Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku heran. Heran, karena Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi merilis hasil penyelidikan mengenai pergantian pejabat di Pemerintah DKI Jakarta kepada publik.
"Kenapa ketua KASN harus melakukan pers rilis, KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organisasi politik, kenapa harus gunakan pernyataan terbuka, kenapa gak melalui surat," kata Anies Baswedan di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/7).
Publik tentu saja lebih heran lagi, mengapa Anies takut persoalan pergantian pejabat di Pemerintah DKI Jakarta dibuka kepada publik? Bukankah pergantian pejabat itu bukan ranah privat yang harus ditutup rapat-rapat? Pergantian pejabat itu masuk ranah publik yang mestinya dibuka seterang-terangnya. Hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dijamin konstitusi.
Pasal 28F UUD berbunyi: 'Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia'.
KASN merupakan salah satu sumber atau penyedia informasi publik. Karena itu, tidak ada yang salah ketika KASN membuka kepada publik perihal hasil investigasi terkait kekacauan pergantian pejabat di Pemerintah DKI Jakarta. Ada empat butir rekomendasi KSAN yang tertuang dalam siaran pers tertanggal 27 Juli.
"Rekomendasi itu juga telah banyak diberikan KASN pada pelanggaran perundangan yang dilakukan kepala daerah lainnya di Indonesia," kata Sofian dalam peryataannya.
Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 itu pada jabatan semula.
Kedua, bukti-bukti baru adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan diharapkan disampaikan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari kerja.
Ketiga, penilaian kinerja pejabat setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Dan, keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Hasil pengawasan KASN wajib ditindaklanjuti sesuai perintah Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara. Karena itulah, pada alinea ketiga dari empat alinea siaran pers KASN dikutip Pasal 33 ayat (1) UU 5/2014.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi, 'Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Ancaman sanksi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) UU 5/2014 sama sekali tidak disebut dalam siaran pers itu. Bunyi ayat (2) itu ialah 'Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan; b. teguran; c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Ketua KASN Sofian Effendi dalam siaran pers itu malah mengingatkan Anies Baswedan soal ancaman pemberhentian. "Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut diatas berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61, 67 dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah."
Nomor undang-undang yang dikutip KASN salah. UU 23/2013 tentang APBN 2014. Yang benar ialah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 UU 23/2014 menyangkut pemberhentian kepala daerah. Bunyi Pasal 78 ayat (1): 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan'.
Apa potensi kesalahan Anies Baswedan sehingga dalam siaran pers KASN disebutkan ancaman diberhentikan? Konstruksi berpikir dalam siaran pers ialah Anies berpotensi melanggar sumpah jabatan yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) UU 23/2014.
Bunyi sumpah jabatannya ialah "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Harus tegas dikatakan bahwa menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya adalah kewajiban kepala daerah. Kewajiban itu dituangkan dalam Pasal 67 huruf b terkait kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi, 'menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan'.
Masih terkait sumpah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, larangan bagi kepala daerah yang disebutkan pada Pasal 76 ayat (1) huruf g, 'menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya'.
Jelaslah sudah, Anies Baswedan bisa dicopot dari jabatannya jika ia tidak melaksanakan rekomendasi KASN. Bukankah dalam siaran pers KASN sudah terang-terangan menyebutkan ancaman pencopotan tersebut?
Sayangnya, sejauh ini, Anies Baswedan belum memberikan tanggapan terkait substansi rekomendasi KASN. Anies malah menyoroti cara KASN menyampaikan rekomendasi.
Pangkal masalah kasus pergantian pejabat di Pemerintah DKI Jakarta sangatlah sederhana. Belum setahun Anies Baswedan memimpin Jakarta sehingga ia belum bisa mencopot pejabat setingkat wali kota. Pasal 116 ayat (1) UU 5/2014 tentang ASN menyebutkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Pergantian hanya bisa dilakukan saat pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Persoalannya apa pelanggaran pejabat yang dicopot? Tak elok suka-suka mencopot pejabat. (*)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved