Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NYARIS saja gugus depan politik pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2019 'dikuasai' wajah-wajah tersandung oleh korupsi. Peraturan KPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota legislatif yang melarang parpol agar tidak mencalonkan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba, sebagaimana termuat dalam pakta integritas, tak cukup mempan untuk menghadang parpol dan para caleg korup maju di Pemilu 2019.
Hal itu setidaknya terkonfirmasi dari data sementara yang dihimpun Badan Pengawas Pemilu hingga Rabu (25/7/2018) malam, terdapat 199 bakal calon anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bekas napi kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 30 orang yang dicalonkan untuk memperebutkan kursi di DPRD provinsi, 148 orang di DPRD kabupaten, dan 21 orang di DPRD kota. Mereka tersebar di 9 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota di Indonesia.
Kita tak habis pikir kenapa parpol ngotot meremehkan prohibisi pencalonan tersebut. Apakah hanya demi kebutuhan elektoral dan kuasa, lalu aspek substantif kedaulatan rakyat dieliminasi dari resensi moral? Menyimplifikasi esensi politik pencalonan menjadi sekadar administrasi pemenuhan kuota, gambar, simbol dan nomor urut caleg, tanpa memprioritaskan secara urgen postur dan profil kader-kader caleg sebagai sebuah keutuhan muruah lembaga adalah penyimpangan demokrasi serius.
Bisa dibayangkan jika caleg bermasalah itu lolos dan terpilih. Tak terhitung bagaimana goyahnya tribune moralitas legislatif kita. Sakralitas lembaga perwakilan sebagaimana tesis John Calvin, bahwa parlemen adalah ranah intimitas dan alat perjuangan menegakkan kepentingan rakyat, akan tergerus.
Di sinilah inti ketakutan publik sebenarnya. Isunya bukan intensi menghambat hak politik seseorang. Justru jika karena hak, para caleg patologis itu ditandu paksa ke pemilu, akan banyak rakyat yang hak-hak politiknya dilucuti, termasuk hak untuk memilih wakil rakyat yang berkualitas dan berintegritas.
Selama ini rakyat selalu diperdayai para politikus pelaku korupsi yang lihai dan genit mengusung panji-panji demokrasi baik di momen pilkada maupun pemilu, demi menyublimasi hasrat kotor kekuasaan mereka. Dengan kekuatan uang dan popularitas, mereka dengan mudah membeli kedaulatan rakyat dan mengangkangi norma-norma eleksionalitas untuk melanggengkan pesta politik haram mereka.
Dua pijakan
Setidaknya ada dua pijakan dasar kenapa PKPU No 20 Tahun 2018 diperlukan di tengah permisivitas elite dan rakyat terhadap korupsi kian mengerak. Pertama, DPR(D) ialah roh pelaksanaan demokrasi kerakyatan. Sulit bagi parlemen modern bekerja dalam pusaran masalah rakyat yang kian kompleks jika DNA kelembagaan politik mereka dihuni figur-figur yang punya track-record buruk.
Mereka bisa dipastikan akan selalu bekerja dalam tegangan konflik kepentingan, kompromi dan pemihakan yang fanatik terhadap urusan diri/kelompok semata. Pengalaman amoral masa lalu potesial menarik langkah politik wakil rakyat pada konspirasi pandangan dan kerja yang permisif terhadap orientasi kenikmatan diri.
Banyak kerja pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang terbengkalai bahkan dikapitalisasi menjadi area eksplotatif. Regulasi seperti UU hingga perda dijadikan komoditas ekonomi untuk menyokong kekuasaan lewat politik rente sehingga banyak kebijakan atau aturan yang dibuat tidak untuk memproteksi kepentingan dan memperkuat posisi publik dalam pemenuhan hak dan kebutuhannya, tetapi untuk membela kepentingan para pemodal. Padahal, rendahnya kualitas regulasi dalam perspektif kebijakan publik merupakan salah satu pemicu lemahnya sebuah bangsa dalam mewujudkan kualitas kehidupan warganya (Ndunn, 2003).
Kedua, kasus korupsi ialah atensi dan musuh mondial. United Nation (2006) telah mewanti-wanti dunia keparlemenan bahwa untuk dapat mewujudkan institusi DPR yang amanah, akuntabel, dan bersih dari korupsi, DPR(D)--terutama dalam konteks Indonesia--harus selalu berijtihad kuat menegakkan, pertama aturan dan hukum. Kedua, pengelolaan masalah-masalah publik dan milik publik dengan tepat. Ketiga, integritas DPR atas nama rakyat dan bukan atas nama konflik kepentingan. Keempat, transparansi berbagai produk aturan yang diputuskan, serta kelima akuntabilitas yang menyentuh roh kehidupan rakyat (Saiful Deni, 2010: 303). Ketentuan itu bersifat imperatif dan mengikat, bukan opsional. Artinya nilai-nilai di atas ialah sesuatu yang mengikat dan menjadi simbol pertaruhan eksistensi parlemen.
Tahun ini ialah tahun ketiga bagi Wakil Ketua DPR kita Fadli Zon menjalankan tugasnya sebagai Presiden Global Organization of Parlementarians Against Corruption (GOPAC) yang merupakan organisasi parlemen antikorupsi tingkat dunia. Organisasi yang dibentuk pada 2002 lalu ini pada dasarnya ingin menyatupadukan parlemen dunia di dalam semangat memperjuangkan visi pemberantasan korupsi. Dalam pidatonya di Jenewa, Swiss, 26 Maret 2018, Fadli menegaskan komitmennya memberantas suap, penggelapan, penyalahgunaan dana publik dan nepotisme.
Mau ditaruh di mana wajah parlemen Indonesia jika komitmen untuk membersihkan parlemen dari benih-benih korupsi tidak diperjuangkan secara sungguh-sungguh lewat Pemilu 2019? Itulah sebabnya banyak yang mempertanyakan kenapa pimpinan DPR sejak awal tidak 'pasang badan' mendukung larangan pencalonan caleg bekas korupsi? Fadli dan parlemen kita bisa dinilai gagal mengemban kepercayaan masyarakat dunia khususnya GOPAC, kalau membiarkan rumah parlemen terus diisi figur-figur rapuh dan korup.
Menagih dan mengganti
Dalam pemahaman yang demikian, PKPU mestinya dilihat bukan sebagai wujud superioritas kelembagaan KPU, melainkan sebagai iktikad konsekuensional bersama--KPU, Bawaslu parpol dan DPR--dalam menyahuti keresahan moral masyarakat Indonesia dan dunia akan bahaya korupsi.
Untuk melindungi hak pilih rakyat dan melindungi demokrasi dari para politikus pelaku korupsi, rakyat harus terus gigih menagih konsistensi penerapan pakta integritas yang telah ditandatangani parpol beberapa waktu lalu.
Tanggal 22-31 Juli ialah waktu yang diberikan KPU untuk melakukan perbaikan daftar caleg dan syarat caleg serta pengajuan caleg penganti. Waktu tersebut harus digunakan sebaik-baiknya bagi parpol untuk merespons secara cepat berbagai keluhan masyarakat terhadap profil caleg yang bermasalah dengan sigap memperbaiki dan mengganti caleg-calegnya yang korup.
Jika hal itu tidak juga dilakukan, jangan heran jika kemudian parpol tersebut akan kehilangan mukanya di Pemilu 2019 karena dianggap telah gagal menyajikan hidangan kader politikus yang bermutu dan berkelakuan baik di atas meja kedaulatan rakyat. Tidak hanya itu, parlemen pun akan ikut menanggung dosa parpol karena tetap membiarkan kebatilan politik bercokol di rumah rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved