Menyelamatkan Demokrasi Elektoral

Khairul Fahmi Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas Kandidat Doktor Ilmu Hukum FH UGM
27/6/2018 00:45
Menyelamatkan Demokrasi Elektoral
(tiyok)

DI tengah kemandulan regulasi dan lemahnya mekanisme pencegahan dan pemberantasan politik uang dalam pemilu/pilkada, kita justru mendengar sebuah saran yang tidak produktif dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Ketika mengumumkan gerakan donasi yang dibangunnya, ia menyatakan, “saya sampaikan dan saya anjurkan kalau rakyat Indonesia dibagi-bagi sembako dan dibagi-bagi uang, terima saja karena itu hak rakyat. Tetapi, pada saat menentukan pilihan di depan tempat pemilihan, gunakanlah hati nuranimu. Pilih sesuai dengan hati dan pikirannya sendiri”. Bersamaan dengan anjuran itu, ia juga menyampaikan kritik atas praktik demokrasi elektoral yang dikendalikan segelintir orang kaya yang menguasai mayoritas kekayaan Indonesia.   

Pernyataan tersebut mengandung dua kemungkinan maksud. Pertama, Prabowo dan para politisi yang mendukung pernyataan itu hendak membenarkan sesuatu yang salah, tetapi sudah menjadi realita dalam masyarakat menjelang pemilu/pilkada. Pernyataan itu bertujuan membenarkan apa yang selama ini sudah sering disuarakan, seperti warga kami masih terbuka menerima serangan fajar, selamat menerima serangan fajar, ambil uangnya, atau ada uang, ada suara, dan lain sebagainya.

Kedua, hal itu menunjukkan tingkat frustasi para elite terhadap praktik politik uang yang terus menyandera demokrasi elektoral. Mereka sudah kehabisan akal untuk mengatasi sehingga memilih untuk ‘melegalkannya’ melalui anjuran atau pernyataan-pernyataan politik. Dalam perspektif hukum pemilu, anjuran itu merupakan suatu ajakan melakukan pelanggaran pemilu. Bagaimanapun, tindakan memberi, membujuk atau menerima pemberian untuk memengaruhi hak pilih seorang ialah sebuah tindak pidana pemilu.

Ketika pemilih dianjurkan untuk menerima pemberian dari kontestan pemilu/pilkada, Prabowo sebagai tokoh politik sesungguhnya tengah mengajak pemilih agar menyimpangi apa yang telah ditentukan oleh regulasi yang ada.

Pada saat yang sama, anjuran dimaksud juga sangat tidak mendidik bagi pemegang hak pilih. Sekalipun ajakan itu dialas dengan kalimat ‘pilih sesuai hati dan pikiran’, tetapi pemberian berupa uang/barang oleh kandidat atau peserta pemilihan tetap saja akan memengaruhi pikiran seseorang dalam memilih. Paling tidak, pemberian itu akan mengganggu rasionalitas pemilih ketika hendak menentukan pilihannya. Uang atau barang sedikit banyak akan menggoyahkan rasa dan pikiran sadar seseorang.

Jika disigi lebih jauh, anjuran Prabowo itu didasarkan atas kritiknya terhadap demokrasi elektoral yang tengah dibajak para pemilih modal. Kritik tersebut memang tidak keliru, bahkan secara teoretis ada alasan pembenarnya. Salah satu titik paling rawan dalam sistem politik demokrasi ialah pembajakan terhadap pemilu oleh orang-orang yang menguasai uang.

Pemilu yang sejatinya sebagai jembatan antara rakyat dan kekuasaan negara tidak jarang mengalami disfungsi akibat dirobohkan praktik jual beli suara. Kondisi demikian bahkan sengaja dipelihara dan didukung elite karena kepentingan mereka akan tercapai melalui suasana yang begitu.  

Akhirnya, sekalipun tampak demokratis, pemilu/pilkada sesungguhnya tidak lain sekadar untuk melegitimasi sebuah pemerintahan oligarki yang sama sekali tidak menguntungkan rakyat. Bahkan, oligarki yang Winters sebut sebagai oligarki sipil itu telah berkelindan dengan demokrasi. Keduanya saling menggeser menjadi bagaimana demokrasi dan oligarki saling bersatu padu. Mosca (1939) mengatakan, demokrasi yang demikian hanya kedok untuk kendali minoritas terhadap mayoritas dan merupakan tipuan besar-besaran.

Walaupun demikian, problem demokrasi elektoral yang tengah dialami bangsa Indonesia itu bukanlah alasan untuk membenarkan praktik jual-beli suara. Dilema demokrasi sesuai prinsip one man one vote one value itu tidak dapat menjadi tameng untuk menganjurkan kepada para pemilih agar menerima pemberian uang/barang dari kontestasi pemilu. Justru dengan menganjurkan hal itu, demokrasi elektoral akan makin tersandera.  

Upaya dan usaha membebaskan demokrasi akan makin sulit. Hal itu disebabkan paradigma sebagian pemilih yang selama ini telah menjadikan uang sebagai salah satu faktor penentu mendapatkan legitimasi dari elite politik sekelas ketua umum parpol.

Jika dibandingkan dengan menganjurkan rakyat/pemilih menerima uang untuk memengaruhi hak pilihnya, dengan kekuasaan di lembaga perwakilan yang dimiliki, elite-elite parpol semestinya berpikir untuk bagaimana merekayasa keadaan melalui perbaikan regulasi. Hingga saat ini, regulasi pemilu/pilkada belum maksimal dalam mengatur upaya pencegahan dan penindakan politik uang.  

Dalam konteks ini, para elite politik yang merasa sudah gerah dengan praktik politik uang tinggal memanivestasikan sikapnya itu menjadi regulasi sehingga lahirlah aturan main yang betul-betul memusuhi politik uang. Pada saat yang sama, pelaku politik uang tentu tidak jauh-jauh dari lingkaran elite politik itu sendiri.

Oleh karena itu, usaha melepaskan belenggu politik uang dapat dilakukan dengan sikap tegas dan contoh nyata dari elite politik. Lebih jauh, hal itu dapat diperkuat dengan ketegasan untuk menjatuhkan hukuman berat bagi kader atau kontestan yang melakukan politik uang. Jalan ini tentu jauh lebih baik dan solutif jika dibandingkan dengan sekadar mengeluarkan seruan yang kontraproduktif dalam menyelamatkan demokrasi elektoral Indonesia.

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya