KOMITE Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diperintahkan menanggalkan logo lima lingkaran dalam lambang organisasinya yang sejak 2011 digunakan kembali setelah sempat ditanggalkan pada 2007.
Perintah itu termaktub dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.
Putusan itu dikeluarkan terkait dengan gugatan penggunaan logo lima lingkaran yang dilayangkan Komite Olimpiade Internasional (IOC) melalui Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Kuasa hukum KOI Umbu S Samapaty mengungkapkan, selain KONI, pihaknya juga menggugat Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan label merek lambang KONI dengan logo lima lingkaran.
Dengan dikabulkannya seluruh gugatan KOI selaku pemohon, Kemenkum dan HAM melalui Dirjen HaKI harus segera membatalkan label merek lambang KONI.
"Menurut saya, inilah keputusan yang terbaik karena memang logo lima lingkaran milik IOC yang sudah dikenal di dunia. Logo ini memiliki arti mewakili lima benua yang ada di dunia," kata Umbu.
Umbu menambahkan, KONI sebaiknya bisa legawa terhadap putusan PN Niaga tersebut.
Menurutnya, kepentingan atlet Indonesia perlu dipertimbangkan masak-masak sebelum KONI mengambil sikap mengenai putusan tersebut.
"Pemerintah seharusnya dapat menangkap momentum ini dengan langsung membuat kebijakan atau keputusan terkait agar tidak kemudian berlarut di pengadilan," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KOI, Hifni Hasan.
Timbulkan persoalan Di sisi lain, Kepala Bidang Hukum KONI Pusat Amir Karyatin mengatakan masih menunggu salinan putusan PN Niaga untuk mempelajari pertimbangan hasil putusan.
Setelah dibicarakan dengaan pimpinan KONI, baru KONI kemudian akan menentukan langkah melanjutkan ke proses kasasi atau menerimanya.
Namun, Amir menegaskan putusan PN Niaga kali ini berpotensi menimbulkan persoalan.
Pasalnya, gugatan KOI yang pertama hingga saat ini masih berproses di majelis kasasi karena saat itu KOI kalah.
"Kalau ternyata kasasi menguatkan putusan yang pertama, bukankah ini ada anomali hukum?" katanya.
Amir mengungkapkan, saat sidang gugatan yang kedua, KOI tidak menunjukkan surat kuasa sesuai yang disyaratkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Itu sebenarnya sudah termaktub dalam eksepsi kami, tapi entah kenapa tetap bisa menang," ujarnya.
Secara terpisah Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut dan meminta kepada pihak yang bersengketa untuk turut menghormati dan mematuhinya.
Kemenpora tetap akan mengirimkan surat kepada IOC yang merupakan respons atas surat IOC kepada Presiden Joko Widodo 27 Januari silam.
Rencana Kemenpora menggunakan diskresi pun akan tetap dilanjutkan untuk meredam persoalan logo lima lingkaran.
"Seandainya pun pemerintah memerintahkan pelepasan logo lima lingkaran dalam surat yang akan segera dikirimkan, keputusan tersebut akan makin memperkuat sikap pemerintah dan memperkecil kemungkinan resistensi yang ada," ujar Gatot.