Reformasi, Mentalitas, dan Kontestasi

M Alfan Alfian Direktur Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional
25/5/2018 00:15
Reformasi, Mentalitas, dan Kontestasi
(tiyok)

APA yang menarik dari jalannya reformasi kita setelah dua puluh tahun perjalanannya? Berbagai ulasan hingga karikatur tentang tema ini tampak masih belum jauh dari gambaran paradoks. Demokrasi kita, secara umum menuai pujian. Namun, perjalanan kita sebagai bangsa masih sarat beban. Banyak masalah yang perlu diurai.
   
Masalah-masalah itu bukan sekadar bertumpu di ranah struktural, tetapi lebih luas lagi ke masalah mental dan kebudayaan. Sistem politik sudah berubah, tetapi daya dukung mental sosial masyarakat kurang begitu beranjak signifikan oleh benturan-benturan tuntutan hidup yang memyebabkan mereka pragmatis.
    
Reformasi membuka kebebasan-kebebasan, tetapi dalam hal pengelolaan, sistemnya sudah banyak berubah, tetapi perilaku elite dan masyarakat seolah belum banyak beranjak jauh.
    
Dalam konteks ini dapat dipahami mengapa Presiden Jokowi menggulirkan gagasan dan kebijakan revolusi mental. Hakikat reformasi tak semata-mata perubahan sistem politik, tetapi jauh daripada itu perubahan mental. Yang dimaksud ialah kekukuhan mental manusia Indonesia yang ber-Pancasila.
    
Kalau dimaknai seperti itu, reformasi sesungguhnya bukan isu baru. Isu mengenai kebutuhan manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila telah hadir sejak detik-detik menjelang kemerdekaan. Gagasan tentang manusia modern, unggul dan produktif, bahkan telah mengecambah pada masa pergerakan nasional masa kolonial.

Masalah mental
Detoksifikasi mental-mental buruk merupakan pekerjaan yang sangat tidak ringan. Suatu kritik tentang manusia Indonesia yang nyaris dipenuhi mental-mental buruk itu pernah dilontarkan Mochtar Lubis dalam pidato kebudayaannya pada 1977.
    
Munafik alias hiporkrit, enggan dan segan bertanggung jawab, bersikap dan berperilaku feodal, percaya tahayul, artistik alias berbakat seni, tetapi tidak produktif. Dan lemah watak atau karakter, sebagai hal-hal yang diurai Mochtar Lubis mencerminkan mental-mental buruk itu.
     
Reformasi, dalam khasanah pemerintahan Jokowi, revolusi mental mengarahkan jalan ke transformasi atau perubahan dari mental-mental buruk yang membebani itu, ke mental-mental baru yang kondusif bagi percepatan pembangunan bangsa.
    
Pesan moral utamanya, setidaknya seperti itu. Sebagai suatu tekad dan pencerahan, semangat ke arah revolusi mental telah dihadirkan. Kalaupun belum tampak atau terasakan hasil kebijakan, kalau bukan gerakan revolusi mental itu, bukan salah gagasan atau konsepnya, tetapi memang implementasinya memerlukan waktu dan terus berproses.
    
Bicara mental yang terkait erat dengan dimensi nilai-nilai, seperti membahas sesuatu yang abstrak dan seringkali orang mengeluh sebagai hal yang cukup sia-sia. Orang lebih suka bicara hal-hal yang konkret. Misalnya, langsung saja reformasi dikaitkan dengan dampak perubahan sistem politik dalam arti yang luas. Kalau pembahasannya demikian, reformasi terkait penataan sistem politik dengan segala implikasinya. Hal itu juga berkonsekuensi pada ekses-ekses dimensi kontestasinya.

Dimensi kontestasi
Yang menonjol dari reformasi di RI sejak 1998 ialah kepolitikannya. Politiklah sektor yang paling banyak terkena reformasi, apalagi bila dibandingkan dengan ekonomi dan dalam batas tertentu hukum. Politik pasca-reformasi begitu dinamisnya.
    
Bahkan pada era digital baru ini, semakin sempurnalah keterlibatan individu dalam politik. Masalah partisipasi politik bisa naik turun sedemikian rupa selaras dukungan dan resistensi masyarakat dalam berbagai jenis pemilu. Namun, keterlibatan warga dalam politik jauh melampauinya. Politik tentu tak sekadar urusan partisipasi dalam pemilu, tetapi dalam konteks tertentu, politik ialah opini dan pengaruh.
    
Karena reformasi politik di Indonesia yang menonjol ialah politik, dimensi konstestasinya tak terelakkan. Kekuatan-kekuatan politik akan selalu ada dan dinamis dalam sejarah. Yang dimaksud kekuatan-kekuatan politik tentu tidak dalam pengertiannya secara formal. Dia tak hanya partai-partai politik yang lazim berkonflik dan berkonsensus, tetapi juga nyaris semua entitas yang punya kepentingan yang suatu kali mampu menjelma sebagai kelompok penekan.
    
Di sinilah yang penting untuk selalu dicermati. Capaian-capaian reformasi dan demokratisasi pasca-1998 bisa mundur ke belakang, manakala kesimbangan antarkekuatan politik kita goyah. Kendatipun tekanan-tekanan untuk menarik kembali capaian-capaian reformasi itu cukup menguat hingga dua puluh tahun pasca-1998, tetapi arah gerak sejarah masih dominan melaju ke depan.
    
Memang, reformasi yang telah mendorong eksperimen demokrasi di Tanah Air, masih serbaparadoks, tetapi membawa kembali ke kondisi prareformasi tidaklah merupakan sesuatu yang didukung sejarah.
   
Perubahan menuju kondisi yang lebih baik harus dibicarakan bersama. Gerak ke arah konsensus yang berkualitas harus lebih kuat ketimbang bandul konfliktualnya. Kita akui bahwa perubahan sistem politik nasional kita sejak awal masa transisi tak lepas dari kompromi para elite politik utama.
     
Para pengkritik masih keras menyuarakan adanya bab-bab yang rancu dalam sistem politik kita dewasa ini. Kita berharap ada konsensus baru dari para elite politik penentu kebijakan untuk menghilangkan kerancuan-kerancuan itu secara kreatif sehingga reformasi akan terus bergulir ke arah penataan sistem yang lebih tepat. Yang tak kalah pentingnya, semuanya harus berlangsung secara damai. Kontestasinya terkelola.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya