Rasa Aman Masyarakat, Rasa Percaya Polisi

Reza Indragiri Amriel Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne
20/6/2018 01:00
Rasa Aman Masyarakat, Rasa Percaya Polisi
(seno)

GALLUP baru saja merilis laporan hasil surveinya tentang rasa aman masyarakat di sekian banyak negara. Posisi Indonesia pada survei mutakhir yang dilakukan di 2017 berada di peringkat sembilan sebagai negara dengan masyarakat yang merasa paling aman sedunia. Alhamdulillah.

Survei Gallup kian menarik karena salah satu pertanyaan yang diajukan kepada para responden ialah seberapa jauh individu yang bersangkutan menaruh kepercayaan pada polisi setempat. Digabung dengan respons masyarakat negara-negara Asia Tenggara lainnya, 80% masyarakat mengatakan percaya pada polisi.

Persentase setinggi itu hanya kalah oleh kepercayaan masyarakat Amerika Serikat dan Kanada serta masyarakat Eropa Barat terhadap kepolisian di negara mereka masing-masing. Pertanyaan sedemikian rupa membingkai polisi dan masyarakat sebagai satu elemen yang bekerja sama membangun rasa aman publik.

Dilema rasa aman
Di balik kabar baik tersebut, muncul tantangan berikutnya yang perlu diantisipasi sejak dini. Tantangan dimaksud berinti pada dilema rasa aman. Istilah dilema rasa aman menunjuk pada interaksi antara polisi dan masyarakat, yang mempertegas kiasan bahwa polisi ialah bayang-bayang masyarakat. Polisi dan masyarakat ialah dua sosok yang senantiasa saling menatap dan memberikan pengaruh.

Dilema rasa aman digambarkan sebagai sebuah siklus yang bermula dari situasi yang dipersepsi genting masyarakat. Sebagai respons terhadap keadaan yang dipandang penuh bahaya itu, masyarakat akan meningkatkan kewaspadaan mereka. Selanjutnya, melihat kewaspadaan masyarakat yang meningkat, polisi juga akan mempertinggi level kesiagaan mereka.

Masyarakat yang memasang tinggi-tinggi antenanya serta polisi yang membentangkan luas-luas jangkauan radarnya, akan menciptakan situasi ideal bagi keamanan masyarakat. Kesempatan bagi aksi kejahatan menyempit, ditutup kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian.

Namun, keadaan yang positif itu bisa melenakan. Konkretnya, begitu menyaksikan bahwa polisi memperlihatkan kesiagaan tingkat tinggi, masyarakat bisa terdorong untuk mengendurkan kewaspadaan mereka. Dan tidak berhenti sampai di situ. Menyusul kewaspadaan masyarakat yang mengendur, polisi bisa ikut-ikutan menurunkan status siaga mereka. Tak pelak, situasi berbalik 180 derajat. Masyarakat yang tidak lagi terlalu peduli pada keamanan, bersisian dengan polisi yang juga kembali bekerja biasa-biasa saja. Hasilnya ialah kelengahan yang dimanfaatkan para bramacorah untuk melancarkan aksi kriminalitas. Inilah titik penuh risiko bagi berlangsungnya viktimisasi terhadap masyarakat menjadi terbuka sangat lebar.

Dilema rasa aman meninggalkan poin pembelajaran sangat penting, yakni mutlak diperlukan keajekan dalam kemitraan antara polisi dan masyarakat.

Memang, secara manusiawi, suasana hati termasuk keinsafan semua pihak akan penciptaan lingkungan yang aman bisa saja naik turun. Namun, sesuai kodratnya selaku agen perubahan sosial, polisilah yang dituntut untuk mampu berperan sebagai motor sekaligus stabilisator atas kewaspadaan masyarakat yang fluktuatif itu.

Survei internal
Survei Gallup telah menakar derajat kepercayaan masyarakat Indonesia pada personel polisi. Temuannya selaras dengan survei lainnya yang juga menempatkan Polri sebagai salah satu institusi negara terpercaya. Kepercayaan merupakan amunisi terkuat yang (harus) dipunyai Polri. Kepercayaan merupakan anak tangga berikutnya setelah polisi berhasil menyedot perhatian masyarakat. Jika terus terpelihara, kepercayaan akan berlanjut ke kesediaan masyarakat untuk bahu-membahu dengan lembaga kepolisian.

Alur sedemikian rupa sebenarnya juga memantik kebutuhan untuk mengeksplorasi bobot kepercayaan personel polisi terhadap masyarakat yang mereka layani. Jadi, untuk menggenapi hasil survei Gallup, penting kiranya Polri melakukan survei internal guna mengukur rasa percaya insan Tribrata terhadap masyarakat terkait dua hal.

Pertama, apakah saya (petugas polisi) percaya bahwa masyarakat Indonesia ialah warga yang taat hukum. Kedua, apakah saya (petugas polisi) percaya bahwa masyarakat tidak melulu bergantung pada polisi, tapi juga mempunyai prakarsa untuk menjaga keamanan diri dan lingkungannya sendiri. Survei semacam ini seyogianya bisa diselenggarakan unit penelitian dan pengembangan Polri.

Sebagai gambaran, Juha Kaariainen dan Reino Siren (2012) menguraikan kenyataan menarik tentang bagaimana aparat kepolisian menaruh kepercayaan pada masyarakat. Mengambil ilustrasi masyarakat Eropa, survei di 22 negara Eropa dalam kurun 2002-2008 menghasilkan simpulan bahwa personel polisi pada dasarnya memang cenderung sinis terhadap masyarakat.

Tetapi temuan terunik yang disoroti peneliti ialah kepercayaan polisi terhadap masyarakat ternyata merupakan cerminan kepercayaan yang terbangun antaranggota masyarakat itu sendiri. Di negara yang masyarakatnya memiliki kepercayaan tinggi satu sama lain, polisi pun menaruh kepercayaan pada masyarakatnya. Sebaliknya, di negara dengan kepercayaan antarmasyarakat yang rendah, polisi pun memandang sinis terhadap masyarakat bersangkutan.

Satu pertanyaan reflektif apabila hasil riset di atas dibawa ke Indonesia. Yakni, manakala sebagian pengamat melihat adanya friksi yang menajam di tengah-tengah masyarakat dan polarisasi itu dimaknakan sebagai cerminan kepercayaan mutualistis yang mengalami erosi secara masif, maka dapat diterka bagaimana dinamika kepercayaan polisi terhadap masyarakat di Tanah Air saat ini. Tentu, sekali lagi, dibutuhkan kajian cermat untuk membuktikan maupun mematahkan hipotesis tersebut. Pastinya, perasaan personel polisi terhadap masyarakat akan mewarnai tindak-tanduk profesional dan kualitas layanan mereka.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Gallup kepada para partisipan survei berkutat pada keamanan dalam ranah konvensional. Gallup belum menyigi respons masyarakat di dunia digital. Padahal, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pertumbuhan warganet (netizen) yang amat-sangat spektakuler. Inilah rentetan pertanyaan berikutnya yang juga perlu kiranya diteliti; apakah masyarakat merasa aman saat berkegiatan di dunia digital? Apakah polisi juga merupakan otoritas terpercaya untuk menciptakan rasa aman para warganet?

Sebagai tanggapan terhadap perkembangan dunia digital, Polri sudah mengembangkan unit kerja dan kompetensi kerja berbasis digital. Sepengetahuan saya, Polri juga telah melibatkan konsultan di bidang digital untuk menciptakan reputasi positifnya di mata masyarakat.
Dalam konteks ini, sigi Accenture (2015) relevan untuk dijadikan perbandingan. Beberapa data survei Accenture ialah, misalnya, kendati 96% warganet ingin melibatkan diri dalam layanan kepolisian, tetapi 68% di antaranya mengaku terkendala untuk itu karena tidak menerima informasi yang memadai dari kepolisian. Angka-angka tersebut mengirim pesan bahwa betapa pun kuantitas tetap tidak boleh diabaikan, tetapi kualitas interaksi antara polisi dan warganet jauh lebih efektif dalam rangka membentuk sentimen positif masyarakat terhadap polisi.

Demikian pula dengan aktivitas penegakan hukum, berupa patroli kepolisian di alam maya dan penindakan secara nondiskriminatif, yang tak terbantahkan memang diperlukan masyarakat. Namun secara paralel, lembaga kepolisian perlu membangun strategi yang andal untuk menciptakan percakapan yang sesungguhnya di alam maya. Respons langsung, substantif, nyata (bukan rekayasa), dan cepat, itulah pertanda interaksi atau percakapan yang positif antara polisi dan warganet.

 

 

 





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya