Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan segera melakukan pencairan dana pemusatan latihan nasional (pelatnas) kepada beberapa cabang olahraga (cabor) yang telah lolos verifikasi administrasi untuk persiapan menghadapi SEA Games 2019 dan Olimpiade 2020. Cabor bulu tangkis ditaksir menjadi cabor pertama yang akan menerima dana pelatnas tahun anggaran 2019.
Pelaksana Tugas Deputi IV Bidang Pengembangan dan Prestasi Olahraga Kemenpora Chandra Bhakti menjelaskan bahwa proses pencairan dana pelatnas kepada induk cabor akan dicairkan secara bertahap. Syaratnya, semua cabor harus lebih dulu menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Asian Games 2018 secara lengkap.
“Bulu tangkis besok (hari ini) kita upayakan. Kalau malam ini, Selasa (29/1), Mba Susy (Susanti) menyerahkan data yang kita minta, besok kita lakukan kerja sama dengan bulu tangkis,” ujar Chandra kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut Chandra, cabor bulu tangkis telah memberikan LPJ secara lengkap. Hanya, masih diperlukan data-data terkait dengan rencana per kegiatan atau event yang termasuk jumlah atlet yang akan diturunkan. Hal itu dinilai penting guna menghitung nilai anggaran yang diperlukan.
“Kita akan hitung dulu berapa dana yang sebenarnya dibutuhkan. Kalau dia ikut try out di mana, berapa atlet yang ikut, harus jelas. Kita enggak bisa ngasih gelondongan, perlu rinci karena anggaran kita terbatas,” tutur Chandra.
Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp500 miliar untuk anggaran pelatnas menghadapi SEA Games 2019, Olimpiade 2020, ASEAN Para Games 2019, dan Paralimpiade 2020. Nilai tersebut lebih rendah atau turun jika dibandingkan dengan anggaran saat Asian Games 2018 sebesar Rp735 miliar.
Anggaran pelatnas akan lebih difokuskan pada cabor-cabor prioritas terutama yang telah menyerahkan proposal dan LPJ Asian Games 2018 secara lengkap. Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden No 95/2017 terkait dengan pelatnas, yang mana pemerintah akan langsung memberikan dana ke cabor. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No 173/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga. (Mut/R-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved