Tragedi Kemanusiaan di Danau Toba

Mimin Dwi Hartono Staf Senior Komnas HAM
26/6/2018 02:15
Tragedi Kemanusiaan di Danau Toba
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyad)

TENGGELAMNYA kapal motor penumpang (KMP) Sinar Bangun yang diduga membawa ratusan penumpang di Danau Toba pada 18 Juni 2018 merupakan tragedi kemanusiaan dalam dunia transportasi Indonesia. Berita dan kabar baik tentang lancar dan membaiknya transportasi selama masa Lebaran seakan menjadi sirna oleh tragedi tersebut.

Kecelakaan itu terjadi di antaranya karena diduga kapal membawa penumpang jauh di atas kapasitasnya, yang seharusnya hanya untuk 40 orang, tapi diduga membawa sekitar 200 orang. Kepolisian dan otoritas terkait sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa itu. Sampai dengan 25 Juni 2018, baru 22 penumpang yang dievakuasi, 18 orang selamat, dan 4 orang meninggal. Ratusan lainnya masih dinyatakan hilang dan diduga kuat sudah meninggal.

Tragedi tenggelamnya kapal penumpang karena kelebihan muatan dan kelalaian teknis/administratif bukan kali ini saja terjadi. Pada 4 Maret 2016, KMP Refalia II yang ditumpangi sekitar 80 orang tenggelam di Selat Bali, berakibat 6 orang meninggal. Lalu pada 19 Mei 2017, KMP Mutiara Sentosa I terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Jatim, berakibat 5 orang meninggal dari sebanyak 197 penumpang dan awak kapal. Pada 1 Januari 2017, KMP Zahro yang membawa 200-an penumpang menuju Kepulauan Seribu terbakar sehingga 23 orang meninggal.

Menurut informasi, sudah sangat sering kapal-kapal penumpang yang melintasi Danau Toba mengalami kelebihan penumpang. Namun, hal itu diduga dibiarkan, bahkan diduga ada unsur kesengajaan karena di antaranya kepentingan ekonomi dan lemahnya pengawasan. Padahal, mengingat skala risiko jenis usaha yang sangat tinggi karena membawa penumpang, itu seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius dari negara dan aparat kepolisian.

Patut diduga, ada unsur kelalaian dan atau pembiaran dari tragedi KMP Sinar Bangun tersebut. Saat ini, Polri sedang melakukan penyidikan, diharapkan bisa mengungkap secara menyeluruh sehingga aktor-aktor negara dan nonnegara yang seharusnya bertanggung jawab bisa dituntut akuntabilitasnya di depan hukum. Sampai 25 Juni 2018, Polri telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas nakhoda kapal dan tiga orang dari unsur otoritas pelayaran setempat

Lebih lanjut, kepolisian harus melakukan penyidikan lebih dalam dalam tragedi KMP Sinar Bangun, yakni bagaimana dan mengapa KMP Sinar Bangun diizinkan berlayar, padahal mengalami kelebihan penumpang dan beban? Siapa yang memberikan izin dan bagaimana prosedurnya? Apakah ada manipulasi perizinan? Aspek hukum apa yang dilanggar?

Lantas, terkait dengan para penumpang, bagaimana dengan prosedur keselamatan dan perlindungan penumpang diawasi dan dikontrol? Apakah ada pengawasan yang sifatnya rutin oleh dinas terkait terkait dengan kelaikan kapal dan bagaimana laporannya? Apakah perusahaan memiliki dan melaksanakan prosedur serta mekanisme untuk menjamin keselamatan penumpang?

Hal-hal tersebut harus diurai dan dicari alur pertanggungjawabannya agar proses dan hasil penyidikan menjadi lebih komprehensif sehingga tidak hanya berhenti pada aktor tertentu. Kasus itu ialah tantangan bagi Polri untuk menguaknya secara tuntas dan transparan, sebagai bentuk dari kewajiban negara melindungi hak hidup para korban yang dijamin dan dilindungi hukum dan konstitusi.

Momentum tragedi KMP Sinar Bangun itu harus membangunkan kesadaran akan kewajiban negara untuk melindungi HAM, bahwa banyak bisnis yang sangat rentan dan berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM karena minim keselamatan dan perlindungan bagi para penumpang dan awaknya, proses bisnis yang tidak transparan dan rawan korupsi, dan tidak adanya mekanisme yang baik dalam memenuhi hak para penumpang. Selain itu, faktor kesadaran masyarakat juga penting agar jangan demi harga murah, mengabaikan keselamatannya.

Sesudah tragedi KMP Sinar Bangun, pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemeriksaan, audit, dan pembenahan atas armada dan dermaga laut di wilayah Danau Toba yang berjumlah 36 dermaga agar dapat dipetakan aspek yang rentan dan berisiko untuk disusun langkah-langkah mitigasinya. Jika ada armada atau perusahaan yang tidak mematuhi standar bagi keselamatan dan perlindungan hak-hak penumpang dan awaknya, harus dibina, dilarang atau ditutup jika tidak ada perbaikan pelayanan.

Jangan sampai terjadi lagi sebuah bisnis berisiko tinggi seperti industri kapal penumpang beroperasi tanpa kelaikan teknis dan administratif yang baik dan pemerintah tidak tahu-menahu atau tidak peduli. Negara, apa pun alasannya, tidak ada pembenaran atau lalai atas terjadinya pelanggaran HAM.

Pendidikan kepada masyarakat harus dilakukan agar mempunyai kesadaran untuk melindungi hak-hak mereka dan turut mengawasi agar setiap armada kapal yang beroperasi mempunyai kelaikan teknis dan administratif.
 Kini, dalam perspektif penegakan hukum, karena sudah timbul ratusan korban dan banyak keluarga telah kehilangan sanak saudara, negara harus mampu menguak dan menuntut pihak yang paling salah dan paling bertanggung jawab. Hal itu menjadi pembelajaran bersama bahwa nilai hak hidup setiap orang jauh berada di atas nilai ekonomi dan keuntungan rupiah semata.

 

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya