Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ada 16 Pengurus Pertina Kabupaten/Kota Ajukan Gugatan ke BAORI

Mediaindonesia.com
12/5/2022 16:15
Ada 16 Pengurus Pertina Kabupaten/Kota Ajukan Gugatan ke BAORI
Kuasa Hukum 16 Pengurus Kabupaten l/Kota Pertina Yanto Ziliwu, SH,MH seusai lapor ke Baori, Kamis (12/5/2022)(dok.ist)

SEBANYAK 16 Pengurus Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Tingkat Pengurus Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Se Sumatera Utara ajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI). Gugatan tersebut terkait, dengan pengesahan kepengurusan Pengprov Pertina Sumut 2022 – 2026

"Ada 16 Pengurus Kabupaten dan Kota di Sumatera Utarat mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia. Hal itu, akibat adanya surat keputusan No: 08 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh pengurus pusat Pertina yang langsung ditandatangani oleh Komarudin Simanjuntak selaku ketua umum."kata Kuasa Hukum 16 Pengurus Kabupaten l/Kota Pertina Yanto Ziliwu, SH,MH, dalam keterangan persnya,  Kamis (12/5)

Yanto menyebut, kondisi Pertina sumut  saat ini menjadi sengketa. Menurut Yanto, tentu nanti nya akan mempengarhui semangat Tinju sumatarea utara di tambah Pon 2024 Tuan Rumah Sumut - Aceh.

"Tentu bila hal ini tidak di akomodir oleh pengurus pusat pertina dan Koni sumut sebagai induk organisasi cabor di sumut bisa membunuh semangat Atlit tinju sumut. Khsus di 16 Kabupaten Kota yang saat ini sedang mengajukan gugatan ke Baori."tutur Yanto.

Yanto berharap Pengurus pusat menerbitkan Surat Keputusan untuk dilakukan Musprovlu di sumut untuk menyelesaikan persoalan ini. Menurut Yanto, Pelanggaran AD/ART dimaksud salah satunya menjadikan Peserta 5 (Lima)  SK Pengurus Carateker Pengkab/Pengkot

"Pada saat musprov tentu hal itu sangat bertentangan dengan AD/ART PERTINA Pasal 23 Ayat 2, hal itu lah yang membuat 16 Pengkab/Pengkot mengajukan Gugatan Ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia melalui kuasa hukum nya.."beber Yanto.

Dijelaskan Yanto, Bahwa dalam AD/ART Pertina tidak ditemukan Carateker jadi peserta dalam musprov ditambah dalam 5 (Lima) SK Carateker tersebut disebutkan tidak memiliki Hak Suara pada saat musprov. Menurut Yanto, dalam permohonan gugatan yang di disampaikan dan telah di register di Kepanitraan BAORI dengan Nomor 16 Pengkab/Pengkot Pertina se sumut

"Kita semua meminta majelis badan arbitrase olah raga Indonesia dapat mengabulkan permohonan membatalkan SK 08 Tahun 2022 serta memerintahkan Pengurus pusat pertina menerbitkan Surat keputusan untuk menunjuk Pelaksana Tugas Pengprov Pertina Sumut untuk menyelenggarakan Musprovlub."terang Yanto. (OL-13)

Baca Juga: Usai Lebaran Harga Daging Sapi Dan Ayam Masih Tinggi di Babel



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya