Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tetap tidak mau menandatangani nota kesepahaman (MoU) soal logo lima ring dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pasalnya, sebagai Nasional Olimpic Council (NOC), KOI dilarang berurusan dengan pihak yang tengah bermasalah dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Menurut Sekjen KOI Hifni Hasan, KOI bukannya tidak mau diajak berkompromi terkait dengan logo KONI. KOI jelas Hifni, menganggap KONI sedang bermasalah dengan IOC karena dianggap tidak berhak menggunakan logo lima ring.
"Kami tidak mau tanda tangan, tapi peraturannya sebagai anggota IOC, Bu Rita (Ketua KOI) tidak boleh berurusan dengan pihak yang sedang bermasalah dengan IOC. Itu kan masalah KONI dengan IOC," ujar Hifni, kemarin.
Karena itu, kata Hifni, ia menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Hifni berkata Menpora Imam Nahrawi pun telah membuat keputusan bahwa KONI harus menanggalkan logo lima ring itu tanpa syarat.
Hifni melanjutkan Kemenpora juga meminta KOI untuk mengedit draf surat yang akan dikirimkan ke IOC. Surat tersebut berisi laporan kronologi dan perkembangan logo lima ring. "Drafnya sudah kami berikan lagi ke Kemenpora," katanya.
Kekisruhan penggunaan gambar lima lingkaran yang merupakan lambang IOC di logo KONI membuat Indonesia mendapat teguran. Bahkan, IOC telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan kasus tersebut. Menurut IOC, gambar lima lingkaran hanya bisa dipakai oleh NOC setiap negara.
Bentuk tim Di sisi lain, Kemenpora telah membentuk tim hukum yang diketuai Deputi V Kemenpora Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot S Dewa Broto terkait masalah tersebut. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memberikan mandat secara langsung kepada Imam Nahrawi untuk menindaklanjuti surat keberatan yang dilayangkan IOC.
"Saat ini, tim hukum kami mengkaji agar keputusan kami nanti tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan AD/ART masing-masing. Kami akan memberikan keputusan secara tepat karena kami tidak ingin masalah ini membuat Asian Games jadi tertunda," ujarnya.
Gatot menjelaskan, ia sudah memberi rekomendasi putusan terkait dengan penyelesaian kekisruhan gambar lima lingkaran. Rekomendasi tersebut mengacu pada Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), sejarah penggunaan lima ring KONI, dan Olympic Charter .
Sementara itu, Ketua KONI Tono Suratman mengatakan bukan perkara mudah mencopot gambar lima lingkaran yang ada dalam logo KONI. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari sejarah KONI sejak 1953.
Selain itu, logo juga sudah didaftarkan Rita Subowo yang kala itu menjabat Ketua KONI sebagai hak atas kekayaan intelektual (HaKI). "Bukan tidak mau melepas, melainkan KONI juga punya peraturan. Aturan menyebutkan kami bisa pakai logo itu asalkan diizinkan IOC. Masalahnya, kami ke IOC harus lewat Bu Rita sebagai anggota IOC," ujar Tono.(R-2)