Merugikah PLN pada Kuartal I/2018?

Fahmy Radhi (Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata-Kelola Migas)
24/5/2018 20:53
Merugikah PLN pada Kuartal I/2018?
(iIustrasi)

BERDASARKAN laporan keuangan PT PLN (Pesero) per 31 Maret 2018, PLN mencatat kerugian usaha sebesar Rp 6,49 triliun pada kuartal I/2018, bandingkan periode yang sama 2017, PLN mencatat laba bersih sebesar Rp 510,17 miliar. Padahal, pendapatan PLN kuartal I/2018 justru meningkat. Penjualan setrum meningkat dari  sebesar Rp 57,53 triliun  pada kuartal I/2017 naik menjadi Rp 62,91 triliun pada kuartal I/2018. Pendapatan penambahan pelanggan juga mengalami peningkatan dari Rp 1,62 triliun pada kuartal I/2017 naik menjadi Rp 1,77 triliun pada kuartal I/2018. Demikian juga dengan pendapatan lain-lain meningkat yang mencapai sebesar Rp 387,65 miliar pada kuartal I/2018 lebih besar dibanding kuartal I/2017 sebesar Rp. 326,49 miliar.
    
Dengan peningkatan pendapatan sebesar itu, kenapa PLN merugi pada kuartal I/2018?. Selain harus menjalankan Public Service Obligation (PSO) penugasan Pemerintah dalam pencapaian 100% elektrifikasi dan Proyek 35.000 MW, karateristik bisnis PLN berbeda dengan umumnya bisnis BUMN lainnya. Di sektor hulu dalam pengadaan energi primer dibutuhkan: BBM, Solar, Gas, dan Batubara, harganya ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Sedangkan di sektor hilir, penetapan tarif listrik ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Bak “Kaki di Lepas, Leher diikat”
    
Dalam kondisi tersebut, PLN tidak mempunyai keleluasaan untuk melakukan corporate actions, termasuk menurunkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik dan beban usaha untuk menekan kerugian tahun berjalan. Pasalnya, variabel HPP listrik, terdiri: harga energi primer, inflasi, dan kurs rupiah, merupakan variabel eksternal yang tidak bisa dikontrol (uncontrollable) oleh Manajemen PLN.
    
Kerugian pada kuartal I/2018 itu lebih disebabkan oleh kenaikkan ketiga variabel itu dalam waktu yang hampir bersamaan. Sedangkan tarif listrik sudah diputuskan oleh Pemerintah untuk tidak dinaikkan hingga 2019, termasuk penghapusan penyesuaian tarif otomatis (automatic adjustment) sejak awal Januari 2018. Padahal, PLN harus membeli Batubara, yang dibutuhkan pembangkit listrik dengan proporsi 57%, sesuai dengan harga pasar yang mencapai sebesar US$ 96 per ton hingga Maret 2018.
Setelah adanya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) harga Batubara yang dijual kepada PLN ditetapkan sebesar US$ 70 per ton, yang diberlakukan per 12 Maret 2018. Dengan DMO harga Batubara itu, beban HPP listrik memang dapat diturunkan. Selain mahalnya harga Batubara, harga Minyak dunia juga mengalami kenaikan cukup signifikan.

Kendati proporsi BBM dalam bauran energi primer Pembangkit PLN tinggal 6%, namun kenaikan harga minyak dunia yang mencapai US$ 69 per barrel semakin memberatkan beban HPP listrik. Variabel inflasi memang masih terkendali, tetapi dalam 3 bulan terakhir pelemahan kurs rupiah yang hampir mencapai Rp. 14.000 per US Dollar, semakin memberatkan beban HPP listrik. Pasalnya, sebagian besar procurement pembangkit listrik PLN dibeli dengan menggunakan kurs US Dollar, sedangkan pendapatan PLN semuanya dalam kurs Rupiah
    
Tidak bisa dihindari, kenaikan biaya BBM dan pelumas meningkat dari Rp 27,66 triliun pada kuartal I/2017 naik menjadi Rp 33,52 triliun pada periode sama 2018. Demikian juga dengan biaya pembelian tenaga listrik juga meningkat dari Rp 15,15 triliun pada kuartal I/2017 naik menjadi Rp 18,14 triliun pada kuartal I/2018. Peningkatan harga energi primer dan pelemahan rupiah itulah yang menjadi variabel utama dalam pembengkaan beban HPP, sehingga menyebabkan PLN mengalami kerugian pada kuartal I/2018 sebesar Rp 6,49 triliun
    
Selain meningkatknya beban HPP itu, sebagai BUMN Strategis PLN juga harus menjalankan Public Service Obligation (PSO) berupa penugasan Pemerintah. Beda dengan penugasan “BBM Satu Harga” yang baru dimulai tahun lalu, PLN sejak awal sudah menerapkan “Listrik Satu Tarif” yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, PLN juga masih harus menjalankan PSO untuk mencapai 100% elektrifikasi di seluruh wilayah NKRI.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 38/2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Perdesaan, PLN harus mempercepat elektrifikasi di 2.500 desa yang belum berlistrik, dengan prioritas: daerah pedesaan belum berkembang, pedesaan terpencil, pedesaan perbatasan, dan  pulau kecil berpenduduk. Kinerja PLN dalam elektrifikasi sudah melampaui target.  Pada akhir 2017, tingkat elektrifikasi yang dicapai PLN sudah mencapai 94,91%, di atas target ditetapkan 92,75%.
    
Sebagai BUMN Startegis yang menjalankan PSO, penilaian kinerja PLN mestinya tidak semata-mata didasarkan atas pencapaian kinerja keuangan (financial performance) saja, tetapi juga didasarkan atas pencapaian kinerja dalam menjalankan PSO. Dengan demikian, mestinya, tidak hanya kerugian PLN  kuartal I/2018 saja yang digunakan sebagai indikator dalam penilaian kinerja PLN, tetapi juga harus dinilai dari peningkatan total pendapatan PLN mencapai Rp. 65,07 triliun pada kuartal I/2018. Pasalnya, kenaikan pendapatan penjualan setrum itu mencerminkan adanya peningkatan pertumbuhan konsumsi listrik, yang rata-rata mencapai 7,42% hingga April 2018. Data juga menunjukkan bahwa peningkatan pertumbuhan konsumsi listrik sektor industri mencapai 6,11% dan sektor Bisnis mencapai 6,1% pada April 2018.

Peningkatan pertumbuhan konsumsi listrik itu  mengindikasikan bahwa PLN ikut memberikan kontribusi dalam peningkatan Industri dan Bisnis di negeri ini dalam penyediaan listrik yang dibutuhkan oleh sektor Industri dan Bisnis. Tidak dapat disangkal bahwa  Pertumbuhan Industri dan Bisnis akan memicu pertumbuhan ekonomi dan penambahan lapangan pekerjaan, serta pengurangan angka kemiskinan di Indonesia
    
Oleh karena itu, kerugian PLN pada kuartal I/2018 tidak bisa dijadikan indikator satu-satunya dalam menilai kinerja PLN, lebih-lebih hanya didasarkan pada kerugian satu kuartal saja. Penilaian kinerja PLN itu mestinya juga harus memasukan variabel kinerja PLN dalam dalam menjalankan PSO, termasuk Tarif Listrik Satu Harga, Tingkat Elektrifikasi, Pencapaian Proyek 35.000 MW, serta kontribusi PLN dalam penyediaan listrik di sektor Industri, Bisnis, dan Rumah Tangga. Penyediaan listrik yang dibutuhkan oleh industri dan bisnis akan berperan dalam meningkatkan indikator perekonomian di negeri ini.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya