Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Salah satu pasal dalam PKPU ialah larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019.
Larangan yang ditetapkan KPU itu tampaknya rawan untuk digugurkan. Para sarjana hukum bisa berdebat panjang tentang keabsahan dan kekuatan larangan yang dikemas sebatas dalam bentuk peraturan yang dikeluarkan lembaga semacam KPU. Sebaliknya terkait dengan isi Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU itu, larangan tersebut sangat relevan sehingga patut didukung.
Pertanyaan yang perlu dijawab ialah mengapa pelaku kejahatan korupsi patut dikenai perlakuan 'istimewa' seperti yang ditetapkan KPU? Berikut ini ialah beberapa argumentasi untuk menyokong larangan terhadap mantan koruptor menjadi wakil rakyat. Pertama, ada skeptisisme bahwa otoritas lembaga pemasyarakatan (LP) kini sudah mempunyai desain yang ditujukan secara khusus bagi penjahat koruptor yang menghuni hotel prodeo.
Filosofi dan praktik penanganan rehabilitatif LP terhadap narapidana, khususnya narapidana korupsi, hingga kini belum bersifat spesifik. Juga terlihat belum sebangun dengan filosofi penghukuman yang dianut Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, apalagi semasa Artidjo Alkostar masih menjabat hakim agung, terkesan kuat memeluk filosofi retributif, yakni pelaku kejahatan korupsi harus dihukum seberat mungkin. Kontras, LP bahkan yang dibangun khusus bagi penjahat korupsi sekalipun belum mengejawantahkan filosofi yang sama bagi para narapidananya.
Akibatnya, karena tidak ada perbedaan format penanganan dengan kejahatan jenis lain, bisa diasumsikan bahwa juga tidak terdapat perbedaan, apalagi perubahan, tabiat si koruptor menjadi lebih baik antara masa pra dan pascapemenjaraan.
Kedua, berbagai kajian menyimpulkan kejahatan terkait dengan properti memiliki tingkat residivisme tertinggi jika dibandingkan dengan jenis-jenis kejahatan lain. Itu terjadi di sekian banyak yurisdiksi. Walau riset-riset tersebut dilakukan di negara-negara selain Indonesia, perkiraan saya hasilnya akan sebelas dua belas seandainya penelitian serupa dilakukan di sini.
Dasar penalarannya ialah situasi perpolitikan domestik itu sendiri. Kancah politik nasional dianggap banyak kalangan sebagai politik berbiaya tinggi. Barisan anggota legislatif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi juga kian panjang, menandakan besarnya perlibatan uang secara ilegal yang ada di balik kerja-kerja para (oknum) anggota dewan perwakilan.
Lingkungan politik semacam itu akan sangat potensial menjadi habitat ideal bagi koruptor untuk mengulangi perbuatan jahatnya. Mantan koruptor sudah seharusnya dijauhkan dari lingkungan yang dapat memuaskan dorongannya untuk melakukan korupsi kembali.
Argumentasi berikutnya: para politikus dengan catatan kriminal pernah melakukan tindak pidana korupsi bisa dipahami sebagai individu-individu berpola pikir (mindset) koruptif. Wakil rakyat yang batok kepalanya penuh sesak dengan pemikiran koruptif sangat berisiko akan menghasilkan produk politik yang juga koruptif.
Oleh mantan koruptor yang mendapat kedudukan terhormat sebagai wakil rakyat, peraturan perundang-undangan sangat dikhawatirkan akan dihasilkan bukanlah untuk kemaslahatan masyarakat, melainkan disusun sedemikian rupa untuk secara sengaja mengandung celah bagi terealisasinya kepentingan-kepentingan jahat si anggota dewan yang bersangkutan berikut pihak-pihak di belakangnya.
Apabila itu yang terjadi, penghancurleburan kesejahteraan rakyat tidak lagi memadai jika dipersepsikan sebatas kejahatan korupsi yang dilakukan individu per individu. Manakala legislasi sudah dikontaminasi korupsi, baik pada aspek substansi maupun proses, korupsi sudah mencapai tingkat terorganisasi sebagai kejahatan sistemis yang terstruktur bahkan sejak level perundang-undangan.
Argumentasi keempat, betapa pun Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga yang berfungsi untuk memerangi korupsi, kritik yang sering dilontarkan para pegiat antikorupsi ialah kesamaan jiwa dan langkah antarlembaga penegakan hukum dalam masalah korupsi masih perlu lebih dioptimalkan lagi.
Beberapa lubang yang perlu ditutup itu, antara lain, perlakuan selama berlangsungnya proses hukum serta vonis hukum yang oleh banyak pengamat dipandang masih relatif biasa-biasa saja terhadap kejahatan yang pada saat yang sama justru disebut sebagai kejahatan luar biasa.
Alhasil, bisa dinalar, kerja yudisial yang dinilai masih butuh penyamaan gelombang itu memerlukan sanksi ekstrayudisial (baca: sanksi sosial) untuk menambalnya. Larangan yang ditetapkan KPU bisa berfungsi sebagai penguat atas performa lembaga penegakan hukum yang sudah ada dalam pemberantasan korupsi.
Kelima, korupsi berbeda dengan kejahatan terorisme karena sesama anggota keluarga kerap tidak saling tahu-menahu ihwal niat dan rencana jahat pelaku. Dalam korupsi, tidak sedikit perkara kejahatan korupsi yang justru menyeret anggota keluarga sebagai terdakwa atau narapidana berikutnya pada kasus yang sama.
Dengan kata lain, kejahatan menggangsir uang negara diketahui bahkan dilakukan dan dinikmati sesama anggota keluarga si terdakwa. Situasi sedemikian rupa memunculkan keinsafan bahwa melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif sesungguhnya membawa hikmah bagi sanak saudara si koruptor sendiri. Pelarangan dimaksud secara tidak langsung bermanfaat sebagai cara untuk melindungi keluarga si koruptor agar tidak terjangkiti oleh tabiat dan melakukan perbuatan busuk serupa.
Efek tangkal sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan, tak terkecuali kejahatan korupsi, akan terbentuk sebagai hasil dari terpenuhinya unsur kecepatan dan keajekan hukum. Anggaplah KPU sudah berkontribusi terhadap pemberantasan korupsi melalui PKPU dimaksud dengan menciptakan pemberatan sanksi. Namun, agar mujarab, Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU tidak mungkin menjadi resep satu-satunya. Bagaimana dengan kedua unsur tadi? Allahu a'lam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved