Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GEMPA bumi bermagnitudo 6,4 skala Richter (SR) melanda Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (29/7), menewaskan 15 orang dan sekitar 1.000 rumah rusak. Wilayah Lombok, NTB, memilik kerawanan gempa tinggi dan kompleks, dikepung sumber gempa di utara dan selatan. Pemetaan gempa dan mitigasi bencana harus segera dituntaskan.
Di negeri rentan bencana, semua jenis bencana nyaris terjadi sepanjang tahun. Mulai banjir dan longsor di musim hujan, kebakaran hutan dan kekeringan di musim kemarau, disela ancaman gempa dan erupsi gunung berapi. Bencana yang terus berulang ternyata belum mampu menggugah semua pihak untuk membangun kota tangguh bencana (KTB).
Setiap bencana melanda, kota selalu gagap menghadapinya karena belum terbangun sistem KTB yang permanen. Kualitas bencana semakin masif, kerusakan semakin tinggi. Menelan korban jiwa semakin banyak, kerugian ekonomi semakin besar, dan jalur logistik dan mobilitas warga terputus. Perlu penanganan cepat dan terintegrasi dalam satu sistem permanen.
Kota harus menyediakan tempat evakuasi, kesiapan sanitasi, makanan dan minuman, antisipasi dan pengobatan penyakit pascabencana, serta penanganan relokasi, hingga lahan pengungsian. Warga perlu diedukasi sadar dan tanggap bencana, cerdas dan bijak tinggal di kawasan rentan bencana.
Pengurangan risiko (mitigasi bencana) harus menjadi isu utama pembangunan KTB. Pemerintah didorong untuk mematuhi dan taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan agar bencana dapat terhindar. Kawasan rentan bencana harus bebas bangunan dan permukiman, serta diperuntukkan hutan konservasi.
Kota dikembangkan dapat bertahan terhadap guncangan tanpa gangguan permanen atau gagal fungsi dan memiliki kecenderungan untuk memulihkan diri atau menyesuaikan secara mudah terhadap perubahan mendadak atau kenahasan.
Kota harus mampu mengatasi tantangan ekonomi (ketahanan pangan, ketahanan energi ramah lingkungan, ekonomi berkelanjutan), dan juga tantangan sosial (mencegah kerusuhan, tawuran, perang, kriminalitas), dan lingkungan hidup (banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran, abrasi pantai, sampah, pelestarian alam).
Kota harus melakukan antisipasi (pencegahan terjadinya bencana), mitigasi (pengurangan risiko bencana), dan adaptasi (penyesuaian perubahan) terhadap segala bencana.
Tata ruang kota dirancang mampu mengantisipasi, beradaptasi, dan memitigasi perubahan iklim. Daerah zona bahaya harus bebas dari permukiman penduduk. Bangunan didirikan dengan memperhatikan risiko bencana (gempa bumi, tsunami, kebakaran, banjir, longsor). Warga mendapat pendidikan kebencanaan dan melakukan simulasi secara berkala.
Rehabilitasi dan rekonstruksi tata kota harus sesuai persyaratan mitigasi bencana dan menjadikan KTB. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ), Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL), dan Panduan Perancangan Kota memetakan lokasi rawan bencana, serta menetapkan jalur evakuasi (koridor jalur hijau) dan tempat evakuasi (gedung evakuasi, taman kota, lapangan olahraga), dan pengendalian permukiman di area zona berbahaya (rawan longsor, jalur gempa, tsunami).
Konservasi RTH meliputi pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai, hutan lindung di puncak gunung, taman tepian situ/danau/embung/waduk, serta jalur hijau bantaran sungai.
Perubahan peruntukan, apalagi untuk tujuan komersial, harus ditolak dengan tegas. Penerapan sanksi tegas kepada semua pelanggar tata ruang harus ditegakkan.
Mutu bangunan sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan fasilitas umum, serta rumah warga harus ditingkatkan agar memiliki standar tahan bencana, seperti bangunan tahan gempa, antisipasi tsunami, aman dari kebakaran, atau adaptif terhadap banjir.
Pelibatan masyarakat dalam mencegah bencana bertujuan mewujudkan KTB. Sekolah di daerah rawan bencana dibekali muatan lokal terkait kebencanaan, jenis bencana lokal, dan strategi tanggap bencana. Pesan kebencanaan disampaikan setiap proses belajar-mengajar di sekolah hingga obrolan warga di warung kopi. Mereka berperan besar melahirkan generasi sadar bencana.
Sistem alat peringatan dini seperti sirene harus berfungsi optimal. Sirene perlu rutin dinyalakan untuk evaluasi teknis alat dan membiasakan warga tanggap saat sirene berbunyi. Operasional penggunaan alat tradisional sebagai penanda peringatan warga, seperti kentongan, beduk di musala atau masjid, atau lonceng di gereja merupakan kearifan lokal yang patut dilestarikan.
Pemerintah kota/kabupaten harus mengedepankan upaya antisipatif mitigasi bencana, berani mengalokasikan anggaran penanganan bencana lebih signifikan, dan menyiapkan standar operasional prosedur pengurangan risiko bencana. Instansi terkait penanganan bencana harus berinisiatif cepat tanggap dan menempatkan orang terlatih di lembaga kebencanaan.
Pengarusutamaan pengurangan risiko bencana harus menjadi pekerjaan rumah bersama. Mewujudkan kota tanggap bencana bukan merupakan pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved