Penerapan Ganjil-Genap dan Keadilan Pajak

Dr Arissetyanto Nugroho, MM, IPU, CMA, MSS Rektor UMB
26/7/2018 04:30
Penerapan Ganjil-Genap dan Keadilan Pajak
()

KEMACETAN lalu lintas di Jakarta merupakan persoalan sangat serius. Sejumlah upaya pemecahan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mulai penerapan three in one, penyediaan transportasi publik, seperti Transjakarta, hingga penerapan kebijakan pembatasan operasional kendaraan berbasis nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap sudah berjalan dua tahun. Pro-kontra sudah pasti ada terkait penerapan sistem ini.
Pergub No 164 Tahun 2016 pada awalnya berlaku bagi empat ruas jalan, serta sebagian Jalan Gatot Subroto–HR Said mulai pukul 07.00–10.00 dan 16.00–20.00 WIB. Kini diperluas pada sejumlah ruas jalan lain dengan pertimbangan mendukung pelaksanaan Asian Games ke-18 di Jakarta.

Jumlah mobil, pajak, kemacetan
Memahami kebijakan ganjil-genap dan kemacetan itu tidak bisa dilepaskan dari jumlah kendaraan yang beroperasi. Data Polda Metro Jaya mencatat penambahan mobil pribadi sekitar 1 juta unit kendaraan pribadi setiap tahunnya. Pada 2015 jumlah mobil 10,4 juta unit, lalu naik menjadi 10,9 juta unit pada 2016. Sampai Februari 2017, angka tersebut naik kembali menjadi 10,95 juta unit. Kenaikan jumlah mobil pribadi itu sejalan dengan laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Bahkan pada 2018 ini Gaikindo menargetkan peningkatan penjualan mencapai 1,1 juta unit.

Peningkatan penjualan mobil pribadi bisa dimaknai berbagai perspektif. Dari dimensi ekonomi, peningkatan jual mobil sebagai instrumen meningkatnya pendapatan masyarakat. Dari dimensi sosial pembelian mobil pribadi sebagai instrumen perubahan kelas menengah. Data penjualan itu perlu dibedah lebih mendalam agar dapat melihat lebih detail penyebaran kepemilikan mobil pada masyarakat kelas menengah.

Dari sisi pemerintah daerah, peningkatan jumlah kendaraan pribadi sebagai sumber peningkatan pajak daerah, baik dari sisi pajak pembelian, pajak balik nama, maupun pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, pada 2017, target pajak kendaraan bermotor mencapai Rp7,7 triliun, ternyata realisasinya mencapai Rp8 triliun.

Sementara itu, pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2017 ditargekan Rp5 triliun, realisasinya sekitar Rp5,03 triliun. Angka pendapatan pajak itu belum dihitung dari para wajib pajak yang menunda melunasi pajak kendaraan mereka. Berdasarkan data, tercatat 725.000 unit kendaraan roda empat belum melakukan pendaftaran ulang, sedangkan jumlah kendaraan roda dua yang menunggak sebanyak 1,7 juta unit.

Dengan melihat angka tersebut, sangat beralasan jika PKB merupakan sumber pajak DKI Jakarta yang menggiurkan. Pemerintah DKI Jakarta pun menempatkan pajak kendaraan sebagai tulang punggung pajak daerah.

Jumlah kendaraan yang berlimpah menggiurkan bagi pemerintah Jakarta. Nyatanya tidak sejalan dengan penambahan badan jalan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat, per 2016 jumlah kendaraan di Jakarta sebanyak 18 juta unit. Jumlah itu meningkat 50% jika dibandingkan 2010 yang masih sebanyak 12 juta unit. Dari jumlah itu, sekitar 70% merupakan sepeda motor, sedangkan mobil sekitar 24%.

Dengan jumlah kendaraan sebanyak itu, total panjang jalan di Jakarta hanya 6.900 km. Hal itu membuat rasio panjang jalan (tidak termasuk jalan tol) terhadap jumlah kendaraan menjadi 1:2.077 berdasarkan data 2015. Rasio itu berarti tiap 1 km jalan melayani 2.077 unit kendaraan.

Beban lainnya ialah tingkat polusi. Lembaga Greenpeace Indonesia melaporkan polusi di Jakarta pada 2016 berada pada level 4,5 kali ambang batas yang ditetapkan WHO. Hal itu sejalan pula dengan data dari BPLHD DKI bahwa udara Jakarta di bawah ambang baku mutu kualitas udara. Bahkan kemacetan telah menelan kerugian materi. Data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut nilai kerugian mencapai Rp100 triliun pada 2017.

Ganjil-genap yang berkeadilan
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap bukanlah hal baru. Sejumlah negara yang telah menerapkan, antara lain, Meksiko, Kolombia, Tiongkok, dan Prancis. Dasar pertimbangan kebijakan itu pun hampir sama antarnegara mana pun, yakni mengurai kemacetan lalu lintas.

Kebijakan pembatasan kendaraan juga terjadi di Singapura. Jika mencontoh pada negeri yang berjuluk 1.001 larangan ini, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi terlihat lebih ekstrem. Mulai harga kendaraan yang empat kali lebih mahal daripada mobil di Eropa, sampai pajak kendaraan yang selangit.

Namun demikian, negara yang menerapkan pembatasan kendaraan itu memiliki kesamaan dalam penerapan pajaknya, antara lain tingginya pajak kendaraan diikuti dengan fasilitas angkutan umum yang memadai. Bahkan di Prancis menetapkan pajak kendaraan pribadi yang tinggi, serta menggratiskan angkutan umum.

Kondisi inilah yang berbeda dari kebijakan ganjil-genap di Jakarta. Kebijakan ganjil-genap pada Pergub No 164 Tahun 2016 menitikberatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas jalan serta pengendalian lalu lintas saja. Tidak eksplisit sebagai solusi menggunakan transportasi publik, sedangkan pada penetapan pajak kendaraan juga tampak perbedaan. Prancis dan Singapura menetapkan pajak kendaraan sangat mahal, yang bertujuan memaksa masyarakat tidak membeli kendaraan pribadi. Namun, sekaligus menyiapkan transportasi publik yang memadai bagi masyarakat.

Di Jakarta, penerapan pajak kendaraan cukup tinggi. Namun, sarana transportasinya tidak tersedia baik. Hal-hal itu yang dirasakan tidak berkeadilan. Pemerintah membiarkan masyarakat terjebak dalam kondisi sulit tanpa pilihan bahkan terkesan memaksa.
Perbedaan lain terlihat pada waktu penggunaan kendaraan pribadi. Di Singapura, pengguna kendaraan pribadi pada hari kerja dikenai pajak yang berbeda dengan pengguna kendaraan pribadi pada hari libur (Sabtu-Minggu). Pilihan pajaknya juga ditetapkan sejak awal pembelian mobil. Sanksi atas pelanggaran itu pun sangat berat,

sedangkan di Jakarta pengguna kendaraan pribadi dikenakan pajak setahun penuh. Namun, beroperasinya kendaraan pribadi dibatasi sesuai Pergub No 164 Tahun 2016. Padahal, dalam Pergub No 38 Tahun 2018, penetapan pajak kendaraan berdasarkan dua hal. Pertama, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan kedua relatif kerusakan dan pencemaran lingkungan terhadap penggunana kendaraan bermotor.

Dari pandangan itu perlu evaluasi besaran pajak kendaraan bermotor di Jakarta, dengan meniru penerapan pajak kendaraan di luar negeri. Sekaligus pemerintah berusaha keras menyediakan transportasi publik yang memenuhi harapan. Bahkan jika perlu membebaskan biaya penggunaan angkutan publik, sekaligus menaikkan beban pajak kendaraan pribadi.

Melalui tulisan ini tepat kiranya mengevaluasi program ganjil-genap, sekaligus meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan sinkronisasi kedua peraturan itu. Selanjutnya berupaya maksimal menyediakan angkutan publik yang memadai dan baik, serta kemudian penerapan pajak kendaraan pribadi yang proposional sesuai waktu penggunaanya. Dengan demikian, rasa keadilan para wajib pajak dapat terpenuhi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya