Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GERAKAN Save Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) secara tegas menolak hasil putusan rapat koordinasi (Rakor) 2024 yang digelar PP Pordasi di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Januari lalu.
Ketua Harian PP Pordasi Jawa Barat (Jabar) Asep Noordin menuturkan gerakan save Pordasi merupakan bentuk respon dari seluruh stakeholder perkudaan di Indonesia yang melihat organisasi Pordasi perlu mentaati peraturan sesuai AD/ART yang berlaku. Mereka menilai hasil putusan rakor PP Pordasi tak sah karena tidak sesuai aturan.
“Kami melihat bahwa Pordasi melakukan langkah-langkah yang sekiranya tidak sesuai dengan peraturan UU ataupun AD/ART itu sendiri. Gerakan save Pordasi bukan gerakan radikal, bukan yang ingin menghancurkan Pordasi tetapi ingin merekatkan organisasi kita,” tegas Asep di Jakarta, Sabtu (3/2).
Baca juga : Aryo Djojohadikusumo Jadi Calon Tunggal Calon ketua Umum Pordasi DKI Jakarta 2024-2028
Adapun gerakan save Pordasi ini berisikan perwakilan 17 pengurus Provinsi Pordasi yang merupakan bagian dari 24 anggota Pordasi, yang didukung oleh komunitas pacu dan komunitas equestrian di Indonesia.
Salah satu hasil rakor Pordasi yang ditolak ialah Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 195 Tahun 2023, untuk memperpanjang masa jabatan PP Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano hingga November 2024.
Perwakilan pengurus provinsi Pordasi Sulawesi Utara, Jawa Barat dan Jawa Tengah hadir pada Rapat Koordinasi Pimpinan PP Pordasi menolak hasil rakor 2024.
Baca juga : Equenara Gelar Kualifikasi Piala Dunia Equestrian 2022 Pekan Ini
Jejen Rusyana Dyan yang merupakan Sekretaris Umum PP Pordasi Jabar menambahkan rakor Pordasi 2024 seharusnya tidak memutuskan sesuatu keputusan. Menurutnya, rakor hanya menjadi ajang penyampaian informasi dari PP Pordasi ke pemprov.
“Tapi lihat hasilnya sepertinya lain yang diusulkan PP dari rilis dengan apa yang dibahas di rakor. Karena di rakor tidak memutuskan suatu keputusan tapi menginformasikan organisasi Pordasi yang masih dalam tahapan penyempurnaan,” ucapnya.
Kemudian Penasehat PP Pordasi Sulawesi Utara (Sulut) Sherpa Manembu menyatakan bahwa masa bakti ketua umum PP Pordasi jika sesuai surat edaran KONI seharusnya sudah berakhir pada 31 Januari 2024 silam.
Baca juga : The Jakarta Masters 2022 Jadi Ajang Pencarian Bibit Muda Berkualitas
“Secara de jure kepengurusan PP Pordasi sudah demisioner,” ungkapnya.
Sementara Jawa Tengah yang langsung diwakili oleh Ketua Umum PP Pordasi Jateng M. Danang mendesak agar segera dilaksanakan musyawarah nasional (munas) PP Pordasi sesuai dengan berakhirnya masa bakti PP Pordasi pada 31 Januari 2024.
Menurutnya, Rakor 2024 bukan tempat mengambil sebuah keputusan. Namun, Danang menilai saat rakor terkesan ada pengambilan keputusan terkait perpanjangan masa jabatan PP Pordasi hingga Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 usai.
Baca juga : The Jakarta Masters 2023 Munculkan Atlet Equestrian Muda Berbakat Indonesia
“Selain itu apabila hasil pembicaraan dalam Rakorpim dianggap sebagai sebuah keputusan PP Pordasi maka hal tersebut tidak sah, karena pengprov anggota pordasi yang hadir tidak memenuhi kuorum,” ucap Danang.
Danang menyebut rapat koordinasi pimpinan tersebut tidak memiliki sesi pemungutan suara persetujuan dari anggota yang hadir. Bahkan perwakilan pengurus Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Utara menyanggah penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Organisasi KONI Pusat Mayjend. Purn. Eko Budi Prasetyo perihal alasan pemberlakuan SK KONI. Tak dinyana, sanggahan dari perwakilan pengurus provinsi tidak dihiraukan bahkan tidak dijadikan catatan pada risalah Rapat.
Maka, gerakan save Pordasi mendesak menolak pemberlakuan SK KONI No. 195 tahun 2023. Hal itu lantaran bertentangan dengan AD ART Pordasi 2020, yang mengatur tata cara perpanjangan masa bakti kepengurusan, musyawarah nasional dan sebagainya.
Baca juga : Atlet Muda Indonesia Tampil Apik di Aragon FEI Jumping Worldcup Southeast Asia League 2023
Gerakan save Pordasi juga meminta Pordasi agar menindaklanjuti SK Rakernas Yogyakarta pada November 2023, yaitu salah satunya dalam kurun waktu tiga bulan membentuk TPP (Tim Penyeleksian dan Penjaringan) hingga 11 Februari 2024.
“PP Pordasi juga harus menggelar Musyawarah Nasional segera dalam kesempatan pertama pasca pemilu, sebelum bulan Ramadhan 2024 mendatang ini,” ujarnya. (Z-8)
Baca juga : Ajang Olahraga Berkuda ‘Equestrian’ The Jakarta Masters 2023 Ramai Peminat
KOMPETISI berkuda APM Classic & Dressage World Challenge Indonesia 2024 rampung digelar di APM Equestrian Center, Tangerang, Banten pada 10-12 Mei 2024
“Sesuai dengan pelaksanaan verifikasi administrasi Calon Ketua Pengurus Pordasi DKI Jakarta, telah diperoleh hasil yang bisa dilihat langsung pada berita acara,” jelas Ilham.
The Jakarta Masters cukup lengkap melaksanakan perlombaan berbagai kelas berkuda mulai kelas anak-anak, dewasa, sampai kelas atas semua tercakup.
Prasarana tersebut masih menumpuk di Bea dan Cukai Jakarta sehingga memungkinkan sekali barang yang sudah dibeli ini akan rusak.
Salah satu anggota delegasi Olimpiade Inggris Raya yang paling berprestasi, Charlotte Dujardin, telah mengundurkan diri dari Olimpiade Paris 2024
Pacuan kuda di Indonesia dipandang tidak hanya untuk melestarikan warisan budaya, tetapi juga dapat menyumbang manfaat pada ekonomi dan sosial yang signifikan.
Putri Anne untuk pertama kalinya berbicara sejak dirawat di rumah sakit, setelah mengalami gegar otak akibat insiden berkuda di rumahnya, 23 Juni.
Putri Anne dari Inggris dilaporkan mengalami kehilangan ingatan sementara setelah mengalami cedera kepala akibat kejadian di rumahnya di Gatcombe Park.
Olahraga berkuda atau equestrian semakin populer di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved