Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELASA (22/5), bertempat di Wisma Antara, Jakarta, 16 partai politik (parpol) mendeklarasikan tekad untuk memelopori semangat keterbukaan informasi. Acara yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) ini menjadi tonggak penting reformasi dan modernisasi parpol di Indonesia.
Ada tiga isi penting deklarasi tersebut. Pertama, tekad parpol untuk melaksanakan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara sistematis dan berkelanjutan. Kedua, kesiapan parpol untuk membuka informasi terkait kebijakan, aktivitas, data calon dan hasil Pemilu 2019. Ketiga, kesungguhan parpol mendorong kader-kadernya yang berada di berbagai bidang dan level kepemimpinan untuk membudayakan keterbukaan informasi sebagai mekanisme cegah dini terhadap berbagai potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Modernisasi parpol
Parpol memainkan peran sentral dalam sistem demokrasi. Kehadiran parpol merupakan refleksi kegagalan organisasi berbasis agama, suku, ras, budaya dan golongan dalam mengatasi berbagai persoalan kebangsaan. Kegagalan itu karena organisasi berbasis primordial umumnya sangat emosional, feodalistik, dan tidak egaliter.
Pemikir politik seperti Miriam Budiarjo menyebutkan bahwa parpol merupakan organisasi modern lintas primordial yang diharapkan menjadi wadah pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, dan aktor perubahan dengan terus-menerus memperjuangkan aspirasi serta kepentingan rakyat. Visi utama parpol ialah menghadirkan kebaikan bersama, terbebas dari belenggu-belenggu primordialisme dan mempromosikan kultur demokrasi.
Kunci sukses parpol dalam mengemban fungsinya ditentukan oleh kemampuan untuk memberi perhatian serius pada prinsip-prinsip rasionalitas, kesetaraan, keadilan, dan kaderisasi berkelanjutan. Kader parpol harus menjadi sumber inspirasi, ide-ide dan inovasi yang mutlak diperlukan untuk kemajuan parpol. Dengan itu, kehadiran parpol senantiasa relevan dan menjadi tumpuan rakyat dalam mengatasi berbagai persoalan.
Setelah 20 tahun reformasi, modernisasi parpol tampaknya berjalan di tempat. Secara kuantitatif, parpol tumbuh subur. Empat kali pemilu era reformasi yakni 1999, 2004, 2009, dan 2014 berturut-turut dikuti 48, 24, 38 dan 12 parpol. Bukannya berkurang, pemilu 2019 nanti 16 parpol akan kembali bertarung untuk merebut simpati dan dukungan rakyat.
Banyaknya parpol ternyata tidak dengan sendirinya menjadi dambaan akan perubahan terwujud secara menggembirakan. Meski semua parpol menyebut dirinya organisasi modern, nuansa dinasti belum sama sekali lenyap. Feodalisme masih terus meracuni parpol. Keputusan-keputusan politik belum sepenuhnya diambil atas prinsip kesetaraan. Betul mulai terbuka ruang bagi segenap kader untuk terlibat aktif, tetapi terkait kebijakan-kebijakan strategis, misalnya, soal penentuan calon kepala daerah, calon presiden/wakil presiden dan berbagai posisi strategis di lembaga-lembaga negara masih menjadi domain segelintir elite. Oligarkisme dalam parpol masih sulit diantisipasi.
Kenyataan ini membawa implikasi luas. Feodalisme menghambat berkembangnya prinsip kesetaraan. Demokratisasi parpol sulit berkembang. Kaderisasi macet. Ujungnya berbagai kebijakan parpol sering mengecewakan karena tidak sejalan dengan aspirasi rakyat. Mengatasi berbagai persoalan tersebut merupakan tuntutan mendesak. Modernisasi parpol dalam arti memberi prioritas pada prinsip-prinsip rasionalitas, kesetaraan dan partisipasi luas harus segera dilakukan. Hal fundamental yang membuat semuanya itu mungkin ialah keterbukaan informasi.
Budaya keterbukaan informasi
UU KIP merupakan tonggak untuk mengakhiri rezim yang eksklusif, tertutup dan represif di Indonesia. UU ini menjamin hak rakyat atas informasi dengan mewajibkan badan publik untuk membuka informasi. Badan publik yang dimaksud meliputi eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang sebagian atau seluruh kegiatannya mendapat pembiayaan dari negara, sumbangan masyarakat dan bantuan luar negeri.
Pasal 15 UU KIP secara khusus mengatur jenis informasi yang wajib diumumkan parpol. Informasi dimaksud mencakup asas dan tujuan, program umum dan kegiatan parpol, susunan kepengurusan, pengelolaan anggaran, mekanisme pengambilan keputusan, keputusan parpol yang bersumber dari kongres/muktamar/munas, dan keputusan lain yang terkait parpol.
Pengaturan khusus tentang parpol ini berkaitan erat dengan fungsi parpol yang sangat sentral dan strategis dalam kehidupan berbangsa saat ini. Parpol menjadi kekuatan omnipresent
mulai pencalonan kepala daerah, anggota legislatif, yudikatif, keanggotaan lembaga-lembaga negara, hingga presiden dan wakil presiden. Singkatnya, parpol menjadi mesin kekuasaan sehingga upaya memajukan bangsa ini harus dimulai dengan memberdayakan parpol melalui budaya keterbukaan informasi.
Budaya keterbukaan informasi ternyata efektif untuk mencegah korupsi. Parpol bisa belajar dari Kanada, Denmark, Swedia, dan Finlandia yang kini mencapai taraf kemajuan tinggi dan bebas dari perangkap korupsi karena kuatnya budaya keterbukaan informasi.
Deklarasi Keterbukaan Informasi Parpol merupakan langkah awal untuk tumbuhnya budaya keterbukaan informasi. Budaya tersebut sudah saatnya dikembangkan di parpol, termasuk mendorong kader-kadernya yang memimpin di berbagai bidang dan level untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka sebagai mekanisme cegah dini terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved