Banding Oscar Pistorius Ditolak

04/3/2016 09:51
Banding Oscar Pistorius Ditolak
(AFP/SIPHIWE SIBEKO)

MAHKAMAH Konstitusi Afrika Selatan, Jumat (4/3) menolak banding yang diajukan atlet lari Oscar Pistorius. Atlet Afrika Selatan yang tampil dengan kaki palsu di nomor lari 400 meter Olimpiade London 2012 tersebut dinyatakan terbukti membunuh pacarnya, Reeva Steenkamp.

Dengan ditolaknya banding tersebut, Pistorius akan mulai dihukum mulai April. Saat ini, Pistorius menjalani tahanan rumah setelah menghabiskan satu tahun dari hukuman awal lima tahun penjara.

Pistorus membunuh Steenkamp pada Februari 2013 lalu dengan melepas empat tembakan melalui pintu kamar mandi. Pistorius berdalih Steenkamp dikiranya orang asing masuk ke dalam rumahnya.

Hukuman awal dengan dakwaan menyebabkan kematian secara tidak sengaja sudah diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pembunuhan. Menurut Mahkamah Konstitusi, seperti dijelaskan Kejaksaan Nasional Afrika Selatan, 'tidak ada prospek untuk berhasil' dalam banding Pistorius. Dengan demikian kasus dikembalikan ke Hakim Thokozile Masipa untuk menjatuhkan hukuman pada 18 April mendatang.

Desember lalu, Mahkamah Agung Afrika Selatan, memutuskan pengadilan yang dipimpin Hakim Masipa tidak tepat dalam menerapkan prinsip dolus eventualis, yang maknanya Pistorius mungkin tidak mengetahui tindakannya akan menyebabkan kematian.

Hakim Eric Leach berpendapat dengan senjata kaliber tinggi, Pistorius -yang sudah ikut pelatihan penggunaan senjata- seharusnya menyadari orang yang ditembak di balik pintu akan mati terkena tembakannya. (BBC/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya