BPJS-TK Santuni Ahli Waris Atlet Jabar

MI
14/9/2016 09:30
BPJS-TK Santuni Ahli Waris Atlet Jabar
(Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (dua kiri) memberikan secara simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada keluarga atlit Stefani Makapedua---ANTARA/Agus Bebeng)

AHLI waris almarhum Stefani Makepedua, atlet terjun payung PON Jabar XIX yang meninggal dunia saat gagal mendarat menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) sebesar Rp216,6 juta.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan didampingi Ketua Umum Koni Jabar serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat yang diwakili Bambang Kenharto serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Darmadi di GOR KONI Jabar kemarin.

Gubernur Jabar menyambut baik dan mendukung sepenuhnya bahwa saat ini seluruh atlet Jabar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Jabar sendiri merupakan daerah pelopor yang memproteksi atletnya dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Darmadi menjelaskan, pemberian santunan kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal merupakan amanah undangundang. Bagi atlet PON Jabar yang meninggal saat bertanding, kata Darmadi, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.(RO/R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya