Pakta Integritas dan Calon Bersih

M Afifuddin Anggota Bawaslu RI
19/7/2018 02:15
Pakta Integritas dan Calon Bersih
()

TANGGAL 4-17 Juli merupakan masa pendaftaran calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sampai satu hari jelang hari penutupan pendaftaran (16/7), hanya Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang sudah mengantarkan berkas pendaftaran. Harapannya semua parpol akan mendaftarkan diri di hari akhir masa pendaftaran, yaitu 17 Juli 2018.

Seleksi bakal caleg merupakan hal penting bagi partai politik (parpol) karena dengan caleg yang baik dan berkualitaslah, potensi mereka mendapatkan kursi di parlemen akan tinggi. Sebaliknya, jika caleg yang dijagokan para parpol tidak berkualias, potensi keterpilihan dan mendapatkan kursi di parlemen akan kecil.

Dalam rangka mewujudkan pemilu legislatif yang bersih dari calon-calon bermasalah hukum, sejak 2-13 Juli 2019, Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan terkait integritas calon anggota legislatif. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi seluruh parpol peserta Pemilu 2019. Hal ini sebagai salah satu inisiatif agar parpol dalam mencalonkan calon anggota legislatif memilih orang-orang yang bersih dan tidak mempunyai masalah hukum.

Beberapa poin penting yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pakta integritas tersebut di antaranya parpol tidak melakukan politik uang, tidak meminta imbalan (mahar) pencalonan, tidak melakukan kampanye hitam dan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA, tidak melakukan suap terhadap penyelenggara pemilu. Selain itu, parpol juga tidak mencalonkan anggota DPR, DPRD, atau presiden dan wakil presiden yang melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi, obat-obatan terlarang, terorisme, dan kejahatan seksual.

Selain itu, dalam pakta integritas, Bawaslu menyodorkan poin lainnya, yaitu pentingnya memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta mempertahankan NKRI, dan menyukseskan Pemilu 2019 secara demokratis, jujur, adil, dan bermartabat.

Apa yang telah dilakukan Bawaslu ini juga selaras dengan langkah KPU. Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terdapat syarat tambahan terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal ini, KPU juga menyodorkan pakta integritas kepada parpol. Pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangani pakta integritas per daerah pemilihan (dapil). PKPU ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pakta integritas yang disodorkan KPU harus dibawa saat parpol menyerahkan berkas pendaftaran caleg ke KPU. Senada dengan pakta integritas Bawaslu, pakta integritas KPU berisi tiga pernyataan. Pertama, komitmen parpol untuk mengusung orang yang berintegritas serta tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum. Kedua, nama yang diusulkan bukan bekas napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Ketiga, sanksi pembatalan jika calon yang diajukan diketahui sebagai bekas napi tiga jenis kejahatan tersebut.

Filter integritas
Semangat dari sosialisasi pengawasan dan pakta integritas ini ialah memastikan seluruh calon merupakan calon-calon yang bersih dari korupsi dan perilaku melanggar hukum lainnya. Parpol diminta iktikad baik dan tanggung jawabnya untuk tidak mencalonkan bekas napi korupsi. Dengan demikian, alternatif pilihan bagi pemilih seluruhnya akan bebas dari pelaku korupsi.

Dalam pemilu sebelumnya, masih ada caleg yang diajukan parpol merupakan bekas koruptor atau tersangka korupsi. Keberadaan caleg seperti ini mengakibatkan legislatif kita di semua tingkatan diwarnai para pelaku atau bekas pelaku korupsi. Langkah Bawaslu menyiratkan semangat dan dorongan bagi parpol untuk melakukan seleksi di internal parpol dilakukan secara serius. Dengan cara ini, Pemilu Legislatif 2019 akan menjadi filter integritas, harapannya hanya calon-calon yang bersih dari korupsi yang akan lolos.

Selain itu, kunjungan bawaslu merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi sengketa pencalonan. Jika pencegahan sudah dilakukan maksimal, tetapi masih terjadi pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan sebagaimana diatur undang-undang.

Komitmen moral
Pakta integritas ini merupakan bukti komitmen moral dari parpol peserta Pemilu 2019 untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Komitmen moral ini nilainya berada di atas legal formal. Semua parpol bersepakat dan dan bersedia menandatangani pakta integritas. Dengan demikian, filter integritas telah amat kuat.

Harapannya semua parpol peserta Pemilu 2019 mengusung politisi yang bersih sehingga akan amanah dan secara serius memperjuangkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Dengan adanya komitmen moral ini, pemilu akan berkualitas, damai, jujur, adil, dan demokratis.

Pada pemilu nanti, publik bisa menilai sendiri komitmen setiap parpol. Seluruh parpol sudah menandatangani pakta integritas. Ketika masih terdapat sosok korup dalam daftar calon mereka, berarti parpol itu telah mencederai pakta integritas yang telah ditandatanganinya.

Akhirnya, komitmen parpol dalam menaati pakta integritas ini bisa menjadi preferensi publik dalam memilih. Karena seringkali terdapat kesenjangan antara cita-cita dan realitas, pemilih dan masyarakat sipil hendaknya mencermati dan mengawasi komitmen para parpol. Apakah benar di antara calon-calon anggota legislatif yang mereka tawarkan kepada pemilih itu telah terbebas dari sosok pelaku korupsi? Prinsipnya ialah legislatif yang bersih dari perilaku korupsi, merupakan conditio sine qua non bagi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya