu masyarakat luas, juga diperkenalkan pada saat itu. Meskipun merupakan semacam tiruan dari yang berlaku pada sistem administrasi publik di Inggris, tentunya tidak perlu dipersoalkan. Apalagi Malaysia memang juga merupakan salah satu anggota dari Negara-Negara Persemakmuran.

Mantan PM Thailand, Thaksin Shinawatra, yang di tanah airnya menghadapi berbagai dakwaan korupsi, juga merupakan seorang pemimpin yang mengawali reformasi birokrasi di negaranya. Pendirian badan baru, Office of the Public Sector Development Commission (OPDC) yang bertugas melakukan reformasi kelembagaan, sedangkan masalah kepegawaian tetap ditangani Office of the Civil Service Commission (OCSC) yang memang telah lama berdiri pada 2002. Setahun setelah Thaksin berkuasa, menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk melakukan reformasi birokrasi.

Melalui lembaga ini kemudian reformasi kepegawaian juga dilakukan dengan memberlakukan tingkatan pejabat tinggi atau senior official service (SES) dari golongan 9 sampai 11, seperti golongan kepangkatan IV dalam sistem PNS di Indonesia saat ini atau semacam pimpinan puncak di sektor swasta.

Selain memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk bonus yang lumayan, pengangkatan dan penempatan pejabat dari luar birokrasi juga dimungkinkan untuk golongan pejabat tinggi itu. Artinya, untuk level direktur, atau setara Eselon II atau JPT Pratama sampai permanent secretary, bisa berasal dari luar jajaran birokrasi pemerintahan. Sesuatu yang juga diamanatkan melalui UU No 5/2014 tentang ASN.

Lee Myung-bak, Presiden Korsel, yang baru terpilih pada akhir 2007 dan kemudian dijatuhkan, langsung memerintahkan untuk melakukan reformasi kelembagaan agar Korsel mempunyai suatu pemerintahan yang ‘kecil tetapi sangat profesional dan kuat’. Dalam bahasa administrasi publik sering disebut sebagai suatu pemerintahan ‘SPAS atau kependekan dari Small, Professional and Strong.

Suatu pemerintahan yang berskala kecil dan menyerahkan sebagian besar tugas-tugas pelayanan kepada pihak swasta. Akan tetapi, pelayanan publik yang sangat mendasar, seperti pendidikan dasar dan kesehatan masyarakat, tetap menjadi wewenang negara. Selain itu, untuk memungkinkan adanya pemerintahan yang kecil itu, seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintah. Artinya, masyarakat tidak perlu harus selalu bergantung pada negara untuk menyelesaikan persoalan yang dapat mereka tangani sendiri.

Kerja sama dari masyarakat luas memang sangat diperlukan untuk mewujudkan bentuk pemerintahan yang ingin dibangun semacam itu. Suatu bentuk community’s participation yang merupakan ciri dari suatu pelaksanaan good governance.

Ideologi negara
Gagasan bentuk pemerintahan yang kecil, tetapi kuat ini sebenarnya berasal dari Francis Fukuyama, pemikir politik yang terkenal dengan berbagai pandangannya yang tajam. Menurutnya, walaupun pemerintah terpaksa mengurangi wewenangnya dalam bentuk suatu pengelolaan negara semacam itu, harus tetap memiliki pengaruh pada bidang-bidang tertentu. Pertahanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelayanan publik tetap merupakan wewenang suatu pemerintahan yang perlu dihormati seluruh warga negara.

Dalam hubungan ini, sudah betul apa yang diminta oleh Presiden Lee agar Federasi Serikat Pekerja di Korsel benar-benar mengikuti hukum dan peraturan yang berlaku dan tidak seenaknya melakukan pemogokan ataupun protes demonstrasi yang hanya akan mengganggu bukan saja proses produksi, melainkan juga akan menghambat aktivitas masyarakat luas dalam melaksanakan tugas rutin mereka sehari-hari.

Para pemimpin yang berhasil melakukan reformasi ekonomi pada paruh terakhir abad 20, pada umumnya menekankan pragmatisme dalam menerapkan ideologi negara, serta betul-betul melakukan pembangunan ekonomi dan tidak sekadar hanya bermain politik serta menekankan pada pencitraan saja.

Presiden AS Ronald Reagan, PM Inggris Margaret Thatcher, Pemimpin Tiongkok Deng Xiaoping, atau PM Jepang Junichiro Koizumi, adalah contoh para pemimpin yang berhasil mendirikan landasan kuat bagi negara mereka melalui suatu bentuk pemerintahan yang kecil dengan kepemimpinan yang kuat. Mungkin bahkan sedikit ‘tangan besi’ seperti yang dilakukan mantan PM Lee Kuan Yew dari Singapura.

Terarah
UU tentang Kepegawaian yang pernah diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Habibie pada tahun 1999 dan merupakan amendemen dari UU No 8/1974 tentang Kepegawaian pada masa Orba, telah direvisi pada 2014 melalui UU No 5/2014 tentang ASN. Terdapat satu pasal yang tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintahan-pemerintahan terdahulu sebelum terbitnya UU No 5 tersebut.

Pembentukan suatu ‘Komisi Kepegawaian Negara’ atau disingkat KKN, yang mungkin mampu membuat reformasi birokrasi secara baik dan terarah serta bisa dan akan menjadi landasan dari pembentukan suatu pemerintahan yang kecil, profesional tetapi kuat. Melalui UU No 5/2014 ‘Komisi Kepegawaian Negara’ diubah menjadi ‘Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)’. Sayang, tidak seorang pun pimpinan negara yang memikirkan perlunya reformasi birokrasi dan reformasi ASN melalui pasal-pasal yang berhubungan dengan pembentukan KASN tersebut.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya