Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH muncul kabar larangan kegiatan pengambilan gambar, video hingga peliputan media dengan menggunakan kamera profesional di area Gelora Bung Karno (GBK), pihak pengelola pun buka suara.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia di kawasan GBK, peraturan terkait larangan menggunakan kamera profesional sempat tertempel di depan gerbang masuk. Namun, pengumuman itu kini telah direvisi.
Saat dihubungi, Manajer Humas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Diah Kumalasari menjelaskan untuk kegiatan pengambilan gambar, video dan peliputan media di kawasan GBK masih dapat dilakukan.
Baca juga: Pengguna DSLR Dilarang Memotret di GBK
"Itu tidak benar (larangan pengambilan gambar, video dan peliputan). Media masih terbuka untuk melakukan liputan di GBK," ujar Diah, Kamis (27/5).
Senada dengan Diah, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi PPKGBK Dwi Putranto menyebut kegiatan pengambilan gambar dan video hingga peliputan media masih sama seperti peraturan sebelumnya.
"Adapun untuk kegiatan peliputan dari media seperti yang sudah berjalan sebelumnya, yakni seizin Humas GBK," kata Dwi dihubungi terpisah.
Diketahui, beberapa hari lalu sempat ramai pembahasan larangan kegiatan pengambilan gambar dan video di kawasan GBK. Bahkan, larangan itu sempat tertempel di depan gerbang masuk GBK, dengan tulisan berbunyi 'dilarang mengambil gambar dan video menggunakan kamera profesional'.
Baca juga: GBK Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia
Dari peraturan terbaru yang diunggah di akun Instagram resmi GBK, pengelola telah merevisi peraturan kegiatan pengambilan gambar dan video di kompleks olahraga tersebut.
"Pengunjung dapat mengambil gambar berupa foto dan video di kawasan GBK untuk dokumentasi pribadi. Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban GBK people, diimbau agar menjaga privasi pengunjung lain," tulis akun Instagram @love_gbk.
Kemudian, dijelaskan sejumlah peralatan yang dapat digunakan untuk pengambilan gambar, yakni kamera handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless dan tongsis.(OL-11)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah Galih Cahyo Atmojo membagikan video amatir yang merekam suasana pasca kejadian.
Biasanya, orang tua akan membagikan foto atau video liburan keluarga di media sosial atau menulis blog tentang mengasuh dan membesarkan anak.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan peluncuran kompetisi video Instagram Reels yang menarik untuk merayakan ulang tahunnya yang ke-3.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
Kedutaan Besar Norwegia di Beirut menganjurkan semua warga Norwegia untuk meninggalkan Libanon karena ketegangan dengan Israel.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Pemkot Bogor akan membentuk satgas dan mengeluarkan edaran larangan judi online.
Jemaah haji diingatkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang dalam penerbangan
Ada juga waktu larangan bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved