UU SKN Picu Kisruh KONI-KOI

Ghani Nurcahyadi
21/2/2015 00:00
UU SKN Picu Kisruh KONI-KOI
Mantan Ketua Umum KONI periode 2003-2007 Agum Gumelar(MI/Rommy Pujianto)
SALAH satu penyebab berkembangnya permasalahan logo lima lingkaran milik Komite Olimpiade Internasional (IOC) ialah pemisahan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) akibat implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum KONI periode 2003-2007 Agum Gumelar dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Purnawirawan TNI-AD itu pun berharap KONI dan KOI bisa kembali bersatu dalam satu atap organisasi seperti sedia kala.

"Warisan terbesar olahraga ialah persahabatan. Mari kita semua yang mempunyai satu tugas mulia untuk olahraga Tanah Air bersatu bersama-sama. Harapan dan saran saya, sebaiknya KONI-KOI disatukan kembali. Untuk itu, perlu kerja keras kita, KONI, KOI, pemerintah untuk jadi satu badan," kata Agum.

Agum menyadari upaya tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu, ia berharap usaha bersama itu tidak mengganggu persiapan atlet Indonesia dalam mengikuti multiajang olahraga internasional seperti SEA Games, Asian Games, juga Olimpiade yang merupakan ajang olahraga tertinggi.

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik Irianto mengingatkan upaya menyatukan dua lembaga itu tidak diartikan parsial hanya semata-mata menyatukan, tapi harus mempertimbangkan kemajuan olahraga Indonesia.

"Ini menyangkut soal regulasi, yang menyangkut semua pihak yang berkepentingan. Saya berharap kedua pihak juga mengupayakan solusi lunak terhadap segala permasalahan yang timbul," ujarnya.

Babak terakhir perselisihan KONI dan KOI soal logo lima lingkaran yang digunakan KONI di atas logonya. Akibatnya, Indonesia terancam gagal menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

Sebelum berlanjut, KONI menyatakan setuju mencabut logo lima lingkaran jika diminta pemerintah.

UU SKN menyulitkan
Ketua KOI Rita Subowo menegaskan aturan dalam UU SKN memang sedikit menyulitkan untuk bersatu dan di sisi lain juga membuat posisi Indonesia makin sulit di hadapan IOC. "Ayo, sama-sama kita revisi UU SKN," ujar Rita.

Dari arena RAT KOI, anggota KOI yang terdiri atas pengurus besar/pusat induk cabang olahraga setuju untuk mengundur jadwal kongres yang sebelumnya dijadwalkan April menjadi Oktober 2015. Itu artinya jabatan Rita sebagai Ketua KOI pun diperpanjang selama enam bulan.

Pengunduran jadwal itu terkait dengan persiapan Indonesia untuk mengikuti SEA Games 2015 Singapura pada 5-16 Juni mendatang.

Terkait dengan calon Ketua KOI dan kemungkinan dicalonkan kembali, Rita menjawab. "Saya tidak mau memikirkan hal itu dulu, biar tim penjaring-an yang bekerja," kata Rita.

RAT KOI juga menyetujui dimasukkannya sembilan cabang olahraga sebagai anggota KOI. Sembilan cabang itu ialah jet ski, triathlon, modern pentathlon, kriket, petanque, kabbadi, rugbi, handball, dan woodball. RAT juga memasukkan Asosiasi Mantan Atlet Olimpiade Indonesia (IOA) sebagai anggota.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya