Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi atas capaian kontingen Indonesia dalam ajang Asian Games 2018 dan merawat 38 orang atlet Indonesia yang mengalami cedera dan masih memerlukan penanganan medis lanjutan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam siaran persnya, Senin (3/9), mengatakan prestasi Tim Indonesia ini tercapai berkat dukungan penuh dan antusiasme dari seluruh masyarakat Indonesia, sehingga atlet Tim Indonesia dapat memberikan prestasi tertinggi pada ajang Asian Games ke XVIII.
"Kami sedang mempersiapkan penghargaan kepada beberapa atlet Tim Indonesia, sebagai bentuk nyata apresiasi terhadap usaha keras mereka dalam mencapai prestasi dan mendorong mereka untuk berprestasi lebih baik lagi di ajang kontestasi olahraga internasional lainnya, seperti SEA Games 2019 dan Olimpiade 2020," jelasnya.
Tim Indonesia berhasil menempati posisi ke-4 dalam perolehan medali dengan total 98 medali, dengan rincian 31 emas, 24 perak dan 43 perungu.
"Kami sangat bangga dengan keberhasilan Tim Indonesia. Keberhasilan ini diraih sebagai buah kerja keras dan pengorbanan mereka. Bahkan beberapa atlet sampai mengalami cedera sewaktu berjuang di Asian Games kali ini," ujar Agus.
BPJS Ketenagakerjaan melindungi atlet Indonesia yang mengalami cedera, bekerja sama dengan asuransi yang ditunjuk oleh Inasgoc, selaku penyelenggara Asian Games dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Olympic Council of Asia (OCA).
"Kami sebagai 'official partner' Tim Indonesia akan memberikan yang terbaik dalam perawatan Tim Indonesia, karena kejadian yang mereka alami ini termasuk dalam kategori perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sehingga berhak mendapatkan perawatan sampai pulih kembali," ucapnya.
Ia menambahkan, manfaat JKK disamping biaya perawatan dan pengobatan yang tanpa batasan biaya, atlet yang membutuhkan pendampingan medis di masa rehabilitasi juga di tanggung biayanya.
"Bila ada kecacatan akibat cedera yang dialami, kami akan memberikan santunan berdasarkan besaran perhitungan dari persentase kecacatan yang
timbul," ujar Agus. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved