Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menargetkan angka kemiskinan pada 2019 turun menjadi 8,5% hingga 9,5%. Penegasan ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Senin (30/4) (Media Indonesia, 2 Mei 2018). Selain meningkatkan pelayanan dasar, mengurangi kesenjangan antarwilayah, prioritas program nasional yang dikembangkan pemerintah adalah bagaimana meningkatkan nilai tambah ekonomi untuk produk masyarakat miskin.
Pemerintah optimistis mampu menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit di tahun depan nanti sebab tren angka kemiskinan selama tiga tahun terakhir memperlihatkan indikasi terus menurun. Menurut data BPS per September 2017, jumlah penduduk miskin di Indonesia turun menjadi 10,12% jika dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 10,70%. Meskipun belum seperti yang diharapkan, penurunan angka kemiskinan ini diklaim telah membuktikan bahwa kinerja pemerintah sudah on the track.
Angka dan fakta kemiskinan
Apakah data yang dilaporkan BPS tentang penurunan angka kemiskinan setiap tahunnya benar-benar mencerminkan kenyataan yang ada di lapangan sebetulnya masih bisa diperdebatkan? Namun demikian, jika dibandingkan dengan standar Bank Dunia dan ketentuan upah minimum regional (UMR), penghitungan yang dilakukan BPS di mata sebagian pihak diklaim lebih menggambarkan kondisi Indonesia secara riil.
Berdasarkan penghitungan BPS, dengan menetapkan standar garis kemiskinan sebesar Rp387.160 per kapita per bulan, klaim bahwa angka kemiskinan di Indonesia turun menjadi 10,12% dinilai sudah tepat.
Saya tidak bermaksud mendiskusikan apakah standar BPS lebih tepat dari standar Bank Dunia atau standar yang lain, tetapi membicarakan angka kemiskinan dan fakta kemiskinan menurut saya ialah dua hal yang berbeda. Angka kemiskinan ialah bentuk simplifikasi dari kenyataan tentang kemiskinan yang rawan terkontaminasi kepentingan politik.
Sementara itu, fakta kemiskinan adalah kondisi keseharian orang dan keluarga miskin yang senantiasa menghadapi tekanan kebutuhan hidup yang cenderung terus naik dan tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh. Fakta kemiskinan tidak bisa dengan mudah ditangani hanya dengan mengandalkan bantuan yang sifatnya amal-karitatif.
Ketika pemerintah menggulirkan program bantuan tunai langsung kepada keluarga miskin sebesar Rp200 ribu per bulan, misalnya, jika kondisi ekonomi keluarga miskin sedang 'nol' memang bantuan akan akan sangat signifikan karena berarti bantuan itu akan membuat keluarga miskin memperoleh tambahan penyangga ekonomi keluarga sebesar Rp200 ribu.
Namun, jika dalam kenyataan keluarga miskin itu sudah memiliki utang Rp500 ribu atau Rp1 juta, bahkan mungkin lebih, bantuan sebesar Rp200 ribu itu sebetulnya sama sekali tidak berarti. Bantuan itu hanya akan ada di tangan keluarga miskin tidak lebih satu hari karena harus segera dipakai untuk membayar utangnya yang lebih besar dari bantuan tersebut.
Produksi dan distribusi
Studi yang saya lakukan selama ini tentang kemiskinan dan kesenjangan sosial menemukan sejumlah ciri utama keluarga miskin. Pertama, mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan pada umumnya tidak memiliki faktor produksi sendiri, seperti tanah yang cukup, modal, ataupun keterampilan. Faktor produksi yang dimiliki umumnya sedikit sehingga kemampuan untuk memperoleh pendapatan menjadi sangat terbatas.
Banyak orang miskin yang tinggal di daerah perdesaan, dan tidak mempunyai tanah garapan, atau kalaupun ada relatif kecil sekali. Pada umumnya mereka menjadi buruh tani atau pekerja kasar di luar pertanian, tetapi karena bekerja di pertanian berdasarkan musiman, kesinambungan pekerjaan mereka menjadi kurang terjamin.
Banyak di antara mereka lalu menjadi pekerja bebas (self employed) yang berusaha apa saja. Akibat di dalam situasi penawaran tenaga kerja yang besar, tingkat upah menjadi rendah sehingga mengurung mereka selalu hidup di bawah garis kemiskinan. Didorong kesulitan hidup di desa, banyak di antara mereka mencoba berusaha ke kota (urbanisasi) untuk mengadu nasib.
Kedua, mereka pada umumnya tidak mempunyai kemungkinan untuk memperoleh aset produksi dengan kekuatan sendiri. Pendapatan yang diperoleh tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan ataupun modal usaha. Sementara itu, mereka pun tidak memiliki syarat untuk terpenuhinya kredit perbankan, seperti jaminan kredit dan lain-lain. Hal itu mengakibatkan mereka berpaling ke lintah darat yang biasanya untuk pelunasannya meminta syarat-syarat berat dan bunga yang amat tinggi.
Ketiga, tingkat pendidikan golongan miskin umumnya rendah, tidak sampai tamat sekolah dasar. Waktu mereka umumnya habis tersita untuk mencari nafkah sehingga tidak ada lagi waktu untuk belajar. Demikian juga dengan anak-anak mereka, tidak dapat menyelesaikan sekolahnya karena harus membantu orangtua mereka mencari nafkah tambahan. Banyak penduduk miskin tidak mempunyai keterampilan atau skill dan pendidikan, sedangkan kota-kota besar yang ada di Indonesia umumnya tidak siap menampung gerak urbanisasi penduduk desa itu.
Untuk membantu keluarga miskin keluar dari perangkap kemiskinan yang membelenggunya, dewasa ini yang dibutuhkan sesungguhnya bukan hanya laju pertumbuhan ekonomi dan sajian data statistik yang cenderung mereduksi fakta kemiskinan.
Mahbub ul Haq (1976) menyatakan, laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi bukan jaminan untuk melawan kemiskinan. Memisahkan kebijakan produksi dan kebijakan distribusi ialah tindakan yang salah dan berbahaya. Kebijakan distribusi harus masuk menjadi bagian tidak terpisahkan dari pola dan organisasi produksi sehingga hak masyarakat miskin untuk memperoleh keuntungan yang adil atas jerih payahnya dapat terwujud.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved