Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satgas Antimafia Bola Tangkap 2 DPO Kasus Pengaturan Skor

Rahmatul Fajri
26/2/2020 18:41
Satgas Antimafia Bola Tangkap 2 DPO Kasus Pengaturan Skor
Pesepakbola Persiraja Banda Aceh Samir Ayass menendang bola dalam laga uji coba melawan PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa.(Antara/Irwansyah Putra)

SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola menangkap dua tersangka pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Liga 3. Dalam hal ini, terkait pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang pada tahun lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.

Ketua Satgas Antimafia Bola, Hendro Pandowo, mengatakan kedua tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Rinciannya, anggota komite eksekutif Asprov PSSI Jawa Barat, Hikmat Nuristawan (HN), dan salah seorang PNS sekaligus Dewan Pengawas Persikasi berinisial KH.

Lebih lanjut, dia menjelaskan HN bertugas mengatur wasit yang memimpin pertandingan. Hal itu dilakukan untuk memenangkan Persikasi yang ingin lolos ke Liga 2, jika mampu mengalahkan Perses Sumedang. HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.

"Tercapai skor 3-2 untuk Persikasi. Dia dibayar Rp 4 juta pada pertandingan ini. Tapi, kami masih dalami lagi, karena ada indikasi pertandingan lain diatur juga," kata Hendro dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid II

Sedangkan KH bertugas mencari tahu identitas wasit yang bisa dilibatkan dalam permainan kotor. Hingga akhirnya dipilih komite penugas wasit Asprov Jabar berinisial KH, yang kemudian ditangkap di Bekasi pada 19 Februari.

Sebelumnya, kasus pengaturan skor ditangani Satgas Antimafia Jilid II dan telah menangkap enam tersangka. Rinciannya, DSP sebagai wasit utama, B dan HR dari manajemen Persikasi, SH Menejer Persikasi, DS sebagai Komite Penugasan Wasit Utama Asprov Jabar, dan MR sebagai perantara.

Dengan ditangkapnya dua tersangka, lanjut dia, dapat menuntaskan kasus yang ditangani Satgas Antimafia Bola II. Pun, kasus bisa langsung diproses di meja hijau.

"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini. Kita sudah periksa untuk pemberkasan. Selanjutnya, kita kirim ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan proses persidangan," pungkas Hendro.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya