Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Jokowi dalam rapat kabinet di Bogor beberapa waktu lalu kembali menegaskan bahwa para menteri yang masih punya PR berupa proyek strategis nasional seyogianya cerdas memilah dan memilih untuk tetap bekerja di Kabinet Kerja hingga tuntas. Tidak perlu ikut-ikutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Media Indonesia, 19/7/2018).
Penegasan Presiden kembali digaungkan di depan para menteri dan pimpinan lembaga negara lantaran diakui ternyata banyak menteri yang masih kepincut untuk nyaleg. Padahal menteri-menteri tersebut sudah berjanji dalam sumpah jabatan ketika dilantik Presiden untuk lebih memilih bekerja bagi rakyat seutuhnya dan berhenti berpolitik praktis dengan menjadi caleg.
Meskipun menjadi caleg ialah hak politik bagi siapa pun, termasuk para menteri (khususnya menteri yang berasal dari parpol), sungguh tidak elok meninggalkan amanat rakyat dan tugas negara semata-mata sekadar berburu jabatan sebagai anggota legislatif.
Di luar kepentingan politik itu, jika pencalegan para menteri dan pejabat negara tidak dikendalikan (baca: dicegahawasi), apalagi dibiarkan atas nama hak politik, sudah dipastikan kinerja kabinet kian babak belur. Tidak ada landasan rasional yang jelas jika para anggota kabinet keukeuh nyaleg, karena dipastikan akan merusak sekaligus membahayakan visi-misi dan target kerja dan kinerja kabinet serta lembaga negara secara keseluruhan.
Apalagi diketahui, data Kementerian Keuangan (2018) menunjukkan hingga Juni 2018 penyerapan anggaran 11 kementerian yang memiliki proyek strategis nasional masih rendah, yakni masih berada di bawah angka 50% dari pagu anggaran yang dibuatnya sendiri. Tercatat hanya Kemenkeu yang sudah mampu menyerap anggaran hingga 53,09% (Kompas, 18/7/2018).
Masih rendahnya penyerapan anggaran tidak hanya penyakit 'turunan', tapi banyak dipicu juga oleh 'gangguan politik', termasuk tradisi 'goreng-menggoreng' perseteruan dan kompetisi politik dan kekuasaan. Banyak menteri dan pejabat negara yang cenderung mengerjakan proyek-proyek strategis nasional sekadar 'sambilan' (business as usual), tanpa gereget dan serius bekerja keras. Padahal mereka masih memiliki anggaran untuk proyek strategis nasional hingga bernilai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Sungguh eman-eman APBN dialokasikan dan dikerjakan dengan kepemimpinan ala kadarnya.
Sementara itu, Presiden yang memiliki kewenangan penuh untuk mendisiplinkan pembantunya agar lebih fokus menyelesaikan tugas di kabinet tak banyak bertaji lantaran takut menimbulkan kegaduhan (politik) yang mudah digoreng para politikus pendukung sang menteri.
Cegah bahaya politik proyek
Melihat nasib ironis proyek-proyek strategis nasional, khususnya jelang pesta politik nasional 2019 yang kecil kemungkinan terealisasi sesuai target anggaran, Presiden memang sudah saatnya berani mencegah para menteri/pembantunya untuk bergegas menyelesaikan janji dan sumpah jabatan sebagai menteri, antara lain dengan serius menyelesaikan tugas di kementerian/lembaga negara khususnya yang sudah menganggarkan dana negara/rakyat untuk proyek-proyek strategis nasional.
Kemendesakan penyelesaian proyek-proyek strategis nasional (khususnya di 11 Kementerian dan 6 lembaga negara senilai Rp531 triliun), seperti disampaikan pakar ekonomi Tony Prasetiantono (2018) dan penegasan Presiden Jokowi di berbagai rapat kabinet, adalah harga mati.
Dengan demikian, seperti disarankan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Presiden Jokowi harus mencegah dengan melarang keras jajaran kabinet/para menteri yang kini masih punya PR proyek strategis nasional untuk menjadi caleg, apalagi sibuk sendiri demi kepentingan parpolnya.
Tanpa ketegasan dan kedisiplinan demikian, mangkraknya proyek strategis nasional tidak hanya berpotensi mengganggu target kinerja pembangunan dan misi peningkatan kualitas eknomi nasional, tetapi secara langsung juga dapat membahayakan masa depan proyek strategis nasional itu sendiri.
Ingat, uang rakyat/negara yang sudah dianggarkan dalam APBN untuk segera dieksekusi sesuai target diperoleh dengan susah payah, bahkan pengorbanan yang tidak sedikit. Banyak instansi pemerintah daerah dan lembaga negara/pemerintahan lain rela dipangkas anggarannya untuk berhemat demi berpartisipasi dalam kesuksesan proyek-proyek strategis nasional, yang diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi rakyat dan ekonomi nasional. Sungguh pandir apabila anggaran yang diminta kementerian untuk dan atas nama proyek strategis nasional dikerjakan tanpa gereget, minim inovasi!
Untuk alasan inilah, Presiden Jokowi harus mencegah para pembantunya/para anggota kabinet terjun dan berebut jabatan caleg karena tugas pokok dan kewajiban mereka sebagai anggota kabinet belum kelar seutuhnya.
Untuk alasan di tengah syahwat politik para menteri utusan parpol yang masih tinggi itu, justru Presiden harus melakukan pengawasan ekstra ketat melalui perangkat hukum yang terintegrasi. Bukan tidak mungkin, jabatan sebagai anggota kabinet melalui usulan proyek-proyek strategis nasional itu, dengan potensi kerawanan dan penyelewengan aset, fasilitas, dan kebijakan negara itu mudah 'digoreng' para anggota kabinet yang berpolitik sehingga membahayakan citra dan kredibitas kabinet sekaligus merusak wibawa presiden.
Bukan tidak mungkin, gagal dan mangkraknya sejumlah proyek strategis nasional terjadi justru by designed (terencana) dengan tujuan politik busuk; merusak wibawa Presiden!
Untuk itulah, apa pun alasannya, izin nyaleg bagi para menteri/pimpinan lembaga negara tak hanya membahayakan masa depan proyek strategis nasional, tapi juga berpotensi memperburuk citra pemerintah di mata publik.
Tak tuntasnya proyek strategis nasional sesuai target mudah digoreng menjadi isu politik, yakni ketidakberdayaan menjinakkan syahwat politik jajaran kabinet sehingga pekerjaan kabinet terbengkalai. Jika itu yang terjadi, para politikus mudah menggoreng isu itu untuk membuat kegaduhan baru yang busuk, yang ujungnya klaim bahwa pemerintah gagal dan tak mampu memenuhi janji sendiri.
Maka, penyelesaian proyek strategis nasional wajib ditunaikan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 35 Tahun 2007 sehingga proyek-proyek strategis nasional dapat dituntaskan dengan baik, benar, dan tanpa menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Demikian pula tak diharapkan proyek strategis nasional sekadar selesai kejar tayang, menabrak aturan, apalagi sampai menyeret korban anggota Kabinet Kerja.
Rakyat menunggu proyek strategis nasional itu mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengakselerasi usaha/bisnis dan investasi nasional guna mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat dan ekonomi nasional ke depan!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved