Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

DPD Minta Pengurangan 10 Cabor PON Dikaji

Putri Rosmalia Octaviyani
14/1/2020 22:17
DPD Minta Pengurangan 10 Cabor PON Dikaji
Pekerja menyelesaikan pembangunan pagar lapangan hoki di Kampung Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (9/1/2020)(Antara)

KOMITE III DPD RI memandang penghapusan 10 cabang olahraga (cabor) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua dapat dikaji ulang dan dicarikan solusinya. Salah satu alasan penghapusan cabor tersebut karena ketidaksiapan sarana dan prasarana venue atau lapangan pertandingan.

“Hal tersebut dinilai dapat mencederai proses pembinaan dan pengembangan potensi atlet. Padahal atlet dari 10 cabor tersebut sudah mempersiapkan diri untuk gelaran PON XX,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD RI Muhammad Rakhman dalam rapat dengar pendapat umum membahas inventarisasi materi ‘Penyusunan RUU tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN)’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/1).

Di kesempatan yang sama, Ketua KONI Marciano Norman menjelaskan pada mulanya PON di Papua ditetapkan 47 cabor. Namun dikurangi menjadi 37, artinya 10 cabor diturunkan. “Ada 1 permintaan Gubernur Papua ditunda menjadi 2021, namun tidak disetujui oleh Presiden. Maka cabornya disepakati untuk dikurangi,” terangnya.

Marciano menambahkan perlu ada potical will yang baik untuk calon bibit atlet yang akan datang. Lantaran, jika berbicara atlet jangan sampai ada politisasi karena olahraga untuk Indonesia bukan golongan tertentu. “Jika bicara atlet, kita jangan sampai terkotak-kotak karena olahraga untuk Indonesia,” jelasnya.

Rakhman menambahkan terkait dengan lingkup bidang olahraga pendidikan, pengembangan dan pembinaan olahraga dinilainya belum maksimal. Termasuk upaya pencarian dan pengembangan bakat peserta didik dalam bidang olahraga, serta pada peningkatan jumlah tenaga pendidik bidang studi olahraga.

“Sama halnya dengan pendanaan kegiatan olahraga, belum terdapat norma yang menegaskan partisipasi swasta dalam pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial lingkungan,” jelas senator asal Kalimantan Tengah itu.

Berangkat dari hal-hal tersebut, lanjutnya, terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap Undang-undang ini. “Revisi diharapkan dapat memperjelas keberadaan organisasi keolahragaan,” kata Rakhman.

Rakhman juga menilai UU SKN seharusnya menjadikan proses pembinaan, pengembangan keolahragaan nasional serta dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga. Pembangunan keolahragaan sejatinya juga diarahkan pada terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. “Maka perlu ada peningkatan pembinaan olahraga unggulan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah. Misalnya saja Jawa Barat dan Jawa Tengah penghasil bulu tangkis,” paparnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya